JAWA POS, Selasa, 31 Mei 2005
Ketua STAIN Disidik Polisi
Ambon - Ketua STAIN Ambon Drs Mochammad Attamimi MAg, secara tegas balik
mempertanyakan senjata-senjata hasil sweeping aparat keamanan di Gelanggang
Olah Raga (GOR) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Ambon, beberapa
waktu lalu.
Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada wartawan usai dimintai keterangan
sebagai saksi di Mapolres, Senin kemarin, Ketua STAIN Ambon ini mengatakan,
ketika dilakukan sweeping pertama sekitar Pukul 24.00 Wit, di kompleks STAIN
Ambon pada Selasa 17 Mei lalu, tidak ditemukan senjata dan benda berbahaya
lainnya.
Namun, setelah dilakukan sweeping kedua pada Kamis 19 Mei pagi, barulah
ditemukan beberapa senjata dan amunisi serta benda berbahaya lainnya. "Citra
STAIN harus dibersihkan, karena pada sweeping awal tidak ditemukan senjata dan
benda berbahaya lainnya, tapi kenapa pada sweeping kedua ditemukan senjata. Oleh
karena itu pihak kepolisian harus menjelaskan agar STAIN tidak terlibat k! asus ini,"
tegasnya.
Terkait dengan adanya salah satu mahasiswa yang terlibat dan kini masih menjalani
penyidikan, setelah adanya kepastian hukum, maka yang bersangkutan oleh lembaga
STAIN akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada di STAIN.
Attamimi datang ke Mapolres Senin kemarin untuk memenuhi undangan pihak
Kepolisian untuk diminta keterangan sebagai saksi dalam penemuan senjata di GOR
STAIN Ambon.
Dia memberikan keterangan sebagai saksi kepada Kasat Reskrim Polres Pulau
Ambon dan Pp Lease AKP Jefry Dian Juniarta di ruang Rupattama. Attamimi
memberikan keterangan kurang lebih enam jam dengan 15 pertanyaan.
Meskipun demikian, Attamimi enggan menjelaskan apa saja yang dipertanyakan oleh
penyidik kepada dirinya pada Senin kemarin. "Hasil atau kesimpulan tidak dapat saya
jelaskan. Anda (wartawan, red.) dapat menanyakannya kepada penyidik kepolisian,"
tandasnya.
Soal penemuan senjata di GOR STAIN ini, telah dibantah ratusan mahasiswa ! yang
melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis 19 Mei lalu di Mapolres Ambon. Bahkan,
dalam aksi unjuk rasa itu, mereka meminta ganti rugi atas kerusakan fasilitas, yakni
ruangan base camp pecinta alam STAIN dan ruangan PMI yang dirusak ketika
dilakukan sweeping tersebut.
Selain itu, para pendemo juga mempertanyakan pada sweeping awal yang dilakukan,
polisi tidak menemukan adanya senjata di lingkungan STAIN, tapi pada sweeping
kedua polisi menemukan sejumlah senjata dan benda berbahaya lainnya. Karena
temuan itu, para pendemo menilai hal itu merupakan rekayasa polisi, untuk
menjatuhkan citra STAIN sebagai lembaga pendidikan. (jpnn)
© 2003, 2004 Jawa Pos dotcom.
|