Anggaran Rumah Tangga

 

BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
(Logo)
Logo HIMAHI FISIP UNHAS bergambar bola dunia dengan logo Universitas Hasanuddin berada di tengah dan tulisan HIMAHI berada di tengah bola dunia.
Pasal 2
(Bendera)
Bendera resmi HIMAHI FISIP UNHAS berukuran 150x100 cm dengan warna dasar biru langit dan logo HIMAHI FISIP UNHAS di tengah dan berwarna putih.
Pasal 3
(Stempel)
1. Stempel resmi HIMAHI FISIP UNHAS adalah bergambar logo HIMAHI dengan tulisan "HIMPUNAN MAHASISWA HUBUNGAN INTERNASIONAL" di sekelilingnya dengan diameter 3 cm.
2. Stempel panitia bergambar logo HIMAHI FISIP UNHAS, dengan tulisan "Panitia Pelaksana Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UNHAS".
Pasal 4
(Kop Surat)
Kop surat HIMAHI terdiri atas logo HIMAHI, logo UNHAS, dan bertuliskan nama organisasi beserta alamat sekretariat.
Pasal 5
(Motto)
Motto HIMAHI FISIP UNHAS adalah "Think Globally, Act Locally".

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 6
(Pelindung)
Pelindung HIMAHI FISIP UNHAS adalah Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin.
Pasal 7
(Pembina)
Dewan pembina HIMAHI FISIP UNHAS adalah Dosen Pembina Kemahasiswaan Program Studi Ilmu Hubungan Internasional FISIP UNHAS yang ditetapkan oleh Ketua Jurusan Ilmu Politik Pemerintahan FISIP UNHAS berdasarkan usulan dari pengurus.
Pasal 8
(Dewan Pengawas Organisasi)
1. Dewan Pengawas Organisasi berfungsi mengontrol terhadap kinerja pengurus HIMAHI FISIP UNHAS dan dipimpin oleh seorang ketua.
2. Anggota Dewan Pengawas Organisasi adalah anggota HIMAHI FISIP UNHAS yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana ditentukan pada bagian lain Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 9
(Penasehat)
Dewan Penasehat HIMAHI FISIP UNHAS adalah anggota HIMAHI FISIP UNHAS yang dipandang layak oleh Ketua Umum Formatur pengurus untuk bertindak sebagai penasehat organisasi.
Pasal 10
(Pengurus Harian)
Pengurus harian HIMAHI FISIP UNHAS adalah anggota HIMAHI FISIP UNHAS yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana ditentukan pada bagian lain Anggaran Rumah Tangga ini oleh seorang Ketua Umum.

