The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

HarianKomentar.Com


HarianKomentar.Com, 29 June 2005

Tokoh Gereja Imbau Umat Kristen Doakan Kasus Indramayu

Ditahannya sejumlah pelayan gereja masing-masing dr Rebecca, Ibu Ratna dan Ibu Ety oleh Polres Indramayu, seperti yang diberitakan harian ini pada Selasa (28/06) kemarin sehubungan dengan pelayanan 'Minggu Ceria' yang pada akhirnya melibatkan sejumlah anak-anak dengan latar belakang muslim itu memang sangat disesalkan. Namun demikian persoalan ini diharapkan tidak memicu emosi masyarakat, lebih lagi jika sampai menimbulkan perpecahan antar umat beragama. Karenanya menyikapi hal ini sejumlah tokoh agama di Sulut mengimbau agar seluruh umat Kristen tetap menjaga kerukunan serta tidak menanggapi pemberitaan ini secara negatif. Melainkan sebagai sesama orang Kristen dalam menyikapi hal ini diharapkan dukungan doanya. Agar ketiga pelayan yang dijeblos di penjara itu memperoleh kekuatan dan kemampuan. Demikian ditegaskan Ketua BAMAG Sulut Pdt Drs Johan Manampiring STh kepada Komentar, kemarin.

Dikatakan Pdt Manampiring, dalam kekristenan, kristenisasi atau upaya untuk mengkristenkan orang lain seperti yang disebut-sebut belakangan ini, bukan merupakan suatu program Agama Kristen, bahkan Tuhan Yesuspun dalam hal ini tidak pernah melakukan pemaksaan. Sebab, ajaran yang disampaikanNya adalah berita keselamatan dan berita sukacita. "Hal ini menandaskan bahwa Agama Kristen sama sekali tidak pernah memaksa orang lain untuk menjadi Kristen. Sebab, kekristenan yang sesungguhnya berbicara mengenai berita keselamatan," tandas Manampiring.

Lebih lanjut, dikatakan Pdt Manampiring, bahwa penahanan tiga pelayan gereja ini, hendaknya dapat disikapi sebagai tantangan dalam mengiring Kristus di dunia. Dan sebagai rasa kebersamaan, sesama umat Kristen hendaknya terus menaikkan doa.

Sementara itu, Sekertaris Keuskupan Manado Pastor John Lengkong MSC mengungkapkan kecurigaan terhadap kegiatan pelayanan Kristen hendaknya dibuktikan dengan hukum yang jelas dan seobyektif mungkin, sehingga menghasilkan keputusan sepihak. "Dalam menuntut secara hukum hendaknya dilakukan seobyektif mungkin. Dan kalau itu terbukti jelas, benar dan pasti barulah dilakukan proses hukum yang mengikuti norma yang telah berlaku. Jadi tidak cukup kalau itu hanya sebatas mencurigasi," ujarnya. (eda/imo)

© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044