The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Bali Post


Bali Post, Jumat Pon, 15 Juli 2005

Nusantara

Dua Lagi Tersangka Kasus Teroris

Jakarta (Bali Post) -

Dua aktivis Islam, Joni Achmad Fauzani dan Solahuddin Sutowijoyo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus teroris. Keduanya diduga membantu pelarian dua buronan utama kasus terorisme, Dr. Azahari bin Husin dan Noordin Mohd. Top. ''Polisi sudah mengeluarkan surat perintah penahanan bernomor 15/VII tertanggal 14 Juli 2005, dan keduanya kini sudah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri,'' kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Soenarko Danu Ardanto, Kamis (14/7) kemarin.

Menurut Soenarko, meski penetapan sebagai tersangka atas keduanya dilakukan bersamaan oleh polisi, namun keduanya dibekuk oleh tim Detasemen 88 Antiteror Mabes Polri secara terpisah. Fauzani ditangkap di Pacet, Jawa Timur, Rabu (6/7). Sementara Solahuddin ditangkap di Jakarta, Jumat (8/7) lalu.

Kesalahan yang dibuat keduanya, kata Soenarko, adalah menyembunyikan Dr. Azahari dan Noordin, setelah keduanya melakukan aksi pengeboman di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Australia, September 2003 lalu. Tak hanya itu, lanjut mantan Kapoltabes Semarang ini, kedua tersangka juga membantu memindahkan persembunyian keduanya, dengan sepeda motor yang mereka miliki.

Dengan ditetapkannya dua tersangka baru itu, berarti dari 17 aktivis Islam yang ditangkap polisi di berbagai tempat sejak Rabu (29/6) lalu, 13 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya terpaksa dibebaskan karena polisi kekurangan bukti untuk menjerat mereka. Meski demikian, polisi menegaskan, jika kelak polisi menemukan bukti-bukti baru seputar keterlibatan keempatnya dalam kasus itu, polisi akan segera menangkap mereka.

Lima Tahun

Di PN Jakarta Selatan, terdakwa kasus peledakan bom di depan Kedubes Australia pada 9 September 2004 Agus Ahmad bin Engkos Kosasih dituntut lima tahun penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat, karena membantu aksi terorisme. Atas perbuatannya itu, terdakwa terbukti melanggar Perpu Nomor 1 Tahun 2002 jo UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan Terorisme jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan fakta di persidangan bahwa pada 22 Juli 2004, terdakwa dihubungi Rois (terdakwa lain dalam kasus ini) untuk diminta bantuannya menyimpan empat kardus yang dikatakan berisi kristal. Ternyata kardus itu berisi bahan peledak. Kemudian pada 8 September 2004 bahan peledak itu dibawa dari Cianjur ke Cikampek, Bekasi, Jawa Barat. Setibanya di sana, bahan peledak itu diserahkan kepada Dr. Azahari dan Noordin Moh Top untuk dirakit menjadi bom. Bom rakitan inilah yang kemudian dipakai untuk mengebom Kedubes Australia di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Atas tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa Sutejo menyatakan keberatan. Kliennya sama sekali tidak mengetahui kardus itu berisi bahan peledak.

Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Johanes Suhadi memberikan kesempatan pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya (pledoi). Kesempatan itu diberikan pada persidangan yang digelar Kamis (21/7) mendatang. Pada sidang tersebut, pledoi harus sudah siap dan pihak terdakwa bisa menyampaikannya lansgung di depan persidangan. (kmb5/kmb3)
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044