Anggaran Dasar

 

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
(Nama)
Organisasi ini bernama "Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional" Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin. Selanjutnya disingkat HIMAHI FISIP UNHAS.
Pasal 2
(Waktu)
HIMAHI FISIP UNHAS berdiri pada tanggal 12 September 1985.
Pasal 3
(Tempat)
HIMAHI FISIP UNHAS berkedudukan di kampus Universitas Hasanuddin, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Tamalanrea, Makassar.

BAB II
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 4
(Azas)
HIMAHI FISIP UNHAS berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
(Landasan)
Ayat 1 : Landasan konstitusional HIMAHI FISIP UNHAS yaitu Kep. Mendikbud no. 0457.
Ayat 2 : Landasan operasional Tridharma Perguruan Tinggi.

BAB III
STATUS DAN KEDAULATAN
Pasal 6
(Status)
HIMAHI FISIP UNHAS adalah satu-satunya organisasi intra universitas yang mewadahi seluruh mahasiswa program studi Hubungan Internasional program reguler FISIP UNHAS.
Pasal 7
(Kedaulatan)
Kedaulatan tertinggi HIMAHI FISIP UNHAS berada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Besar atau forum yang setingkat dengan itu.

BAB IV
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 8
(Bentuk)
HIMAHI FISIP UNHAS berbentuk organisasi kader yang berdasarkan kesadaran kekeluargaan.
Pasal 9
(Sifat)
HIMAHI FISIP UNHAS bersifat ilmiah.

BAB V
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 10
(Tujuan)
Tujuan HIMAHI FISIP UNHAS adalah terciptanya insan intelektual yang bertakwa kepada Tuhan YME, berkepribadian dan berwawasan global, memiliki idealisme, berjiwa patriotisme, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Pasal 11
(Usaha)
Untuk mencapai tujuan organisasi, HIMAHI FISIP UNHAS melakukan usaha sebagai berikut :
1. Meningkatkan suasana dan kondisi ilmiah yang konduksif untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan ke arah terwujudnya Tridharma Perguruan Tinggi.
2. Menciptakan ruang yang konduksif dalam rangka peningkatan SDM mahasiswa Hubungan Internasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Menanamkan rasa cinta kepada HIMAHI FISIP UNHAS dan almamater.
4. Meningkatkan suasana pergaulan yang harmonis dan penuh dengan keakraban diantara sesama anggota.
5. Meningkatkan hubungan yang harmonis dan saling mendukung dengan pimpinan fakultas, jurusan, dan organisasi intra dan ekstra universitas serta lembaga-lembaga non Universitas Hasanuddin.
6. Menumbuhkan dan meningkatkan kepekaan sosial mahasiswa dengan mengembangkan fungsinya sebagai pengontrol dan perubah sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota HIMAHI FISIP UNHAS adalah mahasiswa Hubungan Internasional jurusan Politik Pemerintahan yang memenuhi syarat-syarat yang diatur pada ART.

BAB VII
FASILITAS
Pasal 13
1. Seluruh fasilitas yang dimiliki oleh HIMAHI FISIP UNHAS diinventarisir dan berada di bawah pertanggungjawaban pengurus harian.
2. Mekanisme pertanggungjawaban akan diatur di Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan/atau forum yang setingkat dengan itu.
2. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas usul dan disepakati lebih dari setengah peserta Musyawarah Besar dan/atau forum yang setingkat dengan itu.

BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah Besar dan/atau forum yang setingkat dengan itu.
2. Musyawarah pembubaran harus diikuti sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota HIMAHI FISIP UNHAS dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta MUBES dan/atau forum yang setingkat dengan itu.

BACK