Bali Post, Rabu Wage, 1 Juni 2005
Hendropriyono Tolak Panggilan TPF Munir
Jakarta (Bali Post) -
Rencana Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir untuk memeriksa mantan Kepala
Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono 6 Juni mendatang, tampaknya akan gagal.
Pasalnya, Hendropriyono menolak menerima surat panggilan itu. "Surat sudah kita
kirimkan ke rumah Pak Hendro. Namun, orang di rumah tersebut menolak menerima
surat itu," kata Sekretaris TPF Usman Hamid kepada wartawan di Mabes Polri
Jakarta, Selasa (31/5) kemarin.
Usman datang ke Mabes Polri beserta seluruh anggota TPF untuk menemui Kapolri
Jenderal Pol Da'i Bachtiar. Kedatangan mereka dimaksudkan untuk melaporkan
perkembangan terakhir kerja TPF dan sekaligus bertemu dengan penyidik Polri dalam
kasus itu.
Menanggapi penolakan itu, kata Usman, TPF kemudian menyerahkan surat itu
kepada ketua RT (rukun tetangga) setempat. Namun, sambung Koordinator Kontras
ini, TPF juga mengirimkan surat yang sama ke alamat kantor Hendropriyono. Meski
ditolak, namun kata usman, TPF tetap berharap agar mantan Pangdam Jaya itu tetap
datang ke Gedung Komnas Perempuan (Sekretariat TPF) untuk diperiksa.
Usman malah meminta Hendropriyono untuk memanfaatkan forum itu untuk
mengklarifikasi posisinya dalam kasus terbunuhnya Munir. "Selain untuk
menghormati panggilan itu, kedatangan Pak Hendro dapat dijadikan forum untuk
menjelaskan posisinya, dan juga untuk menghindari fitnah seperti yang
dikhawatirkannya selama ini," kata Usman.
Sementara Ketua TPF Brigjen Pol. Marsudhi Hanafi menambahkan, TPF tidak akan
melayani tindakan Hendropriyono yang mengadukan dua anggota TPF ke polisi
dengan tuduhan pencemaran nama baik. Menurut Marsudhi, TPF saat ini mmeiliki
tugas yang lebih berat dan besar ketimbang hanya mengurus soal pengaduan
Hendropriyono itu.
''TPF tidak akan mengurus masalah itu, karena TPF mempunyai agenda yang lebih
besar. Itu sama saja dengan membuang energi saja,'' kata Marsudhi.
Pangkas Birokrasi
Mengenai hasil pertemuannya dengan Kapolri, Marsudhi menjelaskan, dalam
pertemuan itu, Kapolri meminta agar penyidik dan TPF benar-benar memanfaatkan
masa tiga minggu sebelum masa kerja TPF berakhir (masa kerja TPF usai 23 Juni
mendatang-red) untuk mempererat kerjasama (sinkronisasi). ''Diharapkan waktu
tersebut digunakan sebaik mungkin, '' kata Marsudhi.
Marsudhi yang juga Kepala Biro Operasional Bareskrim Polri ini juga
mengungkapkan, Kapolri juga meminta agar TPF dan penyidik memangkas birokrasi,
yang selama ini justru menghambat pengungkapan kasus itu. TPF dan penyidik perlu
memangkas birokrasi, agar kerjanya lebih efisien,'' kata Marsudhi.
Kapolri juga mengucapkan rasa terima kasih kepada TPF yang telah banyak
membantu kerja penyidik, terbukti dengan banyaknya fakta-fakta dalam kasus itu
yang diperoleh TPF, dan kemudian digunakan oleh penyidik. ''Banyak kontribusi TPF
yang digunakan penyidik,'' katanya.
Ketika ditanya soal nasib TPF jika nantinya hingga waktu yang ditentukan belum
mampu menyelesaikan tugasnya, Marsudhi mengatakan, hal itu merupakan
kewenangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Marsudhi juga tak menjawab
ketika ditanya apakah perlu dibentuk tim baru untuk menyelesaikan tugas TPF pasca
23 Juni. (kmb5)
|