Anggaran
Rumah Tangga
BAB
I
ATRIBUT
Pasal 1
(Logo)
Logo HIMAHI FISIP UNHAS bergambar bola dunia dengan logo
Universitas Hasanuddin berada di tengah dan tulisan HIMAHI berada
di tengah bola dunia.
Pasal 2
(Bendera)
Bendera resmi HIMAHI FISIP UNHAS berukuran 150x100 cm dengan
warna dasar biru langit dan logo HIMAHI FISIP UNHAS di tengah dan
berwarna putih.
Pasal 3
(Stempel)
1. Stempel resmi HIMAHI FISIP UNHAS adalah bergambar logo HIMAHI
dengan tulisan "HIMPUNAN MAHASISWA HUBUNGAN
INTERNASIONAL" di sekelilingnya dengan diameter 3 cm.
2. Stempel panitia bergambar logo HIMAHI FISIP UNHAS, dengan
tulisan "Panitia Pelaksana Himpunan Mahasiswa Hubungan
Internasional FISIP UNHAS".
Pasal 4
(Kop Surat)
Kop surat HIMAHI terdiri atas logo HIMAHI, logo UNHAS, dan
bertuliskan nama organisasi beserta alamat sekretariat.
Pasal 5
(Motto)
Motto HIMAHI FISIP UNHAS adalah "Think Globally, Act
Locally".
BAB
II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 6
(Pelindung)
Pelindung HIMAHI FISIP UNHAS adalah Dekan Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin.
Pasal 7
(Pembina)
Dewan pembina HIMAHI FISIP UNHAS adalah Dosen Pembina
Kemahasiswaan Program Studi Ilmu Hubungan Internasional FISIP
UNHAS yang ditetapkan oleh Ketua Jurusan Ilmu Politik
Pemerintahan FISIP UNHAS berdasarkan usulan dari pengurus.
Pasal 8
(Dewan Pengawas Organisasi)
1. Dewan Pengawas Organisasi berfungsi mengontrol terhadap
kinerja pengurus HIMAHI FISIP UNHAS dan dipimpin oleh seorang
ketua.
2. Anggota Dewan Pengawas Organisasi adalah anggota HIMAHI FISIP
UNHAS yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana ditentukan
pada bagian lain Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 9
(Penasehat)
Dewan Penasehat HIMAHI FISIP UNHAS adalah anggota HIMAHI FISIP
UNHAS yang dipandang layak oleh Ketua Umum Formatur pengurus
untuk bertindak sebagai penasehat organisasi.
Pasal 10
(Pengurus Harian)
Pengurus harian HIMAHI FISIP UNHAS adalah anggota HIMAHI FISIP
UNHAS yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana ditentukan
pada bagian lain Anggaran Rumah Tangga ini oleh seorang Ketua
Umum.
BAB
III
DEWAN PENGAWAS ORGANISASI
Pasal 11
(Syarat Keanggotaan)
1. Bertakwa kepada Tuhan YME.
2. Menjaga nama baik HIMAHI FISIP UNHAS dan memiliki loyalitas
terhadap HIMAHI FISIP UNHAS.
3. Mampu berinteraksi dengan anggota HIMAHI FISIP UNHAS.
4. Memiliki kapasitas keilmuan terhadap ilmu yang ditekuni.
5. Suka bekerja keras, jujur, berani mengambil keputusan dan
memiliki sikap kritis.
6. Pernah mengikuti seluruh prosesi pengkaderan yang
diselenggarakan HIMAHI FISIP UNHAS.
Pasal 12
(Anggota DPO)
1. Anggota DPO adalah anggota HIMAHI FISIP UNHAS yang dipilih
berdasarkan sistem proporsional dengan perbandingan 1:15 untuk
setiap angkatan dan unit kegiatan himpunan.
2. Bagi angkatan dan UKH yang tidak proporsional hanya dapat
mengutus satu orang.
Pasal 13
(Mekanisme Pemilihan Anggota)
1. Anggota DPO dipilih oleh tiap-tiap angkatan dan UKH paling
lambat sebelum pemilihan Ketua umum Formatur Tunggal HIMAHI FISIP
UNHAS.