BAB III
DEWAN PENGAWAS ORGANISASI
Pasal 11
(Syarat Keanggotaan)
1. Bertakwa kepada Tuhan YME.
2. Menjaga nama baik HIMAHI FISIP UNHAS dan memiliki loyalitas terhadap HIMAHI FISIP UNHAS.
3. Mampu berinteraksi dengan anggota HIMAHI FISIP UNHAS.
4. Memiliki kapasitas keilmuan terhadap ilmu yang ditekuni.
5. Suka bekerja keras, jujur, berani mengambil keputusan dan memiliki sikap kritis.
6. Pernah mengikuti seluruh prosesi pengkaderan yang diselenggarakan HIMAHI FISIP UNHAS.
Pasal 12
(Anggota DPO)
1. Anggota DPO adalah anggota HIMAHI FISIP UNHAS yang dipilih berdasarkan sistem proporsional dengan perbandingan 1:15 untuk setiap angkatan dan unit kegiatan himpunan.
2. Bagi angkatan dan UKH yang tidak proporsional hanya dapat mengutus satu orang.
Pasal 13
(Mekanisme Pemilihan Anggota)
1. Anggota DPO dipilih oleh tiap-tiap angkatan dan UKH paling lambat sebelum pemilihan Ketua umum Formatur Tunggal HIMAHI FISIP UNHAS.
2. Ketua DPO dipilih berdasarkan mekanisme yang akan dijalankan pada bagian lain Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB IV
PENGURUS HARIAN
Pasal 14
(Syarat-Syarat)
1. Bertakwa kepada Tuhan YME.
2. Menjunjung nama baik HIMAHI dan memiliki loyalitas terhadap HIMAHI.
3. Mampu berinteraksi dengan anggota HIMAHI FISIP UNHAS.
4. Memiliki kapasitas keilmuan terhadap ilmu yang ditekuni.
5. Suka bekerja keras, jujur, kreatif, berani mengambil keputusan, dan memiliki sikap kritis serta menjunjung tinggi nilai sportifitas.
6. Tidak menduduki jabatan inti pada organisasi lain yang dipandang dapat mengganggu tugas dan fungsinya.
7. Pernah mengikuti seluruh tahap tahap pengkaderan yang diselenggarakan oleh HIMAHI FISIP UNHAS kecuali ada pertimbangan khusus.
8. Formatur tunggal terpilih HIMAHI FISIP UNHAS tidak boleh meninggalkan tugas selama 7x24 jam terkecuali untuk hal-hal yang penting.
Pasal 15
(Mekanisme Pemilihan Pengurus Harian)
1. Pengurus harian HIMAHI FISIP UNHAS dipilih dan disusun oleh Formatur Tunggal.
2. Paling lambat 7x24 jam setelah terpilih Formatur Tunggal, Pengurus Harian HIMAHI FISIP UNHAS harus sudah terbentuk.

BAB V
TUGAS DAN WEWENANG STRUKTURAL
Pasal 16
(Pelindung)
Pelindung HIMAHI FISIP UNHAS berhak untuk mengetahui setiap kegiatan yang dilakukan oleh HIMAHI FISIP UNHAS.
Pasal 17
(Pembina)
Dewan Pembina HIMAHI FISIP UNHAS berwenang mengadakan dialog, menyampaikan saran dan arahan kepada Pengurus Harian, baik diminta maupun tidak.
Pasal 18
(Penasehat)
Dewan Penasehat HIMAHI FISIP UNHAS berwenang memberikan arahan dalam setiap kegiatan HIMAHI.
Pasal 19
(DPO)
1. DPO HIMAHI FISIP UNHAS berrhak dan berkewajiban mengawasi aktivitas Pengurus Harian dan mengambil segala tindakan yang dianggap perlu demi keselamatan dan kepentingan organisasi.
2. DPO HIMAHI FISIP UNHAS berhak dan berkewajiban menuntut Pengurus Harian untuk memberikan laporan pertanggungjawaban kegiatan per caturwulan.
3. DPO HIMAHI FISIP UNHAS berhak dan berkewajiban memberikan pemandangan umum terhadap kinerja pengurus sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Pasal 20
(Pengurus Harian)
1. Pengurus Harian HIMAHI FISIP UNHAS mempunyai tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengembangkan organisasi, mengambil tindakan untuk menjalankan ketetapan organisasi sesuai dengan fungsinya.
2. Pengurus Harian HIMAHI FISIP UNHAS berwenang untuk mengadakan konsultasi dengan Dewan Pembina.
3. Pengurus Harian HIMAHI FISIP UNHAS berkewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban kegiatan per caturwulan kepada DPO.
Pasal 21
(Ketua Umum)
1. Ketua Umum HIMAHI FISIP UNHAS wajib mengadakan koordinasi dan memberikan motivasi kepada pengurus lainnya dan/atau anggota.
2. Dalam keadaan mendesak, Ketua Umum dapat mengadakan pergantian dan perubahan struktur Pengurus Harian, berdasarkan hasil kesepakatan Pengurus Harian yang ada.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 22
Prosedur penerimaan anggota baru HIMAHI FISIP UNHAS ditetapkan oleh Pengurus Harian HIMAHI FISIP UNHAS, atas sepengetahuan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Pasal 23
(Kewajiban)
1. Setiap anggota HIMAHI FISIP UNHAS wajib menjaga nama baik organisasi dan mematuhi aturan yang berlaku.
2. Setiap anggota HIMAHI FISIP UNHAS wajib membina dan melembagakan persaudaraan serta solidaritas agar tercipta suasana pengembangan dini secara bersama.
3. Setiap anggota HIMAHI FISIP UNHAS wajib menyampaikan dan mendapat persetujan pengurus harian apabila hendak mengadakan kegiatan yang mengatasnamakan HIMAHI FISIP UNHAS.
4. Setiap anggota HIMAHI FISIP UNHAS wajib membayar iuran anggota sesuai dengan jumlah yang ditetapkan oleh Pengurus Harian atas persetujuan DPO.
5. Setiap anggota HIMAHI FISIP UNHAS wajib menjaga, memelihara, dan mendayagunakan inventaris organisasi.
Pasal 24
(Hak)
1. Setiap anggota HIMAHI FISIP UNHAS berhak menduduki jabatan struktural dan berhak untuk memilih dan dipilih, bila memenuhi syarat untuk itu.
2. Setiap anggota HIMAHI FISIP UNHAS berhak mengeluarkan pendapat dalam setiap forum resmi organisasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Setiap anggota HIMAHI FISIP UNHAS berhak atas pemanfaatan fasilitas dan inventaris sekretariat dengan persetujuan Pengurus Harian.
4. Setiap anggota HIMAHI FISIP UNHAS berhak untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan tidak diskriminasi dalam bentuk apapun.
Pasal 25
(Hak dan Kewajiban)
1. Setiap anggota HIMAHI FISIP UNHAS berhak dan wajib mengambil inisiatif penyelamatan organisasi bila kondisi menuntut untuk itu, sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati bersama.
2. Setiap anggota HIMAHI FISIP UNHAS berhak dan wajib melibatkan diri pada setiap kegiatan organisasi.
Pasal 26
Keanggotaan HIMAHI FISIP UNHAS berakhir apabila angota yang bersangkutan tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UNHAS atau dicabut haknya sebagai anggota.

