HarianKomentar.Com, 07 September 2005
Habib Rizieg: Gus Dur Harus Masuk Penjara
Perseteruan Front Pembela Islam (FPI) dengan Abudurrahman Wahid (Gus Dur)
terkait kasus penutupan gereja akhirnya diproses secara hukum. FPI melaporkan
Gus Dur ke Mabes Polri dengan tuduhan menyebarkan fitnah secara nasional,
mencemarkan nama baik, dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Laporan diajukan Ketua FPI Habieb Rizieq ke Badan Reserse dan Kriminal
(Barreskrim) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (06/09). Rizieq yang tiba
di Mabes Polri pukul 10.10 WIB disertai belasan anggota FPI dan sejumlah warga
Bandung.
FPI tidak terima dengan pernyataan Gus Dur yang menyebutkan lembaganya
menutup paksa 27 gereja di Bandung dengan cara-cara anarkis. "Ini fitnah karena tak
ada satu pun gereja di Jawa Barat yang ditutup paksa oleh siapa pun baik oleh FPI
maupun masyarakat Bandung," kata Rizieq.
Menurut Rizieq, yang sebenarnya terjadi masyarakat Bandung mendesak aparat agar
menutup rumah tinggal pribadi yang dijadikan tempat untuk kebaktian umum.
Kemudian aparatlah yang menutup rumah yang dipakai sebagai tempat ibadah tanpa
izin itu karena melanggar SKB dua menteri.
"Pimpinan gereja pun sudah mengakui tidak ada penutupan gereja. Dari mana Gus
Dur menyebarkan fitnah ada penutupan gereja secara paksa dan anarkis? Kita punya
tekad Gus Dur harus masuk penjara," kata Rizieq. Untuk kasus itu, FPI melaporkan
Gus Dur melanggar pasal 156, 157, 310, 311 dan 335 KUHP. (dtc/zal)
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved.
|