detikcom, Senin, 22/08/2005 18:20 WIB
Buntut Penaikan Bendera RMS di Ambon, Siswa SMU Dibekuk
M Hanafi Holle - detikcom
Ambon - Aksi penaikan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) 17 Agustus 2005
lalu di sekitar Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) Kudamati, Ambon mulai terbongkar.
Aparat kepolisian telah membekuk seorang anak SMU berinisial JN.
Reskrim Polda Maluku meringkus JN di rumahnya, Sabtu (20/8/2005) malam. JN
diyakini sebagai salah satu pelaku penaikan bendera RMS itu.
Informasi ini disampaikan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP
Leonidas Braksan kepada detikcom di ruang kerjanya, Senin (22/8/2005). "Reskrim
Polda berhasil meringkus JN di rumahnya setelah mendapat keterangan saksi," ujar
Kapolres.
Dikatakan juga, JN merupakan salah satu siswa SMU di kota Ambon dan saat ini
duduk di kelas tiga. "Ya, dia kelas tiga pada salah satu SMU di Ambon," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Artsianto Darmawan, saat
dihubungi via telepon menyatakan, JN hingga kini masih diperiksa. "Dia sudah kami
tetapkan sebagai tersangka. JN mengaku menaikkan bendera itu atas perintah orang
lain," beber Darmawan.
Ditanya siapa orang yang menyuruh, Darmawan mengungkapkan, JN melakukan atas
perintah YT dengan bayaran sebesar Rp 500 ribu. "Jadi dia dibayar Rp 500 ribu untuk
menaikkan bendera RMS itu pada Jumat dini hari lalu," ujarnya.
Dari hasil keterangan tersangka JN, pihak Reskrim Polda saat ini melakukan
pengejaran terhadap YT. Saat ini JN mendekam dalam tahanan Polda Maluku.
Sweeping Senjata
Sementara itu, sebuah senjata organik ditemukan tim Polres Pulau Ambon dan
Pulau-pulau Lease. Penemuan senjata itu sebagai hasil sweeping, Senin (22/8/2005)
di desa Passo, kecamatan Baguala, kota Ambon.
Senjata yang kini belum diketahui jenisnya telah disita. Sedangkan warga pemilik
senjata kini mendekam di tahanan Polres.
Kapolres membenarkan hal ini. Hanya saja, dia belum mendapat laporan pastinya
terkait tersangka maupun jenis senjata tersebut. "Saya belum dapat laporannya.
Nanti akan saya beritahu," ujar Kapolres. (asy)
© 2005 detikcom, All Rights Reserved.
|