The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Sabtu, 07 Januari 2006

Pemkab Bandung Tutup Delapan Gereja

Oleh Saufat Endrawan

Bandung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jumat (6/1) siang, menutup delapan gereja di Perumahan Bumi Rancaekek Kencana, Kecamatan Rancaekek.

Kepala Badan Pengembangan Informasi Daerah (BPID) Kabupaten Bandung, H. Adjat Sudradjat kepada SH di Bandung, Jumat siang, membenarkan penutupan gereja tersebut.

"Delapan gereja itu telah melanggar Perda No 24/2000 tentang IMB, karena telah mengalihfungsikan rumah menjadi gereja di Perumahan Bumi Rancaekek Kencana, Kecamatan Rancaekek. Keberadaan gereja itu telah memicu konflik horizontal," kata Adjat.

Dia mengatakan, penutupan gereja ilegal tersebut merupakan hasil musyawarah antara Pemkab Bandung, Majelis Ulama Indonesia setempat, Departemen Agama serta warga setempat. "Penutupan gereja ilegal ini merupakan yang kedua kalinya sejak 2004," tegasnya.

Ia menyebutkan, sejak September 2004 kedelapan gereja tersebut sempat ditutup Pemkab Bandung karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pada akhir 2005, tepatnya menjelang Natal, pengurus gereja itu kembali mengaktifkan delapan rumah itu sebagai tempat peribadatan.

Pada saat beroperasinya kembali gereja tersebut, lanjut Adjat, karena warga memberi kelonggaran kepada umat kristiani untuk menggunakan rumah itu sebagai tempat perayaan Natal 2005. Namun, aku Adjat, kelonggaran yang hanya untuk perayaan Natal saja malah diaktifkan hingga saat ini.

Akhirnya, tambahnya, Jumat siang pihaknya melayangkan surat pemberhentian penggunaan delapan rumah itu sebagai tempat ibadah. "Surat tersebut sudah kami layangkan. Selain itu kami mengimbau jemaat itu utuk menggunakan gereja terdekat yang legal," ujarnya.

Ia menjelaskan, bila pengelola gereja itu mengaktifkan kembali delapan rumah tersebut maka akan dijerat pidana kurungan enam bulan, atau denda Rp 5 juta sesuai Perda 24/2000. Selain itu, menurut Adjat, keberadaan gereja itu melanggar edaran Bupati Bandung 4522/1949/Sosial/2001 tentang larangan penggunaan rumah tinggal untuk tempat peribadatan.

Dalam surat edaran itu pun, lanjut Adjat, disebutkan bila dalam radius lima kilometer tidak dibenarkan ada tempat ibadat agama yang berbeda. Kedelapan gereja ilegal itu terletak di dekat masjid di Perumahan Bumi Rancaekek Kencana.

Sementara itu, Bupati Bandung Obar Sobarna mengatakan, setiap rumah tinggal tidak boleh dijadikan tempat peribadatan. Menurutnya, izin peruntukan rumah tinggal tidak boleh disalahgunakan menjadi tempat beribadah. Obar menambahkan, bagi warga yang ingin mendirikan tempat peribadatan diminta mengikuti prosedur yang berlaku. n

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/haroekoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044