JAWA POS, Sabtu, 04 Juni 2005
Bom Poso Dirakit di Penjara Hari Ini Deadline Penangkapannya
PALU - Batas waktu (deadline) satu minggu yang ditetapkan Wapres Jusuf Kalla
untuk mengusut kasus bom Tentena berakhir hari ini. Tapi, hingga kemarin, polisi
belum berhasil menangkap E dan AT yang disebut-sebut sebagai pelaku utama
pengeboman yang menewaskan 20 orang dan melukai 70 korban lain pada akhir
pekan lalu itu.
Kini Polda Sulteng telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus peledakan bom di
Pasar Tentena, Poso, Sulteng, tersebut. Mereka, antara lain, Kepala Rutan Poso
Hasman, Jufri, Suratman, Tanri Firna, Abdul Kadir, Ismed, Sudirman, Ahmad Yani,
Junaedi, Sahdin, Buhari, dan Rauf. Satu tersangka lagi adalah Wisnu Darise, anggota
Polsek Poso Pesisir. Keterlibatan langsung mereka dalam aksi teror bom di Pasar
Tentena itu belum dapat dipastikan.
Wakapolda Sulteng Kombes Sukirno kepada wartawan setelah salat Jumat kemarin
mengatakan, penetapan keempat belas tersangka itu didasarkan pada hasil
pemeriksaan tim penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda Sulteng.
Wakapolda mencontohkan Hasman yang ditetapkan sebagai tersangka karena
pemilikan senjata api (senpi) ilegal. Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor
12 Tahun 1957.
Seperti diberitakan, Hasman ditangkap polisi ketika satu mobil dengan Tanri Firna,
Jufri, dan Suratman. Saat Toyota Kijang dinasnya digeledah, polisi menemukan
senjata api genggam jenis FN dan senjata tajam. Belakangan diketahui bahwa pistol
tersebut merupakan inventaris yang izinnya sudah kedaluwarsa.
Hasman juga dipersalahkan karena keberadaan Jufri dan Suratman yang berstatus
tahanan di dalam mobilnya. Hasman beralasan meminjam mereka untuk dijadikan
sopir menemani perjalanannya.
Ada pula tersangka yang ditangkap polisi karena ditemukan memiliki bahan peledak.
Selain itu, beberapa tersangka lain dituduh melanggar status tahanan mereka. Yaitu,
mereka bisa keluar dari penjara, padahal statusnya sebagai tahanan Rutan Poso.
"Apakah mereka juga sebagai pelaku peledakan bom, sekarang masih terus kita
dalami," ujar Wakapolda.
Pernyataan Wakapolda itu makin menguatkan bahwa polisi belum mempunyai bukti
dan petunjuk kuat keterlibatan para tersangka tersebut dalam kasus bom Tentena.
Menyinggung motif peledakan bom di Pasar Tentena, Wakapolda menduga kuat
bahwa aksi itu dipicu faktor dendam. Selain itu, pengeboman tersebut dilakukan
untuk mengalihkan perhatian terhadap pengusutan dugaan kasus korupsi dana
jaminan hidup (jadup) dan bekal hidup (bedup) pengungsi di Poso. "Sekali lagi, saya
katakan bahwa itu masih sebatas dugaan pihak kepolisian," ujar orang kedua di
Mapolda Sulteng itu.
Hingga kini belum diketahui peranan anggota polisi Wisnu Darise dalam kaitannya
dengan kasus bom Tentena. Dia diringkus Tim Antiteror Detasemen 88 karena
mengawal Abdul Kadir, tahanan Rutan Poso yang sudah ditetapkan polisi sebagai
tersangka kasus bom Tentena.
Abdul Kadir dicurigai terlibat aksi teror bom itu. Sejumlah saksi melihat dia berada di
sekitar Pasar Tentena sebelum bom meledak. Padahal, sebagai tahanan, dia harus
berada di dalam Rutan Poso. Dia dipenjara karena kasus penyalagunaan dana
jaminan hidup dan bekal hidup bagi pengungsi di Poso yang sedang disidangkan di
pengadilan.
Menurut Kepala Keamanan Rutan Poso Abdul Wahid, status Abdul Kadir adalah
tahanan Kejaksaan Negeri Poso. Sesuai surat penetapan Pengadilan Poso, dia
berada di luar rutan sejak Jumat (20 Mei) hingga Kamis (26 Mei) lalu. Namun, sampai
batas waktu tersebut dia tidak kembali lagi ke rutan. "Saya tidak tahu mengapa dia
tidak pulang ke rutan. Tentunya itu sudah menjadi kewenangan kepala Rutan Poso,"
jelas Abdul Wahid kepada Radar Sulteng (Grup Jawa Pos) kemarin.