2. Ketua DPO dipilih berdasarkan mekanisme yang akan dijalankan
pada bagian lain Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB
IV
PENGURUS HARIAN
Pasal 14
(Syarat-Syarat)
1. Bertakwa kepada Tuhan YME.
2. Menjunjung nama baik HIMAHI dan memiliki loyalitas terhadap
HIMAHI.
3. Mampu berinteraksi dengan anggota HIMAHI FISIP UNHAS.
4. Memiliki kapasitas keilmuan terhadap ilmu yang ditekuni.
5. Suka bekerja keras, jujur, kreatif, berani mengambil
keputusan, dan memiliki sikap kritis serta menjunjung tinggi
nilai sportifitas.
6. Tidak menduduki jabatan inti pada organisasi lain yang
dipandang dapat mengganggu tugas dan fungsinya.
7. Pernah mengikuti seluruh tahap tahap pengkaderan yang
diselenggarakan oleh HIMAHI FISIP UNHAS kecuali ada pertimbangan
khusus.
8. Formatur tunggal terpilih HIMAHI FISIP UNHAS tidak boleh
meninggalkan tugas selama 7x24 jam terkecuali untuk hal-hal yang
penting.
Pasal 15
(Mekanisme Pemilihan Pengurus Harian)
1. Pengurus harian HIMAHI FISIP UNHAS dipilih dan disusun oleh
Formatur Tunggal.
2. Paling lambat 7x24 jam setelah terpilih Formatur Tunggal,
Pengurus Harian HIMAHI FISIP UNHAS harus sudah terbentuk.
BAB
V
TUGAS DAN WEWENANG STRUKTURAL
Pasal 16
(Pelindung)
Pelindung HIMAHI FISIP UNHAS berhak untuk mengetahui setiap
kegiatan yang dilakukan oleh HIMAHI FISIP UNHAS.
Pasal 17
(Pembina)
Dewan Pembina HIMAHI FISIP UNHAS berwenang mengadakan dialog,
menyampaikan saran dan arahan kepada Pengurus Harian, baik
diminta maupun tidak.
Pasal 18
(Penasehat)
Dewan Penasehat HIMAHI FISIP UNHAS berwenang memberikan arahan
dalam setiap kegiatan HIMAHI.
Pasal 19
(DPO)
1. DPO HIMAHI FISIP UNHAS berrhak dan berkewajiban mengawasi
aktivitas Pengurus Harian dan mengambil segala tindakan yang
dianggap perlu demi keselamatan dan kepentingan organisasi.
2. DPO HIMAHI FISIP UNHAS berhak dan berkewajiban menuntut
Pengurus Harian untuk memberikan laporan pertanggungjawaban
kegiatan per caturwulan.
3. DPO HIMAHI FISIP UNHAS berhak dan berkewajiban memberikan
pemandangan umum terhadap kinerja pengurus sebagai bentuk
pertanggungjawaban.
Pasal 20
(Pengurus Harian)
1. Pengurus Harian HIMAHI FISIP UNHAS mempunyai tugas dan
wewenang untuk mengatur dan mengembangkan organisasi, mengambil
tindakan untuk menjalankan ketetapan organisasi sesuai dengan
fungsinya.
2. Pengurus Harian HIMAHI FISIP UNHAS berwenang untuk mengadakan
konsultasi dengan Dewan Pembina.
3. Pengurus Harian HIMAHI FISIP UNHAS berkewajiban memberikan
laporan pertanggungjawaban kegiatan per caturwulan kepada DPO.
Pasal 21
(Ketua Umum)
1. Ketua Umum HIMAHI FISIP UNHAS wajib mengadakan koordinasi dan
memberikan motivasi kepada pengurus lainnya dan/atau anggota.
2. Dalam keadaan mendesak, Ketua Umum dapat mengadakan pergantian
dan perubahan struktur Pengurus Harian, berdasarkan hasil
kesepakatan Pengurus Harian yang ada.