BAB VII
PERANGKAT KERJA ORGANISASI
Pasal 27
Perangkat kerja HIMAHI FISIP UNHAS terdiri dari Musyawarah Besar, Musyawarah Istimewa, Rapat Kerja, Rapat Pengurus, dan Rapat Umum.
Pasal 28
1. Musyawarah Besar merupakan forum tertinggi dalam HIMAHI FISIP UNHAS yang dihadiri oleh seluruh anggota.
2. Musyawarah Besar dilakukan satu kali dalam setahun, yang pelaksanaannya ditentukan oleh Pengurus Harian.
3. Keputusan-keputusan Musyawarah Besar HIMAHI FISIP UNHAS bersifat mengikat dan hanya dapat diubah oleh Musyawarah Besar berikutnya atau Musyawarah Istimewa.
4. Musyawarah Besar dapat dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari anggota yang seharusnya hadir atau sesuai dengan kondisi yang ada.
Pasal 29
1. Musyawarah Istimewa merupakan forum yang diadakan oleh Pengurus Harian dan/atau mayoritas anggota dalam keadaan dimana keadaan organisasi dianggap genting.
2. Musyawarah Istimewa dilaksanakan menurut kebutuhan organisasi.
3. Keputusan-keputusan Musyawarah Istimewa setara dengan keputusan-keputusan dalam Musyawarah Besar.
4. Musyawarah Istimewa dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari anggota yang seharusnya hadir.
Pasal 30
1. Rapat Kerja diadakan oleh pengurus yang baru dibentuk untuk membicarakan program kerja yang akan dilaksanakan selama satu tahun periode kepengurusan.
2. Rapat Kerja dilaksanakan sekali dalam setahun, dihadiri oleh pengurus yang baru terbentuk dan dihadiri oleh anggota lainnya.
3. Keputusan-keputusan Rapat Kerja bersifat mengikat seluruh anggota dan sedapat mungkin dilaksanakan selama satu tahun periode kepengurusan.
4. Rapat Kerja dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 ditambah satu dari seluruh pengurus.
Pasal 31
1. Rapat Pengurus merupakan forum yang diadakan dan dihadiri oleh Pengurus Harian, dimana pihak lain hanya dapat hadir jika diundang.
2. Rapat Pengurus dilaksanakan sewaktu-waktu menurut keperluan.
3. Keputusan-keputusan Rapat Pengurus berlaku bagi pengurus dan seluruh unsur yang diundang dan menghadiri rapat tersebut.
4. Rapat Pengurus dinyatakan sah jika dihadiri 2/3 ditambah satu dari seluruh pengurus.
Pasal 32
1. Rapat Umum merupakan forum yang diadakan oleh Pengurus Harian dengan dihadiri oleh seluruh anggota HIMAHI dimaksudkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan Pengurus Harian per caturwulan kepada DPO.
2. Rapat Umum dilaksanakan per caturwulan.
3. Keputusan-keputusan dalam Rapat Umum bersifat mengikat kepada seluruh anggota.
4. Rapat Umum dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah ditambah satu dari seluruh peserta yang seharusnya hadir.

