The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Bali Post


Bali Post, Selasa Paing, 14 Juni 2005

Terjadi Konspirasi Pembunuhan Munir

Jakarta (Bali Post) - Setelah memanggil dan memintai keterangan mantan Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) Nurhadi Djazuli, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir menyatakan telah terjadi konspirasi dalam pembunuhan Munir. "Kalau dari temuan, data, konfirmasi, dan informasi serta rekaman-rekaman, sangat gamblang telah terjadi konspirasi dalam pembunuhan Munir," tegas Sekretaris TPF Usman Hamid, di kantor Komnas HAM Perempuan, Menteng, Jakarta, Senin (13/6) kemarin.

Ketika didesak keterlibatan sejumah petinggi BIN dalam konspirasi itu, Usman tidak bisa menyebutkan secara defintif. Kewenangan TPF tidak sampai menyebut seseorang menjadi tersangka. TPF hanya memberikan latar belakang terhadap seseorang dan peranannya dalam pembunuhan Munir. ''Yang menentukan status itu tim penyidik. TPF nanti akan merekomendasikan peranan si A, si B, dan si C,'' tegasnya.

Maksimal, kata Usman, TPF akan mempertimbangkan seseorang untuk dijadikan tersangka. Rekomendasi model seperti ini karena keterbatasan wewenang TPF. Tim ini tidak berwenang menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak. Semua kewenangan itu ada pada penyidik kepolisian. Namun, TPF akan mendesak tim penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dengan bukti-bukti yang ditemukan TPF selama ini.

Mengenai nasib mantan Kepala BIN Hendropriyono dan mantan Deputi V BIN Muchdi PR, Usman menyatakan, ketidakhadiran kedua petinggi BIN itu merupakan langkah pembenar terhadap semua temuan TPF.

''Mereka telah diberi hak jawab. Tetapi, mereka tidak menggunakannya. Mereka tidak datang untuk mengklarifikasi. Kalau mereka tidak mengklarifikasi (tidak datang-red) berarti mereka tidak menolak temuan TPF,'' tambah Usman.

Temuan TPF yang dimaksud Usman adalah terjadinya pembicaraan antara tersangka Pollycarpus Budihari Priyanto dengan Deputi V BIN Muchdi PR. Hubungan komunikasi itu dilakukan melalui telepon fix line hingga beberapa kali. TPF telah mengundang Muchdi PR untuk mengklarifikasi temuan TPF ini. Namun, Muchdi tidak merespons dengan tidak menghadiri undangan. Kepala BIN Hendropriyono juga tidak datang ketika dipanggil TPF.

Bagi TPF, ketidakhadiran itu akan direkomendasikan kepada tim penyidik dan akan dilaporkan kepada Presiden Yudhoyono. TPF Munir efektif bekerja tinggal empat hari lagi. Sedianya tim ini akan berakhir 23 Juni nanti. Namun, kegiatan di pekan-pekan terakhir ini, TPF akan melakukan evaluasi dan merumuskan rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden Yudhoyono, sehingga waktu yang tersisa sangat sempit.

Sekitar empat hari kerja efektif TPF akan digunakan untuk memanggil dua kru Garuda, yakni Sri Suharni dan Brahmani, penjaga gudang senjata BIN Supriatna, juga Sofian.

Sementara hari Rabu (15/6), TPF masih memberi kesempatan kepada Hendropriyono dan Muchdi PR untuk memberikan klarifikasi terakhir sebelum TPF mengeluarkan rekomendasinya. ''Kami akan mengagendakan pemanggilan Pak Hendro dan Muchdi,'' terang Usman. Diharapkan kedua orang ini tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

Berkas Diserahkan

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus kematian aktivis HAM Munir dengan tersangka Polycarpus Budihari Priyanto, kemarin diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Polisi berharap, berkas itu segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sehingga kasus itu segera dapat disidangkan. Demikian disampaikan Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Soenarko Danu Ardanto kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Senin (13/6) kemarin.

Dijelaskan Soenarko, dalam berkas itu, Pollycarpus dijerat dengan pasal 340 juncto pasal 55 dan/atau pasal 56 (mengenai pembunuhan berencana dan bersama-sama, subsider pasal 263 (mengenai pemalsuan surat). Ancaman hukuman bagi pilot senior PT Garuda Indonesia itu, kata Soenarko, adalah pidana penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup.

Lebih lanjut diungkapkan mantan Kapolda Maluku ini, penyusunan berkas itu dilakukan polisi selama kurang lebih sembilan bulan (Munir meninggal dunia bulan September 2004-red), dengan mempertimbangkan pula masukan dari Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Mengenai permintaan TPF agar penyidik segera melakukan rekonstruksi untuk mempercepat pengungkapan kasus itu, Soenarko mengatakan, saat ini polisi dalam posisi menunggu terjadinya proses itu. ''Kita masih mengkaji dan menunggu dengan pihak yang terkait, apabila sudah ada kesepakatan baru kemungkinan akan dilakukan (rekonstruksi) itu,'' kata jenderal polisi berbintang satu ini. (kmb7/kmb5)
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044