SUARA PEMBARUAN DAILY, 6 Januari 2006
Polisi Belum Temukan Kesimpulan Bom Palu
PALU - Polisi Sulteng masih belum dapat menyimpulkan siapa sebenarnya pelaku
peledakan bom di kompleks penjualan daging babi di Maesa, Kelurahan Lolu, Palu,
Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 31 Desember 2005, apakah pemain lama lama atau
pemain baru.
"Kita belum berani menyimpulkan apakah pelakunya orang lama atau orang baru, kita
masih mengembangkan penyelidikan kasus ini," tandas Kapolda Sulteng Brigjen Pol
Oegroseno yang dihubungi Pembaruan Jumat pagi (6/1).
Namun sebagai daerah pasca konflik, lanjut Oegroseno, kemampuan-kemampuan
lama yang patut diduga pernah ikut terlibat dalam aksi-aksi teror dan kekerasan di
Poso maupun Palu, tidak tertutup kemungkinan berada dibalik peledakan bom di
Maesa.
"Sebagai daerah pasca konflik, jelas masih ada potensi kemampuan orang lama yang
ahli dalam soal perakitan bom. Tapi pelakunya bisa juga pendatang baru. Yang jelas,
pelakunya ahli dalam merakit bom. Siapa dia, apa tujuannya, itulah yang masih kita
selidiki. Kami belum ada kesimpulan dalam kasus ini, juga belum ada tersangka
pelakunya," ujar Kapolda Sulteng.
Kesulitan polisi saat ini yakni menemukan bukti-bukti tentang keterlibatan
orang-orang yang patut dicurigai terlibat dalam kasus peledakan bom itu.
"Kita membutuhkan keterangan saksi-saksi dari masyarakat yang
melihat/mengetahui persis kejadian itu, dan saat ini belum ada petunjuk yang bisa
mengarah kepada tersangka-tersangka pelaku," katanya.
Rambu-rambu
Sementara itu, pembentukan Komando Operasi Keamanan (Koospkam) Sulawesi
Tengah (Sulteng) harus segera diukuti dengan rambu-rambu yang jelas sebagai
pedoman bagi aparat yang melakukan tugas Koospakam tersebut.
Pembentukan Koospkam juga jangan sampai membatasi/mengebiri hak-hak azasi
masyarakat seperti hak atas aktivitas ekonomi, sosial maupun politik.
Anggota DPD RI asal Sulteng, M Ichan Loulembah dan Nourmawati Bantilan
mengatakan hal itu kepada Pembaruan melalui e-mail, Jumat (6/1), menanggapi
keputusan pemerintah yang membentuk Koospkam Sulteng untuk penanganan
kasus-kasus terorisme di daerah ini.
Ichan mengatakan, terbentuknya Koospkam sebenarnya telah menimbulkan
pertanyaan apakah lembaga baru ini hanya akan memperbanyak institusi ad hoc atau
semakin memperumit koordinasi antar aparat serta tumpang tindih dengan institusi
yang telah ada.
"Sebab terus terang dengan terbentuknya terbentuknya Koopskam mengesankan
wilayah Sulteng sebagai wilayah perang. Padahal konflik antar komunitas yang
bersifat terbuka dan massal tidak lagi terjadi sepanjang 4 (empat) tahun terakhir di
sana, termasuk di Poso," katanya
Nourmawati menambahkan yang terjadi di Poso maupun Palu adalah sejumlah
aksi teror dan kekerasan secara sporadis. Pembentukan Koopskam akhirnya
meninggalkan kesan kuat bahwa pemerintah memandang masalah teror di Sulteng
sebagai masalah lokal semata.
Padahal lanjut Nourmawati, kasus teror dan kekerasan di sini tidak bersifat lokal
semata, tetapi memiliki jaringan dan keterkaitan dengan aksi-aksi teror yang terjadi di
tempat lain di Indonesia.
Mengingat intensitas kekerasan yang terus meninggi dan cenderung meluas, kata
Nourmawati dan Ichan, pemerintah semestinya membuat Badan Anti Teror di tingkat
nasional yang langsung dikendalikan Presiden.
"Pembentukan Badan Anti Teror adalah langkah luar biasa sebagai jawaban atas
kejahatan luar biasa semacam terorisme," tandas keduanya.
Sebelumnya, Poso Center, koalisi 22 LSM yang secara intens memantau
penanganan kasus-kasus terorisme di Poso maupun Palu menolak pembentukan
KoospkamSulteng. Poso Center setuju tindakan pemerintah membentuk satuan
tugas (Satgas) Palu (seperti Satgas Poso0 yang tujuannya untuk mengungkap
semua kasus korupsi uang rakyat yang diduga berhubungan erat dengan
kasus-kasus terorisme di sini.
Poso Center menilai pembentukan Koospkam Sulteng yang melibatkan aparat TNI
sebagai suatu yang sangat irasional karena kondisi di Sulteng khususnya Palu
maupun Poso, tidak dalam kondisi darurat, bahkan tak ada konflik terbuka
(kerusuhan) antar masyarakat yang semestinya menjadi sarat utama pembentukan
sebuah Koospkam. (128)
Last modified: 6/1/06
|