The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

HarianKomentar.Com


HarianKomentar.Com, 03 September 2005

Dituduh melakukan kristenisasi di Indramayu
Tiga Guru "Sekolah Minggu" Divonis Tiga Tahun Penjara

Tiga wanita pengasuh Ming-gu Ceria (Guru Sekolah Ming-gu) di Jemaat Kristen Kemah Daud, masing-masing dr Re-becca Laonita, Ny Ratna Mala Bangun, dan Ny Ety Pangesti dinyatakan bersalah oleh pe-ngadilan di Indramayu karena dianggap melakukan kristeni-sasi. Diperoleh informasi, ke-tiganya 1 September lalu, di-vonis tiga tahun penjara.

Seperti diketahui, ketiga pe-ngasuh ini ketika mengadakan acara Minggu Ceria di rumah mereka di Desa Mekarjati, Ke-camatan Haurgeulis, Kabupa-ten Indramayu, Jawa Barat, di-anggap telah melakukan pe-murtadan. Sejumlah tokoh ma-syarakat di sekitar yang berasal dari non-Kristen menuduh ke-tiganya telah melakukan Kris-tenisasi yang melanggar Un-dang-undang Perlindungan Anak Tahun 2002.

Akibatnya 3 Mei 2005 lalu, ke-tiganya dipanggil untuk meng-hadap ke Kepolisian Sektor (Pol-sek) Haurgeulis, Kabupaten Indramayu untuk dimintakan keterangannya berkaitan de-ngan pengaduan tokoh-tokoh masyarakat tersebut.

Kemudian pada hari Sabtu, 14 Mei 2005 oleh polsek, per-kara ini diserahkan ke Kepo-lisian Resort (Polres) Indramayu dengan dr Rebecca, Ibu Ratna dan Ibu Ety berstatus sebagai tersangka. 16 Juni 2005, ka-susnya langsung disidangkan dan banyak dihadiri massa yang berasal dari organisasi ter-tentu.

Menurut Jeff Hammond, pen-diri dan Direktur Bless Indone-sia Today yang mengikuti per-sidangan, mereka kerap me-menuhi ruang sidang lebih dari satu jam dan bersembahyang. Bahkan itu dengan pengeras suara, mereka menegaskan: "Kalau ketiga wanita divonis be-bas atau hanya divonis ringan, maka mereka akan menegak-kan keadilan dengan cara sen-diri, dan kalau perlu mati sya-hid."

Pengacara tersangka sendiri telah memberikan pembelaan berdasarkan beberapa poin be-rikut, di mana beberapa saksi tak pernah muncul, memberi kesaksian atau disumpah. Selain itu tak satu pun saksi yang benar-benar melihat, mendengar atau mengikuti aca-ra Minggu Ceria. Mereka hanya mendengar cerita dari orang lain. Sehingga tak ada bukti yang kuat.

"Tak ada barang bukti yang diperlihatkan untuk membuk-tikan tuduhan bahwa ketiganya telah dengan sengaja menipu, memperdayai, memaksa anak-anak berganti agama' atau bahwa anak-anak itu ikut acara tersebut‘yang bertentangan dengan keinginan mereka' atau ‘tanpa pengawasan orangtua,'' argumen pengacara seperti diikuti Hammond.

Sebaliknya, semua saksi termasuk juga jaksa penuntut, mengatakan bahwa bocah-bocah yang ikut Minggu Ceria tetap sesuai agamanya dan tak pernah ganti agama.

Selain itu anak-anak tersebut juga ikut acara Minggu Ceria dengan sukarela dan dengan izin orangtua. Ini dibuktikan dengan bukti-bukti foto yang menunjukkan para orangtua mereka yang ikut dalam acara Minggu Ceria.

Namun disayangkan, pe-ngadilan tetap menjatuhkan hukuman bersalah kepada ke-tiga wanita tersebut.(hmd/wst)

© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044