Anggaran Dasar
BAB
I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
(Nama)
Organisasi ini bernama "Himpunan Mahasiswa Hubungan
Internasional" Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Hasanuddin. Selanjutnya disingkat HIMAHI FISIP UNHAS.
Pasal 2
(Waktu)
HIMAHI FISIP UNHAS berdiri pada tanggal 12 September 1985.
Pasal 3
(Tempat)
HIMAHI FISIP UNHAS berkedudukan di kampus Universitas Hasanuddin,
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Tamalanrea, Makassar.
BAB
II
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 4
(Azas)
HIMAHI FISIP UNHAS berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Pasal 5
(Landasan)
Ayat 1 : Landasan konstitusional HIMAHI FISIP UNHAS yaitu Kep.
Mendikbud no. 0457.
Ayat 2 : Landasan operasional Tridharma Perguruan Tinggi.
BAB
III
STATUS DAN KEDAULATAN
Pasal 6
(Status)
HIMAHI FISIP UNHAS adalah satu-satunya organisasi intra
universitas yang mewadahi seluruh mahasiswa program studi
Hubungan Internasional program reguler FISIP UNHAS.
Pasal 7
(Kedaulatan)
Kedaulatan tertinggi HIMAHI FISIP UNHAS berada pada anggota dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Besar atau forum yang
setingkat dengan itu.
BAB
IV
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 8
(Bentuk)
HIMAHI FISIP UNHAS berbentuk organisasi kader yang berdasarkan
kesadaran kekeluargaan.
Pasal 9
(Sifat)
HIMAHI FISIP UNHAS bersifat ilmiah.
BAB
V
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 10
(Tujuan)
Tujuan HIMAHI FISIP UNHAS adalah terciptanya insan intelektual
yang bertakwa kepada Tuhan YME, berkepribadian dan berwawasan
global, memiliki idealisme, berjiwa patriotisme, serta menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Pasal 11
(Usaha)
Untuk mencapai tujuan organisasi, HIMAHI FISIP UNHAS melakukan
usaha sebagai berikut :
1. Meningkatkan suasana dan kondisi ilmiah yang konduksif untuk
melaksanakan kegiatan-kegiatan ke arah terwujudnya Tridharma
Perguruan Tinggi.
2. Menciptakan ruang yang konduksif dalam rangka peningkatan SDM
mahasiswa Hubungan Internasional dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
3. Menanamkan rasa cinta kepada HIMAHI FISIP UNHAS dan almamater.
4. Meningkatkan suasana pergaulan yang harmonis dan penuh dengan
keakraban diantara sesama anggota.
5. Meningkatkan hubungan yang harmonis dan saling mendukung
dengan pimpinan fakultas, jurusan, dan organisasi intra dan
ekstra universitas serta lembaga-lembaga non Universitas
Hasanuddin.
6. Menumbuhkan dan meningkatkan kepekaan sosial mahasiswa dengan
mengembangkan fungsinya sebagai pengontrol dan perubah sosial
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB
VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota HIMAHI FISIP UNHAS adalah mahasiswa Hubungan Internasional
jurusan Politik Pemerintahan yang memenuhi syarat-syarat yang
diatur pada ART.
BAB
VII
FASILITAS
Pasal 13
1. Seluruh fasilitas yang dimiliki oleh HIMAHI FISIP UNHAS
diinventarisir dan berada di bawah pertanggungjawaban pengurus
harian.
2. Mekanisme pertanggungjawaban akan diatur di Anggaran Rumah
Tangga.
BAB
VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam
Musyawarah Besar dan/atau forum yang setingkat dengan itu.
2. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas usul dan disepakati
lebih dari setengah peserta Musyawarah Besar dan/atau forum yang
setingkat dengan itu.
BAB
IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilaksanakan dalam
Musyawarah Besar dan/atau forum yang setingkat dengan itu.
2. Musyawarah pembubaran harus diikuti sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota HIMAHI FISIP UNHAS dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta MUBES dan/atau forum yang
setingkat dengan itu.