BAB VIII
QUORUM
Pasal 33
1. Sidang dinyatakan sah jika dihadiri oleh setidaknya seperdua dari peserta yang seharusnya hadir atau sesuai dengan kondisi yang ada.
2. Dalam keadaan yang sangat luar biasa, sidang dapat dinyatakan sah meskipun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ayat 1 pasal ini.
3. Dalam keadaan sangat luar biasa berlaku untuk Musyawarah Istimewa dan Rapat Umum.

BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PERSIDANGAN
Pasal 34
1. Keputusan sidang-sidang HIMAHI FISIP UNHAS berdasarkan azas musyawarah mufakat dengan sedapat mungkin dihindari pemungutan suara.
2. Bila terdapat ketidaksepakatan terhadap satu hal dalam sidang, pemimpin dapat menghentikan sidang untuk sementara waktu dan memberikan kesempatan kepada forum untuk mencari kesepakatan.
3. Bila upaya-upaya sebagaimana ayat 1 dan 2 tidak tercapai pengambilan keputusan, pemungutan suara dapat dilakukan.
Pasal 35
1. Pengambilan keputusan dalam suatu sidang dinyatakan sah jika peserta sidang telah memenuhi syarat sahnya sidang sebagaimana ditetapkan dalam BAB V aturan ini.
2. Pengambilan keputusan dengan pemungutan suara hanya dapat dikatakan sah jika disetujui oleh paling sedikit 2/3 ditambah satu peserta yang hadir atau sesuai dengan kondisi yang ada.
Pasal 36
1. Pemungutan suara dapat diulang paling banyak tiga kali jika terdapat keadaan-keadaan sebagai berikut :
a. terjadi kesamaan jumlah suara.
b. Jumlah suara yang dicapai tidak memenuhi syarat sahnya keputusan.
2. Jika jumlah suara yang masuk melebihi jumlah peserta sidang yang memiliki hak suara, pemungutan suara tersebut dibatalkan dan tidak termasuk dalam hitungan pengulangan seperti yang disebut ayat 1 pasal ini.
Pasal 37
1. Setiap keputusan yang diambil Pengurus Harian memiliki kekuatan mengikat selama batas waktu yang ditentukan oleh keputusan tersebut, selama keputusan berlangsung.
2. Pengurus dapat mengupayakan peninjauan kembali suatu keputusan jika operasionalisasi keputusan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan.
Pasal 38
Upaya peninjauan kembali sebagaimana disebutkan pasal 37 ayat 2 dinyatakan sah jika diputuskan dalam perangkat organisasi yang setingkat dengan pengambilan keputusan yang akan ditinjau kembali.