BAB
VI
KEANGGOTAAN
Pasal 22
Prosedur penerimaan anggota baru HIMAHI FISIP UNHAS ditetapkan
oleh Pengurus Harian HIMAHI FISIP UNHAS, atas sepengetahuan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Pasal 23
(Kewajiban)
1. Setiap anggota HIMAHI FISIP UNHAS wajib menjaga nama baik
organisasi dan mematuhi aturan yang berlaku.
2. Setiap anggota HIMAHI FISIP UNHAS wajib membina dan
melembagakan persaudaraan serta solidaritas agar tercipta suasana
pengembangan dini secara bersama.
3. Setiap anggota HIMAHI FISIP UNHAS wajib menyampaikan dan
mendapat persetujan pengurus harian apabila hendak mengadakan
kegiatan yang mengatasnamakan HIMAHI FISIP UNHAS.
4. Setiap anggota HIMAHI FISIP UNHAS wajib membayar iuran anggota
sesuai dengan jumlah yang ditetapkan oleh Pengurus Harian atas
persetujuan DPO.
5. Setiap anggota HIMAHI FISIP UNHAS wajib menjaga, memelihara,
dan mendayagunakan inventaris organisasi.
Pasal 24
(Hak)
1. Setiap anggota HIMAHI FISIP UNHAS berhak menduduki jabatan
struktural dan berhak untuk memilih dan dipilih, bila memenuhi
syarat untuk itu.
2. Setiap anggota HIMAHI FISIP UNHAS berhak mengeluarkan pendapat
dalam setiap forum resmi organisasi sesuai dengan aturan yang
berlaku.
3. Setiap anggota HIMAHI FISIP UNHAS berhak atas pemanfaatan
fasilitas dan inventaris sekretariat dengan persetujuan Pengurus
Harian.
4. Setiap anggota HIMAHI FISIP UNHAS berhak untuk memperoleh
perlakuan yang sama dengan tidak diskriminasi dalam bentuk
apapun.
Pasal 25
(Hak dan Kewajiban)
1. Setiap anggota HIMAHI FISIP UNHAS berhak dan wajib mengambil
inisiatif penyelamatan organisasi bila kondisi menuntut untuk
itu, sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati bersama.
2. Setiap anggota HIMAHI FISIP UNHAS berhak dan wajib melibatkan
diri pada setiap kegiatan organisasi.
Pasal 26
Keanggotaan HIMAHI FISIP UNHAS berakhir apabila angota yang
bersangkutan tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa Hubungan
Internasional FISIP UNHAS atau dicabut haknya sebagai anggota.
BAB
VII
PERANGKAT KERJA ORGANISASI
Pasal 27
Perangkat kerja HIMAHI FISIP UNHAS terdiri dari Musyawarah Besar,
Musyawarah Istimewa, Rapat Kerja, Rapat Pengurus, dan Rapat Umum.
Pasal 28
1. Musyawarah Besar merupakan forum tertinggi dalam HIMAHI FISIP
UNHAS yang dihadiri oleh seluruh anggota.
2. Musyawarah Besar dilakukan satu kali dalam setahun, yang
pelaksanaannya ditentukan oleh Pengurus Harian.
3. Keputusan-keputusan Musyawarah Besar HIMAHI FISIP UNHAS
bersifat mengikat dan hanya dapat diubah oleh Musyawarah Besar
berikutnya atau Musyawarah Istimewa.
4. Musyawarah Besar dapat dinyatakan sah jika dihadiri oleh
paling sedikit 2/3 dari anggota yang seharusnya hadir atau sesuai
dengan kondisi yang ada.
Pasal 29
1. Musyawarah Istimewa merupakan forum yang diadakan oleh
Pengurus Harian dan/atau mayoritas anggota dalam keadaan dimana
keadaan organisasi dianggap genting.
2. Musyawarah Istimewa dilaksanakan menurut kebutuhan organisasi.
3. Keputusan-keputusan Musyawarah Istimewa setara dengan
keputusan-keputusan dalam Musyawarah Besar.
4. Musyawarah Istimewa dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling
sedikit 2/3 dari anggota yang seharusnya hadir.
