The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Kamis, 17 November 2005

Tolak Pilkada Irjabar
DPR Papua Ancam Referendum

Oleh Soehendarto/ Odeodata H Julia

Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menolak pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur dan wakil gubernur provinsi Irian Jaya Barat (Irjabar) tanggal 28 November 2005. Apabila pilkada Irjabar dipaksakan, DPRP akan meminta referendum di Provinsi Papua.

Pernyataan sikap tersebut dituangkan dalam surat keputusan (SK) yang disahkan dalam rapat paripurna khusus DPRP, Rabu (16/11) malam, di Jayapura. Acara dipimpin Ketua DPRP, John Ibo, didampingi Wakil Ketua, Jop Kogoya, dan dihadiri 42 anggota dewan.

Pernyataan sikap yang dibacakan anggota dewan Weinand Watori itu menolak tegas keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 120.82-1009 tanggal 11 November 2005 tentang persetujuan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Irjabar untuk melaksanakan pilkada di Provinsi Irjabar 28 November 2005, dan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan keputusan Mendagri itu.

Apabila pernyataan tersebut tidak diterima oleh pemerintah pusat, DPRP akan mengadakan sidang paripurna dengan agenda pengembalian UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua kepada pemerintah pusat, dan meminta untuk referendum di tanah Papua.

Weinand Watori juga menyebutkan pernyataan sikap tersebut memperhatikan pula unjuk rasa Dewan Adat Papua (DAP) bersama rakyat Papua pada 12 Agustus 2005 tentang pengembalian Otsus kepada pemerintah pusat. Setelah pernyataan sikap itu selesai dibacakan, pimpinan sidang John Ibo mengesahkannya, setelah mendapat persetujuan aklamasi anggota dewan.

SK itu ditandatangani oleh pimpinan, semua ketua fraksi dan seluruh anggota dewan dan dikirimkan kepada Presiden, Menko Polhukam, Mendagri, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MRP, Gubernur Papua, Muspida Papua dan Ketua Pengadilan Tinggi Papua.

Seusai rapat paripurna khusus tersebut, Ketua DPRP, John Ibo menolak memberikan keterangan pers. Bahkan dia menolak pertanyaan SH, mengapa begitu berani mengancam referendum, apakah sudah dikaji secara matang dampaknya nanti.

Subversif

Sementara itu, J.R.G Djopari, mantan Wakil Gubernur Irian Jaya dan pakar pemerintahan, menilai ancaman referendum yang dikeluarkan lembaga resmi pemerintah tersebut, sudah merupakan tindakan subversif karena menentang kebijakan pemerintah pusat.

Dalam masalah ini bukan masalah demokrasi lagi, tapi upaya terus menerus untuk melaksanakan tujuannya yaitu disintegrasi bangsa. Upaya melepaskan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) jelas tindakan subversif, mengancam pemerintah dengan referendum. "Itu tidak benar," ujarnya.

Djopari juga mengatakan, pemerintah wajib mempertahankan setiap jengkal wilayah negara. Seperti tindakan makar terhadap negara, pemerintah wajib menindak mereka dan tidak bisa terus menerus dibicarakan. Hal itu hanya keinginan segelintir orang, ia mengingatkan.

Senada dengan Djopari, Frans Maniagasi, seorang pengamat masalah Papua, menegaskan, ancaman seperti itu tidak benar, sudah termasuk makar. Bagaimana Otsus dikembalikan, tapi dana otsus yang jumlahnya triliunan rupiah, sudah dinikmati di Papua sejak tahun 2002.

Menurut Djopari, uang yang diturunkan di Papua sehubungan dengan statusnya sebagai daerah otonomi khusus berjumlah sekitar Rp 9 triliun atau US$ 1,3. Kalau dihitung secara bodoh, uang sebanyak itu lebih baik dibagikan kepada 2,5 penduduk Papua, setiap orang akan mendapatkan US$ 52 per tahun. Kalau dihitung dengan kurs rupiah, tiap bulan setiap orang mendapat Rp 43 juta.

Bertentangan UU Otsus

Keputusan Mendagri No 120.82-1009 tentang persetujuan pelaksanaan pilkada Irjabar, menurut MRP, bertentangan dengan UU No 21/2001 tentang Otsus Papua dan PP No 54/2004 tentang MRP, sehingga seharusnya dicabut dan pilkada Irjabar ditunda.

Ketua MRP, Agus Alua kepada wartawan di Jayapura, Rabu, mengatakan mekanisme pemekaran Provinsi Papua diusulkan oleh Gubernur dan DPRP, kemudian mendapat persetujuan MRP. Tetapi ternyata SK Mendagri tidak melalui mekanisme tersebut.

 

Terkait dengan terbitnya SK Mendagri tersebut, MRP akan menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Mendagri M Ma'ruf agar mencabut SK tersebut dan menunda pelaksanaan pilkada Irjabat. "Masalah ini harus disampaikan ke pemerintah pusat, karena seringkali Jakarta yang membuat masalah, tidak konsisten, sehingga kita di daerah yang pusing," katanya. "Buat apa kami dilantik, tetapi ternyata tidak diberikan kewenangan. Kami dilangkahi dalam tugas-tugas kami." (*)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/haroekoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044