TEMPO, Jum'at, 18 November 2005 | 18:58 WIB
MUI : Aksi Bom Bunuh Diri Dosanya Double
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Fatwa Majelis Ulama se-Indonesia (MUI)
menyatakan mendukung aksi 'bom syahid' atau amaliyah al istisyhad sebagai bagian
dari jihad yang dilakukan di daerah perang (daar al harb) dan bukan negara damai
(daar as salam) atau negara dakwah (daar ad da'wah). "Seperti yang terjadi di
Palestina atau Irak, kami dukung karena merupakan bentuk perlawanan di daerah
yang dilanda perang. Tetapi bukan Indonesia sini. Indonesia adalah negara
dakwah,"kata Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin, Jumat (18/11)
Menurut Ma'ruf, Indonesia sebagai negara muslim terbesar yang memiliki pemerintah
yang sah dan diakui oleh rakyatnya yang mayoritas muslim adalah negara dalam
keadaan damai dan negara yang diwajibkan atasnya da'wah atau seruan kepada
kebaikan. "Indonesia sedang tidak dijajah atau diserang negara lain jadi tidak bisa
perang disini,"katanya.
Ma'ruf menyatakan bahwa ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia dalam
fatwanya tahun 2003 tentang bom bunuh diri sudah menegaskan. Di dalamnya
dinyatakan harus dibedakan antara bom bunuh diri dengan amaliyah al istisyhad
(tindakan mencari kesyahidan). "Jadi kalau mau perang silahkan ke Palestina
sana,"katanya.
MUI menegaskan bom bunuh diri yang dilakukan di negara damai seperti Indonesia
hukumnya haram karena merupakan bentuk tindakan keputusasaan (al ya'su) dan
mencelakakan diri sendiri dan orang lain (ihlak an nafs). "Jadi dosanya double,"kata
Maruf. Amal Ihsan
copyright TEMPO 2003
|