Pasal 30
1. Rapat Kerja diadakan oleh pengurus yang baru dibentuk untuk
membicarakan program kerja yang akan dilaksanakan selama satu
tahun periode kepengurusan.
2. Rapat Kerja dilaksanakan sekali dalam setahun, dihadiri oleh
pengurus yang baru terbentuk dan dihadiri oleh anggota lainnya.
3. Keputusan-keputusan Rapat Kerja bersifat mengikat seluruh
anggota dan sedapat mungkin dilaksanakan selama satu tahun
periode kepengurusan.
4. Rapat Kerja dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit
2/3 ditambah satu dari seluruh pengurus.
Pasal 31
1. Rapat Pengurus merupakan forum yang diadakan dan dihadiri oleh
Pengurus Harian, dimana pihak lain hanya dapat hadir jika
diundang.
2. Rapat Pengurus dilaksanakan sewaktu-waktu menurut keperluan.
3. Keputusan-keputusan Rapat Pengurus berlaku bagi pengurus dan
seluruh unsur yang diundang dan menghadiri rapat tersebut.
4. Rapat Pengurus dinyatakan sah jika dihadiri 2/3 ditambah satu
dari seluruh pengurus.
Pasal 32
1. Rapat Umum merupakan forum yang diadakan oleh Pengurus Harian
dengan dihadiri oleh seluruh anggota HIMAHI dimaksudkan untuk
menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan Pengurus Harian
per caturwulan kepada DPO.
2. Rapat Umum dilaksanakan per caturwulan.
3. Keputusan-keputusan dalam Rapat Umum bersifat mengikat kepada
seluruh anggota.
4. Rapat Umum dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit
setengah ditambah satu dari seluruh peserta yang seharusnya
hadir.
BAB
VIII
QUORUM
Pasal 33
1. Sidang dinyatakan sah jika dihadiri oleh setidaknya seperdua
dari peserta yang seharusnya hadir atau sesuai dengan kondisi
yang ada.
2. Dalam keadaan yang sangat luar biasa, sidang dapat dinyatakan
sah meskipun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ayat 1 pasal
ini.
3. Dalam keadaan sangat luar biasa berlaku untuk Musyawarah
Istimewa dan Rapat Umum.
BAB
IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PERSIDANGAN
Pasal 34
1. Keputusan sidang-sidang HIMAHI FISIP UNHAS berdasarkan azas
musyawarah mufakat dengan sedapat mungkin dihindari pemungutan
suara.
2. Bila terdapat ketidaksepakatan terhadap satu hal dalam sidang,
pemimpin dapat menghentikan sidang untuk sementara waktu dan
memberikan kesempatan kepada forum untuk mencari kesepakatan.
3. Bila upaya-upaya sebagaimana ayat 1 dan 2 tidak tercapai
pengambilan keputusan, pemungutan suara dapat dilakukan.
Pasal 35
1. Pengambilan keputusan dalam suatu sidang dinyatakan sah jika
peserta sidang telah memenuhi syarat sahnya sidang sebagaimana
ditetapkan dalam BAB V aturan ini.
2. Pengambilan keputusan dengan pemungutan suara hanya dapat
dikatakan sah jika disetujui oleh paling sedikit 2/3 ditambah
satu peserta yang hadir atau sesuai dengan kondisi yang ada.
Pasal 36
1. Pemungutan suara dapat diulang paling banyak tiga kali jika
terdapat keadaan-keadaan sebagai berikut :
a. terjadi kesamaan jumlah suara.
b. Jumlah suara yang dicapai tidak memenuhi syarat sahnya
keputusan.
2. Jika jumlah suara yang masuk melebihi jumlah peserta sidang
yang memiliki hak suara, pemungutan suara tersebut dibatalkan dan
tidak termasuk dalam hitungan pengulangan seperti yang disebut
ayat 1 pasal ini.
Pasal 37
1. Setiap keputusan yang diambil Pengurus Harian memiliki
kekuatan mengikat selama batas waktu yang ditentukan oleh
keputusan tersebut, selama keputusan berlangsung.
2. Pengurus dapat mengupayakan peninjauan kembali suatu keputusan
jika operasionalisasi keputusan tersebut tidak berjalan
sebagaimana diharapkan.
