Media Indonesia, Jum'at, 23 Desember 2005 21:15 WIB
Eksekusi Tibo Cs, Terpidana Mati Kasus Kerusuhan Poso,
Setelah Tahun Baru
JAKARTA--MIOL: Eksekusi tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Sulawesi
Tengah --Fabianus Tibo, 60, Marinus Riwu, 48, dan Dominggus da Silva, 42, akan
dilaksanakan setelah pergantian tahun.
"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah berkoordinasi dengan Polda setempat
mengenai rencana eksekusi tiga terpidana mati itu. Hasilnya, eksekusi dilakukan
setelah tahun baru," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum)
Kejaksaan Agung, Masyhudi Ridwan di Jakarta, Jumat (23/12).
Kepastian pelaksanaan eksekusi Tibo Cs itu perlu dilakukan, untuk menjawab
kesimpangsiuran pemberitaan mengenai eksekusi tiga terpidana kerusuhan Poso itu.
Ada yang menyebutkan, eksekusi akan dilakukan pada Malam Natal.
Kerusuhan Poso yang terjadi pada pertengahan 2000 hingga awal 2001 itu telah
mengakibatkan lebih 1.000 orang terbunuh dan hilang. Korban terbanyak, warga
kompleks Pesantren Walisongo di Kelurahan Sintuwu Lembah, sekitar sembilan
kilometer Selatan Kota Poso.
Tibo, Riwu dan da Silva divonis sebagai dalang kerusuhan, dan dijatuhi hukuman mati
oleh Pengadilan Negeri Poso, 5 April 2001. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan
Tinggi Sulawesi Tengah, 17 Mei 2001. Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung
(MA) ditolak pada 11 Oktober 2001. Upaya Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak
pada 31 Maret 2004.
Grasi atau permintaan pengampunan kepada Presiden diajukan pada Mei 2005 dan
pada 10 November lalu ditolak oleh Presiden.
Kapuspenkum mengatakan, prosedur eksekusi diatur dalam Penetapan Presiden
(Penpres) No 2 tahun 1964 sebagai pengganti UU No 5 tahun 1959 antara lain
kewajiban untuk memberi tahu para terpidana tentang waktu perlaksanaan eksekusi
sebelum 3x24 jam dari waktu yang ditentukan, serta perubahan hukuman mati dari
eksekusi gantung menjadi hukuman tembak.
"Kejati setempat selaku eksekutor berkoordinasi dengan kepolisian setempat karena
nanti Polda Sulteng yang menyiapkan regu tembak," kata Masyhudi.
Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Oegroseno beberapa waktu lalu menyatakan, telah
menerima surat permintaan regu tembak dari Kejati Sulteng, namun personel yang
akan mengeksekusi itu belum ditetapkan.
Demikian juga koordinasi teknis mengenai waktu dan tempat, menurut Oegroseno,
belum menghasilkan tanggal pasti namun dapat dipastikan lokasi eksekusi Tibo,
Riwu dan da Silva dilakukan dalam wilayah hukum Polda Sulteng. (Ant/OL-02).
Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
|