SINAR HARAPAN, Sabtu, 07 Januari 2006
Pemkab Bandung Tutup Delapan Gereja
Oleh Saufat Endrawan
Bandung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jumat (6/1) siang, menutup
delapan gereja di Perumahan Bumi Rancaekek Kencana, Kecamatan Rancaekek.
Kepala Badan Pengembangan Informasi Daerah (BPID) Kabupaten Bandung, H. Adjat
Sudradjat kepada SH di Bandung, Jumat siang, membenarkan penutupan gereja
tersebut.
"Delapan gereja itu telah melanggar Perda No 24/2000 tentang IMB, karena telah
mengalihfungsikan rumah menjadi gereja di Perumahan Bumi Rancaekek Kencana,
Kecamatan Rancaekek. Keberadaan gereja itu telah memicu konflik horizontal," kata
Adjat.
Dia mengatakan, penutupan gereja ilegal tersebut merupakan hasil musyawarah
antara Pemkab Bandung, Majelis Ulama Indonesia setempat, Departemen Agama
serta warga setempat. "Penutupan gereja ilegal ini merupakan yang kedua kalinya
sejak 2004," tegasnya.
Ia menyebutkan, sejak September 2004 kedelapan gereja tersebut sempat ditutup
Pemkab Bandung karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pada akhir
2005, tepatnya menjelang Natal, pengurus gereja itu kembali mengaktifkan delapan
rumah itu sebagai tempat peribadatan.
Pada saat beroperasinya kembali gereja tersebut, lanjut Adjat, karena warga memberi
kelonggaran kepada umat kristiani untuk menggunakan rumah itu sebagai tempat
perayaan Natal 2005. Namun, aku Adjat, kelonggaran yang hanya untuk perayaan
Natal saja malah diaktifkan hingga saat ini.
Akhirnya, tambahnya, Jumat siang pihaknya melayangkan surat pemberhentian
penggunaan delapan rumah itu sebagai tempat ibadah. "Surat tersebut sudah kami
layangkan. Selain itu kami mengimbau jemaat itu utuk menggunakan gereja terdekat
yang legal," ujarnya.
Ia menjelaskan, bila pengelola gereja itu mengaktifkan kembali delapan rumah
tersebut maka akan dijerat pidana kurungan enam bulan, atau denda Rp 5 juta sesuai
Perda 24/2000. Selain itu, menurut Adjat, keberadaan gereja itu melanggar edaran
Bupati Bandung 4522/1949/Sosial/2001 tentang larangan penggunaan rumah tinggal
untuk tempat peribadatan.
Dalam surat edaran itu pun, lanjut Adjat, disebutkan bila dalam radius lima kilometer
tidak dibenarkan ada tempat ibadat agama yang berbeda. Kedelapan gereja ilegal itu
terletak di dekat masjid di Perumahan Bumi Rancaekek Kencana.
Sementara itu, Bupati Bandung Obar Sobarna mengatakan, setiap rumah tinggal
tidak boleh dijadikan tempat peribadatan. Menurutnya, izin peruntukan rumah tinggal
tidak boleh disalahgunakan menjadi tempat beribadah. Obar menambahkan, bagi
warga yang ingin mendirikan tempat peribadatan diminta mengikuti prosedur yang
berlaku. n
Copyright © Sinar Harapan 2003
|