Wahid juga membenarkan bahwa sebagai tahanan Kejaksaan Poso yang dititipkan di
rutan, selain mendapat penetapan dari pengadilan, Abdul Kadir mendapat pengawalan
dari anggota Polres Poso berinisial DW. Soal ke mana keberadaan Abdul Kadir
selama tidak berada di Rutan Poso, Wahid mengaku tidak tahu. Dia mengaku hanya
mengetahui tahanan yang masuk dan keluar rutan. Sebab, itu memang menjadi
tanggung jawabnya sebagai kepala keamanan Rutan Poso.
Kapolres Poso AKBP M. Soleh Hidayat ketika dikonfirmasi enggan berkomentar
terkait perkembangan penyelidikan kasus bom Tentena yang melibatkan anggota
polisi tersebut. Kapolres menyarankan koran ini untuk langsung menemui Kapolda
Sulteng Brigjen Pol Aryanto Sutadi. Sementara Kapolda Aryanto Sutadi tidak berhasil
dihubungi melalui telepon genggamnya.
Mengarah ke Kepala Rutan
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Da’i Bachtiar mengatakan, Kepala Rutan Poso
Hasman dan salah seorang tahanan di rutan itu, Abdul Kadir, sudah terindikasi kuat
sebagai pengebom Pasar Tentena, Poso. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya
bahan peledak di Rutan Poso dan di mobil yang digunakan Abdul Kadir. "Yang pasti,
kepala Rutan Poso dan salah seorang penghuni sudah terindikasi sangat kuat,"
katanya setelah salat Jumat di masjid Mabes Polri kemarin.
Bagaimana pelaku yang lain? Kapolri mengatakan, pelaku yang lain masih belum
mengaku. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kami mengetahui peran
masing-masing," ujar Da’i, yang dituntut mundur oleh kalangan DPR jika tidak
berhasil menangkap pengebom Pasar Tentena dalam waktu seminggu.
Kapolri menceritakan, saat melakukan penyelidikan, pihaknya telah mencurigai
bahwa kejadian bom Tentena berkaitan dengan Rutan Poso. Karena itu, pihaknya
melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan bahan-bahan dan tempat
pembuatan bahan peledak. "Kami menemukan potongan-potongan besi dan tabung.
Saat ini barang bukti tersebut sedang dilakukan pengujian di laboratorium forensik,"
jelasnya.
Kelompok Jogja
Ketika polisi masih kesulitan menangkap pelaku utama bom Tentena, dari Jogjakarta
dikabarkan bahwa seseorang mengaku sebagai perakit bom jahanam yang
menewaskan banyak orang itu. Dia adalah Syaifullah, warga Cilacap yang kini
diamankan di Polda DIJ. Keterangan mengejutkan itu disampaikan Syaifullah saat
diinterogasi polisi menyusul ledakan di Poso sepekan lalu.
Kapolda DIJ Brigjen Pol Bambang Aris Sampurno Djati kepada wartawan
menjelaskan, sejak terjadi ledakan di Tentena, Poso, pihaknya kembali memeriksa
secara intensif tiga tersangka terorisme yang ditangani Polda DIJ. Ketiga tersangka
itu adalah Syaifullah, Suhadi, dan Taufiqurochman.
Syaifullah, Suhadi, dan Taufiqurochman merupakan pelaku peledakan di simpang
empat Kantor Pos Besar Jogja saat malam Tahun Baru 2000 dan percobaan
peledakan Masjid Gede Kauman pada tahun yang sama.
"Saat kita memeriksa Syaifullah terkait ledakan di Tentena, dia memberikan
pengakuan bahwa bom yang meledak tersebut sangat mungkin salah satu bom yang
telah dirakitnya," kata Kapolda mengawali keterangan persnya.
Saat tinggal di Poso, Syaifullah mengaku telah merakit 50 bom berbagai ukuran.
Selain itu, dia telah mengader lima orang untuk bisa merakit bom. Kelima orang yang
dikader untuk bisa merakit bom itu adalah JR, SY, JM, M, dan SD.
Ke-50 bom itu sebelumnya dipesan Ahmad Yani, salah seorang tersangka bom
Tentena. "Mungkin saja bom yang meledak itu milik Ahmad Yani buatan saya pada
2001," kata Syaifullah seperti dikutip Kapolda.
Sementara itu, Puluhan keluarga korban pengeboman Pasar Tentena dan kerusuhan
Poso, Sulawesi Tengah, mengadu kepada Ketua Dewan Syura DPP PKB Gus Dur di
Kantor PB NU, Jalan Kramat Raya, kemarin. "Siapa yang terus mengobok-obok
Tentena dan Poso Gus Dur? Padahal, kami warga kristiani dan muslim di Tentena
dan Poso sudah tidak ada masalah lagi. Kok, bom-bom terus menyalak. Kami jadi
ketakutan lagi," keluh Jimmy Mutusala, salah satu keluarga korban pengeboman
Tentena.(yog/agm/bh/ufi/cr5/lib/jpnn)
© 2003, 2004 Jawa Pos dotcom.
|