SINAR HARAPAN, Selasa, 25 Oktober 2005
Draf Pengganti SKB Dua Menteri Dinilai Kebablasan
Jakarta - Draf rancangan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri tentang Pembinaan Kerukunan Umat Beragama, Pembentukan Forum
Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat di Daerah sebagai revisi
atas Surat Keputusan Bersama No. 01/BER/ mdn-mag/1969 dinilai kebablasan.
Draf tersebut tidak menjabarkan persepsi yang jelas mengenai rumah ibadat dan
kegiatan beribadat. Akibatnya, tujuan dari peraturan tersebut dalam masyarakat
nantinya sama sekali tidak akan tercapai, tetapi malah akan menimbulkan masalah
baru.
Hal itu ditegaskan Ketua Tim Advokasi Hukum Bagi Kebebasan Beragama Posma
Rajagukguk, di Jakarta, Senin (24/10) siang. "Draf yang dibuat oleh dua menteri ini
malah semakin kebablasan. Kalau draf ini disetujui, setiap kali orang mau beribadah
saja harus ada izin. SKB ini malah nantinya akan mengaktifkan berbagai bentuk
kekerasan di antara umat beragama," katanya.
Posma juga menegaskan bidang agama bukan merupakan wewenang pemerintah
daerah tetapi wewenang pemerintah pusat. Hal ini mengacu pada Pasal 10 Ayat (1)
dan (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut rencana, draf
peraturan setebal 15 halaman tersebut akan disahkan sebelum Hari Raya Lebaran
yang akan datang.
Rony Sigarlaki salah satu anggota tim advokasi tersebut saat menemui unsur Fraksi
Kebangkitan Bangsa di gedung DPR mempertanyakan otoritas dua menteri yang
mengeluarkan peraturan bersama tersebut tanpa melibatkan elemen masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada uji publik atas draf itu.
Wakil Ketua F-KB Mazduki Baidlowi mengatakan peraturan dua menteri tersebut
hendaknya tidak menakut-nakuti umat beragama di Indonesia. Ketua F-KB Ali
Masykur Musa menjelaskan dalam tata urutan perundang-undangan tidak dikenal lagi
yang dinamakan peraturan bersama dan surat keputusan bersama. Karena itu,
peraturan bersama dua menteri tersebut tidak memiliki landasan hukum sehingga
tidak mengikat anggota masyarakat. (inno jemabut)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|