HarianKomentar.Com, 19 September 2005
Spanduk Antigereja Bertebaran di Bekasi
Spanduk-spanduk berbau provokatif antigereja bertebaran di sejumlah titik jalan di
Kabupaten Bekasi. Spanduk ini tujuannya menolak pendirian Gereja Graha Bintang
Timur, Blok II, Kawasan Industri Jababeka. Gereja ini rencananya dibangun untuk
menampung seribu umat Kristiani di daerah tersebut, dan telah direstui perizinannya.
Sayangnya, sejumlah kelom-pok masyarakat mencoba meng-halangi pembangunan
gedung tempat ibadah tersebut dengan cara menebar spanduk antige-reja. Bupati
Bekasi Saleh Manaf sendiri telah meminta petugas satuan polisi pamong praja
(Sat-pol PP) segera mencabut dan me-nurunkan spanduk berbau Sara tersebut.
Ia khawatir spanduk-spanduk yang dipasang di jalan menuju kompleks Pemerintah
Kabupaten Bekai, di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat itu dapat
mengundang permasalahan baru.
Sebab, pemerintah sendiri telah merekomendasikan pendirian gereja sehingga tidak
ada pelanggaran izin. "Kita harus saling menghargai. Saya akan minta
spanduk-spanduk itu diturun-kan Satpol PP," kata Saleh, Ming-gu (18/09).
Saleh mengungkapkan, sudah menerbitkan surat rekomendasi berupa izin prinsip
pembangu-nan gereja berdasarkan pertim-bangan dari Departemen Agama sampai
pemerintahan desa. Izin itu sudah diajukan panitia pem-bangunan gereja sejak empat
ta-hun lalu.
Selama ini pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada umat muslim
membangun tempat ibadah di kawasan industri Jababeka. "Di Jababeka sudah ada
22 mushola dan masjid. Tapi, masa tidak ada tempat ibadah gereja," kata dia.
Dari Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Ma'ruf, usai rapat koordinasi
masalah evaluasi Surat Keputusan Ber-sama Nomor 1 Tahun 1969, me-nyatakan
akan memasukkan lembaga Forum Kerukunan Antarumat Beragama dalam SKB
tentang izin mendirikan rumah ibadah.
Lembaga ini, nantinya ada di setiap level pemerintahan dari provinsi hingga tingkat
desa. Jika sebelumnya proses pemberian izin mendirikan tempat ibadah, harus ada
persetujuan dari ma-syarakat setempat. Poin ini, menurut Ma'ruf akan diganti dengan
rekomendasi dari forum itu.
"Semangatnya adalah sema-ngat untuk musyawarah, se-hingga pada setiap level
akan ada yang disebut dengan Forum Ke-rukunan Antarumat Beragama yang tidak
hanya melibatkan masyarakat setempat tetapi juga tokoh lintas agama yang ada di
situ,"ujarnya.
Menurut Ma'ruf, dalam SKB nanti akan ada mekanisme yang terkait dengan
kewenangan Departemen Agama, yang bertugas secara vertikal untuk mem-bina
hubungan antarumat ber-agama. Sedangkan pemerintah daerah untuk operasional
perizinannya. "Jadi diharapkan akan ada pendelegasian wewenang mulai dari tingkat
gubernur sampai tingkat kepala desa," ujarnya.
Maruf berharap pada akhir September draf final revisi SKB ini bisa diselesaikan.
Setelah itu akan dilakukan sosialisasi di lapangan sehingga tidak ada
multiinterpretasi lagi terhadap peraturan yang baru.(tmp/*)
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved.
|