detikcom, Jumat, 16/09/2005 18:31 WIB
Bandar Judi Ungkap Keterlibatan Kapolda dan Gubernur Maluku
M Hanafi Holle - detikcom
Jakarta - Bandar judi undian liga media, Domminggus Souisa, mulai disidang di
Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (16/9/2005). Sidang akhirnya mengungkap
keterlibatan Kapolda dan Gubernur Maluku Karel Alberth Ralahalu.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa selama ini judi tersebut diselenggarakan
karena sudah ada izin Kapolda Maluku dan juga rekomendasi Gubernur Maluku.
"Kami bingung. Aktivitas kami ada izin. Bahkan izin ini langsung dari Kapolda.
Sedangkan kami juga dapat rekomendasi Gubernur Maluku. Kenapa kami ditangkap
dan disidangkan. Apa salah kami," ujar Dominggus bingung.
Sidang yang dipimpin hakim H Maenong, Iim Nurochim, dan Edi Lunggito
menghadirkan saksi Wakil Direktur PT Elegon D Tulong dan penjual kupon bernama
Rein.
Menurut Tulong, pengoperasian judi dalam bentuk undian liga media ini diizinkan
Menteri Sosial. Atas dasar inilah, PT Surya Inti Mas Sejati memberikan kewenangan
kepada distributor di tiga kabupaten dan kota di Maluku, yakni Kabupaten Buru,
Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat, dan Kota Ambon.
Selain sebagai saksi, Tulong juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.
Menurutnya, dalam pengoperasian judi berbungkus undian ini, dirinya mengalami
kerugian sangat besar. "Saya rugi sekitar 60 hingga 70 persen," katanya tanpa
menyebut angka pasti. Bandar judi ini ditangkap polisi, Juli lalu. (umi)
© 2005 detikcom, All Rights Reserved.
|