SINAR HARAPAN, Rabu, 30 November 2005
Lima Gereja Dibongkar Satpol PP
Tangerang—Sebanyak lima gereja di Desa Bencongan dan Desa Bencongan Indah,
Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dibongkar paksa oleh satuan polisi pamong
praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Rabu (30/11) siang.
Lima gereja itu adalah Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI), Gereja Pantekosta
Indonesia (GPI), Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Gereja Pantekosta
Haleluya Indonesia (GBHI), dan Gereja Bethel Indonesia (GBI), serta sebuah musala.
Pembongkaran dilakukan setelah ada surat perintah bongkar Satpol PP dengan
nomor 365/761-SPP, yang ditandatangani Kepala Satpol PP Dodi Astaman. Alasan
pembongkaran adalah enam tempat ibadah yang berada di areal tanah milik
Sekretariat Negara (Setneg) tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)
sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2005 tentang IMB. Proses pembongkaran
sempat diprotes oleh sejumlah pengurus gereja setempat. Namun akhirnya sebanyak
30 anggota Satpol PP tetap melakukan pembongkaran tanpa mendapatkan
perlawanan.
Menurut Henri Manalu, pengurus GKPI, alasan pembongkaran gereja-gereja tersebut
sangat tidak masuk akal karena gereja tersebut hadir lebih dulu sebelum Perda
Nomor 10 tahun 2004 dibuat. ”Maka kami tetap akan menolak pembongkaran gereja
ini,” tuturnya.
Sementara itu, asisten II Bidang Pengendalian Pembangunan Pemerintah Kabupaten
Tangerang Deden Sugandi yang dihubungi SH Rabu siang, mengaku belum mendapat
kabar soal rencana pembongkaran tempat ibadah tersebut. ”Saya belum mendapat
laporan soal pembongkaran tersebut,” paparnya singkat.
Di lokasi pembongkaran, puluhan anggota Satpol PP telah melakukan pengosongan
dengan cara membawa kursi dan alat-alat lainnya keluar dari Gereja GKPI. Puluhan
jemaat gereja tersebut tampak hanya menyaksikan gereja mereka dibongkar paksa.
(wahyu wibisana)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|