Liputan6.com, 11/10/2005 01:01
Calon Bupati Seram Barat Mengaku Berijazah Palsu
Kasus ijazah palsu calon Bupati Seram Barat Subeno mulai digelar di Pengadilan
Negeri Ambon, Maluku. Subeno mengaku tidak tamat Sekolah Menengah Kejuruan
75 Purwokerto, Jawa Tengah.
Liputan6.com, Ambon: Kasus ijazah palsu calon Bupati Seram Barat Subeno mulai
disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Senin (10/10). Dalam persidangan,
terdakwa yang diusung Partai Golongan Karya ini mengaku tidak tamat Sekolah
Menengah Kejuruan 75 Purwokerto, Jawa Tengah [baca: Calon Bupati Seram Bagian
Barat Ditahan].
Dalam persidangan pertama dihadirkan dua saksi, yaitu Ketua Pengawas Pemilihan
Umum Seram bagian Barat Ali Samaneryl dan seorang fungsionaris Golkar, Rudi.
Menurut Ali, ijazah SMK milik Subeno palsu karena sekolah itu mengaku tidak
pernah mengeluarkan keterangan lulus atas nama tersangka.
Sementara Rudi yang ditanyai majelis hakim mengaku, tidak tahu menahu soal ijazah
milik Subeno. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan menghadirkan
beberapa saksi lainnya.
Ketua DPRD Donggala Ridwan Yalidjama dan empat anggotanya divonis satu tahun
penjara oleh Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah. Mereka terbukti
menggelembungkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Donggala senilai
Rp 4,5 miliar. Khusus Ridwan, PN Palu mengharuskannya membayar denda Rp 50
juta hingga Rp 60 juta. Sidang berlangsung sekitar dua jam dan mendapat
pengawalan ketat puluhan polisi.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyidak Pasar Koja, Jakarta Utara.
Kepada Mari, para pedagang mengeluhkan ongkos angkutan umum yang naik 40
persen. Mereka juga meminta Mari bisa memaklumi kenaikan harga berbagai
kebutuhan pokok hingga 15 persen.(DNP/Tim Liputan 6 SCTV)
© 2001 Surya Citra Televisi.
|