Suara Merdeka, Senin, 24 Oktober 2005 : 09.20 WIB
Menag Minta Forum Kerukunan Dibentuk Mulai Tingkat Desa
Kendari, CyberNews. Menteri Agama Maftuh Basyuni meminta masyarakat di daerah
agar membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk merespon SKB 2
menteri tentang Kerukunan Beragama yang akan ditandatangani. Peraturan Bersama
Menag dan Mendagri dibuat untuk menggantikan SKB No 1 Tahun 1969 akan
ditandatangani segera setelah dilakukan sosialisasi.
"Diharapkan dengan kerukunan beragama ada komunikasi dan partisipasi antar tokoh
umat beragama hingga tingkat kelurahan atau desa," kata Menag kepada pers dalam
pesawat terbang dari Ambon ke Kendari, Minggu (23/10) malam.
Menag mengemukakan hal itu seusai berkunjung ke Ambon untuk memberi
sambutan pada peringatan Nuzul Qur'an dan meresmikan persidangan ke-35 Sinode
Gereja Protestan Maluku.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Departemen Agama, Atho Mudzhar mengemukakan komposisi keanggotaan FKUB
disesuaikan secara proporsional dengan persentase umat beragama di daerah
setempat.
FKUB dibentuk dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga kelurahan
atau desa dengan jumlah anggotanya ditentukan gubernur. "Kalau di desa A Islam
semua, anggota FKUB-nya Islam semua. Tapi kalau di sana Kristen-nya yang
banyak, ya persentase Kristen juga besar," katanya.
Atho menjelaskan FKUB memutuskan setiap permohonan Izin Prinsip Pendirian
Rumah Ibadah (IPPRI) yang ditujukan kepada bupati atau walikota. "Pada peraturan
bersama yang segera ditandatangani, nanti setiap pemohonan pembangunan rumah
ibadah yang diajukan harus segera dijawab yaitu ditolak atau diterima," katanya.
Dia mengemukakan pada SKB No. 1/1969 hanya terdapat enam pasal yang
kalimat-kalimatnya multi tafsir seperti tidak ada kejelasan siapa yang disebut pemda,
pejabat pemerintah dan ulama atau rohaniawan setempat. "Pada peraturan yang baru
nanti, akan dijelaskan siapa pemda, pejabat, anggota forum serta tugas
masing-masing," kata Atho. ( ant/cn05 )
Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA
|