HarianKomentar.Com, 06 September 2005
KPA Sinode GMIM Prihatin Guru Sekolah Minggu Divonis Penjara
Vonis tiga tahun penjara bagi tiga orang Guru Sekolah Minggu (GSM) yang ada di
Indramayu, Jawa Barat, tak pelak menyisakan keprihatinan yang mendalam pada
Komisi Pelayanan Anak (KPA) Sinode GMIM.
Pasalnya, sebagai sesama GSM, KPA Sinode GMIM mera-sa terbeban atas
pengorba-nan dan penderitaan yang di-alami mereka. Betapa tidak, tugas mulia untuk
membim-bing dan mengenalkan anak-anak pada 'Sang Juru Sela-mat' itu harus
dibayar dengan harga mahal, yakni dengan menerima vonis tiga tahun penjara.
"Sebagai sesama pelayan, kita sangat terbeban dan menyesalkan persoalan ini.
Sebab, apa yang dialami mereka itu merupakan pengorbanan yang luar biasa," tukas
Ketua KPA Sinode GMIM, Pnt Dra Paula Lumentut-Runtuwene kepada harian ini,
Senin (05/09) kemarin.
Lebih lanjut Paula mengata-kan, untuk mengetahui seca-ra jelas tentang kronologis
masalah ini, pihaknya telah berupaya menghubungi se-jumlah jaringan informasi dan
jaringan doa yang ada di Indonesia. Pasalnya, duduk persoalan dijebloskannya tiga
GSM ini harus jelas. Sehing-ga terkait hal ini akan ada langkah-langkah konkret yang
dapat ditempuh oleh KPA Sinode GMIM. "Bukan kita tidak percaya dengan
pembe-ritaan media, namun untuk memastikan masalah ini kita harus
mengkonfirmasikannya pada sejumlah jaringan infor-masi. Hal ini kita lakukan agar
informasi yang kita da-patkan menjadi jelas dan tidak simpang-siur," ungkap Paula
sembari menambahkan bahwa sampai saat ini, KPA Sinode GMIM belum dapat
mengambil sikap. Dan kalau-pun ada, hal ini harus dibi-carakan terlebih dahulu
dengan Badan Pekerja Sinode (BPS) GMIM.
Untuk itu, dukungan yang dapat diberikan terhadap per-soalan ini, KPA Sinode
GMIM, dari sisi iman Kristen hanya dapat memberikan dukungan doa, dengan
harapan penderi-taan yang dialami oleh tiga GSM ini, dapat secepatnya berakhir.
"Namun dari sisi hi-dup berbangsa dan negara, munculnya persoalan ini ha-rus dapat
disikapi secara bijak-sana, antara lain mengede-pankan keadilan," imbuhnya.
Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Badan Kerjasama Antar
Umat Beragama (BKSAUA) Manado, Pdt Jeffry Saisab STh. Menurutnya, pengadilan
di Indonesia ini sudah buta. Buktinya, kekerasan dan ketidakadilan yang melanda
kaum minoritas di negeri ini terus saja berlangsung, se-mentara hukum dan
undang-undang yang ada sepertinya tak mampu memberikan ja-waban.
Di sisi lain, salah seorang guru Sekolah Sabat yang ju-ga Sekjen Advent Reforma-si
Indonesia, John FE Suoth, menegaskan jika kasus-kasus kekerasan agama mu-lai
dari penutupan tempat ibadah dan vonis tiga tahun penjara bagi GSM, tak dapat
dituntaskan maka bencana di negeri ini akan datang makin banyak.(eda)
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved.
|