SINAR HARAPAN, Senin, 26 Desember 2005
Presiden Diminta Tunda Eksekusi Terpidana Mati Kasus Poso
Jakarta—Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono untuk menunda pelaksanaan hukuman mati bagi tiga orang terpidana
hukuman mati dalam kasus kerusuhan di Poso atas nama Fabianus Tibo, Dominggus
Dasilva, dan Marinus Riwu agar kerusuhan Poso bisa diungkap hingga tuntas.
Siaran Pers DPP PKB yang di Jakarta, Senin (26/12), menyebutkan keputusan
tersebut merupakan keputusan rapat gabungan Dewan Syura dan Dewan Tanfidz
DPP PKB pada Jumat (23/12) di DPP PKB Kalibata Jakarta Selatan.
Permintaan itu didasari pada pemikiran agar ketiga terpidana mati tersebut memiliki
kesempatan untuk membongkar jaringan aktor lainnya yang terlibat dalam konflik
kemanusiaan di Poso yang memprihatinkan itu.
Laporan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI),
Lembaga Pengembangan Studi Hukum dan Advokasi HAM (LPS-HAM) Sulawesi
Tengah, dan Departemen Hukum dan Advokasi Sinode (GKST) menunjukkan bahwa
ketiga terpidana mati tersebut hanyalah sebagian kecil dari sejumlah aktor yang
terlibat dalam kerusuhan Poso.
Penundaan hukuman mati para terpidana tersebut akan memungkinkan pemerintah
dan aparat terkait untuk menuntaskan penyelesaian masalah Poso secara
komprehensif dan adil. (ant/kbn)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|