HarianKomentar.Com, 03 September 2005
Dituduh melakukan kristenisasi di Indramayu
Tiga Guru "Sekolah Minggu" Divonis Tiga Tahun Penjara
Tiga wanita pengasuh Ming-gu Ceria (Guru Sekolah Ming-gu) di Jemaat Kristen
Kemah Daud, masing-masing dr Re-becca Laonita, Ny Ratna Mala Bangun, dan Ny
Ety Pangesti dinyatakan bersalah oleh pe-ngadilan di Indramayu karena dianggap
melakukan kristeni-sasi. Diperoleh informasi, ke-tiganya 1 September lalu, di-vonis
tiga tahun penjara.
Seperti diketahui, ketiga pe-ngasuh ini ketika mengadakan acara Minggu Ceria di
rumah mereka di Desa Mekarjati, Ke-camatan Haurgeulis, Kabupa-ten Indramayu,
Jawa Barat, di-anggap telah melakukan pe-murtadan. Sejumlah tokoh ma-syarakat di
sekitar yang berasal dari non-Kristen menuduh ke-tiganya telah melakukan
Kris-tenisasi yang melanggar Un-dang-undang Perlindungan Anak Tahun 2002.
Akibatnya 3 Mei 2005 lalu, ke-tiganya dipanggil untuk meng-hadap ke Kepolisian
Sektor (Pol-sek) Haurgeulis, Kabupaten Indramayu untuk dimintakan keterangannya
berkaitan de-ngan pengaduan tokoh-tokoh masyarakat tersebut.
Kemudian pada hari Sabtu, 14 Mei 2005 oleh polsek, per-kara ini diserahkan ke
Kepo-lisian Resort (Polres) Indramayu dengan dr Rebecca, Ibu Ratna dan Ibu Ety
berstatus sebagai tersangka. 16 Juni 2005, ka-susnya langsung disidangkan dan
banyak dihadiri massa yang berasal dari organisasi ter-tentu.
Menurut Jeff Hammond, pen-diri dan Direktur Bless Indone-sia Today yang mengikuti
per-sidangan, mereka kerap me-menuhi ruang sidang lebih dari satu jam dan
bersembahyang. Bahkan itu dengan pengeras suara, mereka menegaskan: "Kalau
ketiga wanita divonis be-bas atau hanya divonis ringan, maka mereka akan
menegak-kan keadilan dengan cara sen-diri, dan kalau perlu mati sya-hid."
Pengacara tersangka sendiri telah memberikan pembelaan berdasarkan beberapa
poin be-rikut, di mana beberapa saksi tak pernah muncul, memberi kesaksian atau
disumpah. Selain itu tak satu pun saksi yang benar-benar melihat, mendengar atau
mengikuti aca-ra Minggu Ceria. Mereka hanya mendengar cerita dari orang lain.
Sehingga tak ada bukti yang kuat.
"Tak ada barang bukti yang diperlihatkan untuk membuk-tikan tuduhan bahwa
ketiganya telah dengan sengaja menipu, memperdayai, memaksa anak-anak berganti
agama' atau bahwa anak-anak itu ikut acara tersebut‘yang bertentangan dengan
keinginan mereka' atau ‘tanpa pengawasan orangtua,'' argumen pengacara seperti
diikuti Hammond.
Sebaliknya, semua saksi termasuk juga jaksa penuntut, mengatakan bahwa
bocah-bocah yang ikut Minggu Ceria tetap sesuai agamanya dan tak pernah ganti
agama.
Selain itu anak-anak tersebut juga ikut acara Minggu Ceria dengan sukarela dan
dengan izin orangtua. Ini dibuktikan dengan bukti-bukti foto yang menunjukkan para
orangtua mereka yang ikut dalam acara Minggu Ceria.
Namun disayangkan, pe-ngadilan tetap menjatuhkan hukuman bersalah kepada
ke-tiga wanita tersebut.(hmd/wst)
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved.
|