The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

HarianKomentar.Com


HarianKomentar.Com, 19 September 2005

Spanduk Antigereja Bertebaran di Bekasi

Spanduk-spanduk berbau provokatif antigereja bertebaran di sejumlah titik jalan di Kabupaten Bekasi. Spanduk ini tujuannya menolak pendirian Gereja Graha Bintang Timur, Blok II, Kawasan Industri Jababeka. Gereja ini rencananya dibangun untuk menampung seribu umat Kristiani di daerah tersebut, dan telah direstui perizinannya.

Sayangnya, sejumlah kelom-pok masyarakat mencoba meng-halangi pembangunan gedung tempat ibadah tersebut dengan cara menebar spanduk antige-reja. Bupati Bekasi Saleh Manaf sendiri telah meminta petugas satuan polisi pamong praja (Sat-pol PP) segera mencabut dan me-nurunkan spanduk berbau Sara tersebut.

Ia khawatir spanduk-spanduk yang dipasang di jalan menuju kompleks Pemerintah Kabupaten Bekai, di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat itu dapat mengundang permasalahan baru.

Sebab, pemerintah sendiri telah merekomendasikan pendirian gereja sehingga tidak ada pelanggaran izin. "Kita harus saling menghargai. Saya akan minta spanduk-spanduk itu diturun-kan Satpol PP," kata Saleh, Ming-gu (18/09).

Saleh mengungkapkan, sudah menerbitkan surat rekomendasi berupa izin prinsip pembangu-nan gereja berdasarkan pertim-bangan dari Departemen Agama sampai pemerintahan desa. Izin itu sudah diajukan panitia pem-bangunan gereja sejak empat ta-hun lalu.

Selama ini pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada umat muslim membangun tempat ibadah di kawasan industri Jababeka. "Di Jababeka sudah ada 22 mushola dan masjid. Tapi, masa tidak ada tempat ibadah gereja," kata dia.

Dari Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Ma'ruf, usai rapat koordinasi masalah evaluasi Surat Keputusan Ber-sama Nomor 1 Tahun 1969, me-nyatakan akan memasukkan lembaga Forum Kerukunan Antarumat Beragama dalam SKB tentang izin mendirikan rumah ibadah.

Lembaga ini, nantinya ada di setiap level pemerintahan dari provinsi hingga tingkat desa. Jika sebelumnya proses pemberian izin mendirikan tempat ibadah, harus ada persetujuan dari ma-syarakat setempat. Poin ini, menurut Ma'ruf akan diganti dengan rekomendasi dari forum itu.

"Semangatnya adalah sema-ngat untuk musyawarah, se-hingga pada setiap level akan ada yang disebut dengan Forum Ke-rukunan Antarumat Beragama yang tidak hanya melibatkan masyarakat setempat tetapi juga tokoh lintas agama yang ada di situ,"ujarnya.

Menurut Ma'ruf, dalam SKB nanti akan ada mekanisme yang terkait dengan kewenangan Departemen Agama, yang bertugas secara vertikal untuk mem-bina hubungan antarumat ber-agama. Sedangkan pemerintah daerah untuk operasional perizinannya. "Jadi diharapkan akan ada pendelegasian wewenang mulai dari tingkat gubernur sampai tingkat kepala desa," ujarnya.

Maruf berharap pada akhir September draf final revisi SKB ini bisa diselesaikan. Setelah itu akan dilakukan sosialisasi di lapangan sehingga tidak ada multiinterpretasi lagi terhadap peraturan yang baru.(tmp/*)

© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044