BAB X
ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN
Pasal 39
1. Sekretariat tetap HIMAHI FISIP UNHAS merupakan sentra kegiatan Pengurus Harian dan seluruh anggota dan dapat dijadikan sekretariat panitia pelaksana suatu kegiatan yang akan dilakukan.
2. Pemanfaatan sekretariat selain sebagaimana disebutkan pada ayat 1 di atas hanya dimungkinkan dengan persetujuan pengurus HIMAHI FISIP UNHAS.
Pasal 40
1. Untuk kelancaran tugas Pengurus HIMAHI FISIP UNHAS, benda-benda inventaris organisasi disimpan di sekretariat.
2. Dalam kondisi tertentu benda-benda inventaris organisasi dapat dipindahkan demi keamanan barang inventaris.

BAB XI
PERUTUSAN
Pasal 41
1. Anggota HIMAHI FISIP UNHAS yang akan diutus ke DPM FISIP UH adalah anggota HIMAHI FISIP UNHAS yang dipilih dalam MUBES.
2. Anggota HIMAHI FISIP UNHAS yang akan diutus ke BEM FISIP UH adalah anggota yang telah disahkan oleh pengurus.

BAB XII
SANKSI-SANKSI
Pasal 42
1. Anggota HIMAHI FISIP UNHAS yang melanggar ketentuan organisasi dapat diberi sanksi berupa teguran, peringatan-peringatan kembali, dan pencabutan hak-hak sebagai anggota untuk sementara waktu, atas persetujuan DPO kepada anggota itu.
2. Teguran diberikan oleh Pengurus Harian secara lisan kepada anggota yang bersangkutan.
3. Jika yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran yang sama, pengurus berhak memberikan peringatan secara tertulis tanpa tembusan.
4. Jika yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran yang sama untuk ketiga kalinya, pengurus atas persetujuan DPO dapat memberikan peringatan kembali, dengan tembusan kepada Ketua Jurusan sebagai pembina organisasi dan pada Pembantu Dekan III sebagai pembina kemahasiswaan.
5. Pencabutan hak sebagai anggota untuk satu periode kepengurusan merupakan langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh pengurus.
Pasal 43
1. Anggota HIMAHI FISIP UNHAS yang dikenakan sanksi dapat mengajukan keberatan dan/atau pembelaan melalui DPO.
2. Keberatan dan/atau pembelaan tersebut harus ditanggapi oleh Pengurus Harian dan jika dipandang perlu dapat dibuat forum khusus untuk itu.
3. Pembukaan forum khusus sebagaimana ayat 2 pasal ini, harus dengan persetujuan anggota yang dikenakan sanksi.
Pasal 44
1. Pengurus Harian yang melakukan pelanggaran terhadap aturan organisasi dapat dijatuhi sanksi melalui Rapat Pengurus atau Musyawarah Istimewa.
2. Rapat Pengurus di atas dilakukan menurut inisiatif Ketua Umum, dengan dihadiri atau tidaknya oleh pengurus yang bersangkutan.
3. Mekanisme pengunduran diri formatur tunggal yang terpilih dalam Musyawarah Besar diserahkan kepada DPO.

BAB XIII
LAIN-LAIN
Pasal 45
1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkannya.
2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar atau forum yang setingkat dengan itu.
Pasal 46
Hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan kemudian dalam peraturan tersendiri oleh Pengurus HIMAHI FISIP UNHAS.
Pasal 47
Segala ketentuan lain yang tidak tertulis, tetapi menjadi kebiasaan yang berlaku bagi setiap organisasi yang sejenis, berlaku pula bagi HIMAHI FISIP UNHAS.

BACK