detikcom, Sabtu, 03/09/2005 15:38 WIB
Perusahaan Tommy Winata Diancam 42 Raja Maluku Tenggara
M Hanafi Holle - detikcom
Ambon - Gara-gara mem-PHK 430 karyawannya, perusahaan milik konglomerat
Tommy Winata yang berlokasi di Maluku Tenggara mendapat ancaman sasi dari 42
raja di wilayah itu. Sasi adalah penyitaan secara adat.
PT Thing Seen Banda Sejahtera, milik Tommy, bergerak di bidang perikanan.
Perusahaan ini berdomisili di kawasan Tual, Kabupaten Maluku Tenggara.
Pengelolaan perusahaan itu diserahkan kepada Chandra Sondakh, dan hingga
Agustus telah melakukan pemecatan terhadap 430 karyawan di perusahaan itu.
Dalam siaran pers yang diterima detikcom di Ambon, Sabtu (3/9/2005), enyebutkan,
perusahaan milik Tommy Winata itu sudah melakukan pelecehan terhadap kultur,
adat dan budaya di Maluku Tenggara.
"Perusahaan itu sebenarnya memberikan dampak baik bagi Kabupaten Maluku
enggara, hanya saja persoalan PHK yang dilakukan perusahaan telah menampar ultur
dan budaya di sini," cetus Raja Dullah, Noho Renoat.
Dikatakan Renoat, saat perusahaan dikelola Sondakh, hampir setiap hari ada PHK
karyawan tanpa sebab. Akibatnya, sebagian besar warga Maluku Tenggara
khususnya kota Tual banyak yang kehilangan pekerjaan. "Ya, harus ada kejelasan
PHK-nya. Jangan tanpa sebab," ujarnya.
42 Raja antara lain terdiri dari Raja Pata Siwa dan Raja Pata Lima yang ada di
Kecamatan Kei Kecil, masing-masing Pulau Dullah, Kur, Tayando dan Tamm,
mengeluarkan pernyataan keras yang intinya meminta pemilik perusahaan mengambil
sikap tegas terhadap pengelola perusahaan, Chandra Sondakh.
"Kami minta yang bersangkutan dipindahkan, jika tidak kami akan sasi penyitaan
secara adat) ini perusahaan," tegas Raja Kur.
Para Raja ini juga meminta jika perusahaan ini beroperasi kembali, maka pihak
perusahaan harus memberikan kepercayaan seluas-luasnya kepada anak daerah
dengan tetap memperhatikan kualitas sumber daya manusianya.
Kendati mengancam akan melakukan sasi, namun ke-42 raja ini tetap mendukung
keberadaan perusahaan Tommy Winata ini di Tual. "Hanya saja perlu dipikirkan juga
lingkungan di sekitar perusahaan termasuk karyawan yang notabenenanya dari
anak-anak daerah. Jika tidak kami akan sasi perusahaan sampai batas waktu yang
tidak ditentukan," ungkap Raja Kur.
Selain 42 raja, salah satu tokoh pemuda Dullah, Bahrawi Raharusun, juga meminta
pihak perusahaan bersikap bijak terhadap karyawannya. "Kalau memang PHK, harus
disampaikan apa penyebabnya. Kemudian semua hak-hak karyawan harus
diselesaikan, selama karyawan tersebut beraktivitas di perusahaan," pinta
Raharusun.
Sekretaris Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Maluku
dan Maluku Utara ini juga meminta pemerintah daerah, terutama pihak Dinas Tenaga
Kerja untuk tidak menutup mata dan telinga terhadap kasus yang terjadi.
"Ini tanggung jawab instansi tersebut. Kami minta segera ditindaklanjuti permintaan
para Raja itu. Jika tidak kami mendukung langkah para Raja untuk melakukan sasi
atau penyitaan adat tersebut," ujarnya. (umi)
© 2005 detikcom, All Rights Reserved.
|