HarianKomentar.Com, 29 June 2005
Tokoh Gereja Imbau Umat Kristen Doakan Kasus Indramayu
Ditahannya sejumlah pelayan gereja masing-masing dr Rebecca, Ibu Ratna dan Ibu
Ety oleh Polres Indramayu, seperti yang diberitakan harian ini pada Selasa (28/06)
kemarin sehubungan dengan pelayanan 'Minggu Ceria' yang pada akhirnya
melibatkan sejumlah anak-anak dengan latar belakang muslim itu memang sangat
disesalkan. Namun demikian persoalan ini diharapkan tidak memicu emosi
masyarakat, lebih lagi jika sampai menimbulkan perpecahan antar umat beragama.
Karenanya menyikapi hal ini sejumlah tokoh agama di Sulut mengimbau agar seluruh
umat Kristen tetap menjaga kerukunan serta tidak menanggapi pemberitaan ini
secara negatif. Melainkan sebagai sesama orang Kristen dalam menyikapi hal ini
diharapkan dukungan doanya. Agar ketiga pelayan yang dijeblos di penjara itu
memperoleh kekuatan dan kemampuan. Demikian ditegaskan Ketua BAMAG Sulut
Pdt Drs Johan Manampiring STh kepada Komentar, kemarin.
Dikatakan Pdt Manampiring, dalam kekristenan, kristenisasi atau upaya untuk
mengkristenkan orang lain seperti yang disebut-sebut belakangan ini, bukan
merupakan suatu program Agama Kristen, bahkan Tuhan Yesuspun dalam hal ini
tidak pernah melakukan pemaksaan. Sebab, ajaran yang disampaikanNya adalah
berita keselamatan dan berita sukacita. "Hal ini menandaskan bahwa Agama Kristen
sama sekali tidak pernah memaksa orang lain untuk menjadi Kristen. Sebab,
kekristenan yang sesungguhnya berbicara mengenai berita keselamatan," tandas
Manampiring.
Lebih lanjut, dikatakan Pdt Manampiring, bahwa penahanan tiga pelayan gereja ini,
hendaknya dapat disikapi sebagai tantangan dalam mengiring Kristus di dunia. Dan
sebagai rasa kebersamaan, sesama umat Kristen hendaknya terus menaikkan doa.
Sementara itu, Sekertaris Keuskupan Manado Pastor John Lengkong MSC
mengungkapkan kecurigaan terhadap kegiatan pelayanan Kristen hendaknya
dibuktikan dengan hukum yang jelas dan seobyektif mungkin, sehingga menghasilkan
keputusan sepihak. "Dalam menuntut secara hukum hendaknya dilakukan seobyektif
mungkin. Dan kalau itu terbukti jelas, benar dan pasti barulah dilakukan proses
hukum yang mengikuti norma yang telah berlaku. Jadi tidak cukup kalau itu hanya
sebatas mencurigasi," ujarnya. (eda/imo)
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved.
|