The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 22 November 2005

Tolak Revisi SKB Dua Menteri

JAKARTA - Sejumlah pemimpin keagamaan menolak rencana pemerintah yang akan merevisi surat keputusan bersama (SKB) dua menteri tentang pelaksanaan pengembangan dan ibadat agama oleh pemeluk-pemeluknya. Sebaliknya, mereka justru mendesak pemerintah untuk membuat undang-undang yang khusus mengatur tentang kebebasan beragama dan berkepercayaan.

Hal ini diungkapkan Ketua Badan Perjuangan Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (BP-KBB), Merphin Panjaitan, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (21/11). Menurut informasi, Menteri Agama akan mulai mensosialisasikan revisi SKB dua menteri tersebut dalam beberapa hari ke depan.

Soal kebebasan beragama dan berkepercayaan, lanjut dia, sebenarnya sudah diatur di dalam UUD 1945 pasal 28 huruf (e), ayat (1) tentang kebebasan beragama dan ayat (2) tentang kebebasan berkepercayaan.

Namun, yang terjadi saat ini justru sebaliknya. Semakin banyak ancaman, hambatan, dan gangguan terhadap kebebasan beragama dan berkepercayaan. "SKB mengatur soal-soal teknis rumah ibadah. Bagaimana kita mau mengatur hal tersebut, sementara hak kebebasan beragama itu belum dijamin," ucapnya tegas.

Untuk itu, tuturnya, BP KBB mengajukan satu gagasan kepada pemerintah berupa pembuatan Undang-Undang Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (UU KBB). Undang-undang ini merupakan jaminan negara terhadap kebebasan beragama dan berkepercayaan dari semua penduduk Indonesia.

Dasar acuannya, lanjut dia, adalah UUD 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948, dan perjanjian internasional tentang Hak Sipil dan Politik tahun 1966.

Jika gagasan ini disetujui, menurutnya, BP KBB bersedia membantu menyusun rancangan undang-undang tersebut. "Kalau draf, yang buat kan pemerintah dan DPR. Kami mungkin hanya akan membantu memberikan masukan saja," ucapnya.

Merphin juga mengingatkan bahwa agama mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan. "Negara tidak boleh mengatur tentang hal ini. Itu urusan Tuhan dan manusia!" tambahnya.

Sementara itu, pada waktu yang hampir bersamaan, Ketua Perhimpunan Wanita Kristen Indonesia (PWKI), Patmi Simorangkir, mengecam aksi kekerasan yang terjadi terhadap wanita Kristiani, seperti yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.

Dia mendesak pemerintah bertindak serius menangani kasus ini. Menurutnya, apakah karena wanita merupakan ibu dari generasi yang akan datang lalu dipilih menjadi korban tindak kekerasan tersebut. "Kami sangat mengecam keras aksi pembunuhan wanita-wanita kristen seperti di Poso," ucapnya. (PS/W-5)


Last modified: 22/11/05
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/haroekoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044