Pasal 38
Upaya peninjauan kembali sebagaimana disebutkan pasal 37 ayat 2
dinyatakan sah jika diputuskan dalam perangkat organisasi yang
setingkat dengan pengambilan keputusan yang akan ditinjau
kembali.
BAB
X
ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN
Pasal 39
1. Sekretariat tetap HIMAHI FISIP UNHAS merupakan sentra kegiatan
Pengurus Harian dan seluruh anggota dan dapat dijadikan
sekretariat panitia pelaksana suatu kegiatan yang akan dilakukan.
2. Pemanfaatan sekretariat selain sebagaimana disebutkan pada
ayat 1 di atas hanya dimungkinkan dengan persetujuan pengurus
HIMAHI FISIP UNHAS.
Pasal 40
1. Untuk kelancaran tugas Pengurus HIMAHI FISIP UNHAS,
benda-benda inventaris organisasi disimpan di sekretariat.
2. Dalam kondisi tertentu benda-benda inventaris organisasi dapat
dipindahkan demi keamanan barang inventaris.
BAB
XI
PERUTUSAN
Pasal 41
1. Anggota HIMAHI FISIP UNHAS yang akan diutus ke DPM FISIP UH
adalah anggota HIMAHI FISIP UNHAS yang dipilih dalam MUBES.
2. Anggota HIMAHI FISIP UNHAS yang akan diutus ke BEM FISIP UH
adalah anggota yang telah disahkan oleh pengurus.
BAB
XII
SANKSI-SANKSI
Pasal 42
1. Anggota HIMAHI FISIP UNHAS yang melanggar ketentuan organisasi
dapat diberi sanksi berupa teguran, peringatan-peringatan
kembali, dan pencabutan hak-hak sebagai anggota untuk sementara
waktu, atas persetujuan DPO kepada anggota itu.
2. Teguran diberikan oleh Pengurus Harian secara lisan kepada
anggota yang bersangkutan.
3. Jika yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran yang sama,
pengurus berhak memberikan peringatan secara tertulis tanpa
tembusan.
4. Jika yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran yang sama
untuk ketiga kalinya, pengurus atas persetujuan DPO dapat
memberikan peringatan kembali, dengan tembusan kepada Ketua
Jurusan sebagai pembina organisasi dan pada Pembantu Dekan III
sebagai pembina kemahasiswaan.
5. Pencabutan hak sebagai anggota untuk satu periode kepengurusan
merupakan langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh pengurus.
Pasal 43
1. Anggota HIMAHI FISIP UNHAS yang dikenakan sanksi dapat
mengajukan keberatan dan/atau pembelaan melalui DPO.
2. Keberatan dan/atau pembelaan tersebut harus ditanggapi oleh
Pengurus Harian dan jika dipandang perlu dapat dibuat forum
khusus untuk itu.
3. Pembukaan forum khusus sebagaimana ayat 2 pasal ini, harus
dengan persetujuan anggota yang dikenakan sanksi.
Pasal 44
1. Pengurus Harian yang melakukan pelanggaran terhadap aturan
organisasi dapat dijatuhi sanksi melalui Rapat Pengurus atau
Musyawarah Istimewa.
2. Rapat Pengurus di atas dilakukan menurut inisiatif Ketua Umum,
dengan dihadiri atau tidaknya oleh pengurus yang bersangkutan.
3. Mekanisme pengunduran diri formatur tunggal yang terpilih
dalam Musyawarah Besar diserahkan kepada DPO.
BAB
XIII
LAIN-LAIN
Pasal 45
1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkannya.
2. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan
melalui Musyawarah Besar atau forum yang setingkat dengan itu.
Pasal 46
Hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan
ditetapkan kemudian dalam peraturan tersendiri oleh Pengurus
HIMAHI FISIP UNHAS.
Pasal 47
Segala ketentuan lain yang tidak tertulis, tetapi menjadi
kebiasaan yang berlaku bagi setiap organisasi yang sejenis,
berlaku pula bagi HIMAHI FISIP UNHAS.