The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Media Indonesia


Media Indonesia, Jum'at, 23 Desember 2005 21:15 WIB

Eksekusi Tibo Cs, Terpidana Mati Kasus Kerusuhan Poso, Setelah Tahun Baru

JAKARTA--MIOL: Eksekusi tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Sulawesi Tengah --Fabianus Tibo, 60, Marinus Riwu, 48, dan Dominggus da Silva, 42, akan dilaksanakan setelah pergantian tahun.

"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah berkoordinasi dengan Polda setempat mengenai rencana eksekusi tiga terpidana mati itu. Hasilnya, eksekusi dilakukan setelah tahun baru," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Masyhudi Ridwan di Jakarta, Jumat (23/12).

Kepastian pelaksanaan eksekusi Tibo Cs itu perlu dilakukan, untuk menjawab kesimpangsiuran pemberitaan mengenai eksekusi tiga terpidana kerusuhan Poso itu. Ada yang menyebutkan, eksekusi akan dilakukan pada Malam Natal.

Kerusuhan Poso yang terjadi pada pertengahan 2000 hingga awal 2001 itu telah mengakibatkan lebih 1.000 orang terbunuh dan hilang. Korban terbanyak, warga kompleks Pesantren Walisongo di Kelurahan Sintuwu Lembah, sekitar sembilan kilometer Selatan Kota Poso.

Tibo, Riwu dan da Silva divonis sebagai dalang kerusuhan, dan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Poso, 5 April 2001. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, 17 Mei 2001. Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) ditolak pada 11 Oktober 2001. Upaya Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak pada 31 Maret 2004.

Grasi atau permintaan pengampunan kepada Presiden diajukan pada Mei 2005 dan pada 10 November lalu ditolak oleh Presiden.

Kapuspenkum mengatakan, prosedur eksekusi diatur dalam Penetapan Presiden (Penpres) No 2 tahun 1964 sebagai pengganti UU No 5 tahun 1959 antara lain kewajiban untuk memberi tahu para terpidana tentang waktu perlaksanaan eksekusi sebelum 3x24 jam dari waktu yang ditentukan, serta perubahan hukuman mati dari eksekusi gantung menjadi hukuman tembak.

"Kejati setempat selaku eksekutor berkoordinasi dengan kepolisian setempat karena nanti Polda Sulteng yang menyiapkan regu tembak," kata Masyhudi.

Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Oegroseno beberapa waktu lalu menyatakan, telah menerima surat permintaan regu tembak dari Kejati Sulteng, namun personel yang akan mengeksekusi itu belum ditetapkan.

Demikian juga koordinasi teknis mengenai waktu dan tempat, menurut Oegroseno, belum menghasilkan tanggal pasti namun dapat dipastikan lokasi eksekusi Tibo, Riwu dan da Silva dilakukan dalam wilayah hukum Polda Sulteng. (Ant/OL-02).

Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/haroekoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044