Media Indonesia, Rabu, 05 Oktober 2005 17:11 WIB
Maluku - Irian Jaya
Pilkada di Seram Bagian Barat Akan Diulang
JAKARTA--MIOL: Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Seram Bagian
Barat, kabupaten yang dimekarkan dari induknya Kabupaten Maluku Tengah harus
diulang, karena salah satu calon kepala daerah (calkada) yang lolos putaran kedua
terbukti menggunakan ijazah palsu.
Namun pilkada ulang tersebut harus mengikutsertakan semua calkada sebelumnya
ikut di putaran pertama , kecuali calon kepala daerah Subeno yang terbukti memiliki
ijazah palsu beserta pasangannya, Elake.
"Pilkada di SBB Maluku harus diulang, tapi harus semua calkada ikut agar tetap
menjaga azas keadilan," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Ode
Ida di Jakarta, Rabu (5/10), Rabu.
Menurut dia, semua calkada yang sebelumnya ikut dalam putaran pertama pilkada di
SBB Maluku itu memiliki peluang yang sama untuk terpilih. Jadi tidak adil dan sangat
merugikan kalau putaran berikut hanya diikuti oleh calkada hanya dengan menaikkan
peringkat peserta yang boleh mengikuti pemilihan berikutnya.
Disebutkannya, KPUD setempat menyampaikan bahwa Ditjen Otda Departemen
Dalam Negeri sudah memutuskan bahwa pilkada berikut tersebut hanya akan diikuti
oleh peserta urutan kedua dan ketiga.
Menurut La Ode ,Hal ini tidak bisa dilakukan karena pilkada berikutnya itu tidak boleh
merugikan semua peserta karena belum tentu yang memilih calon nomor 1 akan
mengalihkan pilihannya ke nomor 2 atau nomor 3. "Tapi tidak tertutup kemungkinan
para pemilih tersebut mengalihkan kepada calon nomor 4 atau seterusnya," katanya.
Oleh karena itu, lanjut La Ode, dengan berazaskan prinsip keadilan maka sudah
selayaknya, pilkada ulang itu mengikutsertakan semua peserta sebelumnya. DPD
akan melakukan pertemuan dengan pejabat Departemen Dalam Negeri untuk
membahas masalah ini.
"Saya berharap dalam satu dua hari ini sudah bisa bicara dengan salah seorang
pejabat di Departemen Dalam Negeri," katanya.
Polemik proses Pilkada di Kabupaten SBB, berawal ketika salah seorang calkada,
Subeno yang berpasangan dengan Natanel Elake terbukti memiliki ijazah SLTA
palsu. Kendati Panwas Pilkada SBB pada tanggal 10 Juni 2005 atau sebelum
pelaksanaan Pilkada putaran pertama, telah menyerahkan hasil verifikasi, hal itu tidak
diindahkan oleh KPUD SBB sehingga Subeno ditetapkan sebagai calkada yang lulus
verifikasi administrasi.
Namun demikian, Panwas tetap bersikeras untuk memproses masalah tersebut.
Sebelum masuk putaran kedua yang diikuti oleh pasangan Yakobis Puttileihalat/La
Kadir (23,04 persen suara) dan Subeno/Natanel Elake (22,89 persen suara), terbukti
bahwa Subeno telah mendaftar sebagai calkada dengan ijazah SLTA palsu.
"Atas dasar tersebut, Polda Maluku menarik Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK yang merupakan salah satu syarat administrasi Calkada," kata sumber yang
enggan ditulis namanya. (Ant/OL-06)
Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
|