KOMPAS, Senin, 06 Juni 2005
Kepala LP Poso Jadi Tersangka Kasus Peledakan Bom di
Tentena
Palu, Kompas - Setelah melewati masa penangkapan selama tujuh hari, Kepala
Lembaga Pemasyarakatan Poso Hsm ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
peledakan bom di Tentena dan penggunaan senjata api ilegal. Hal itu diungkapkan
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal (Pol) Aryanto Sutadi di
Palu, Minggu (5/6).
"Dia kami jadikan tersangka dalam kasus Tentena sehingga kami menetapkan
penahanan secara hukum. Bersama Hsm, kami juga tetap menahan AKS," ungkap
Aryanto.
Ia menambahkan, penetapan Hsm sebagai tersangka dilakukan setelah polisi
mendapat bukti kuat, yaitu berupa senjata api yang dibawa tersangka saat
penangkapan pada 31 Mei lalu. Senjata api merek Walker kaliber 32 yang dibawa
Hsm tanpa dokumen.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa serbuk trinitrotoluena (TNT)
dalam mobil Isuzu Panther warna putih yang ditumpangi Hsm.
Dengan penetapan Hsm sebagai tersangka itu, berarti kini ada 14 orang yang
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peledakan bom di Tentena.
Menjelang ledakan bom di Tentena, Hsm dan AKS (terpidana kasus bekal hidup dan
jaminan hidup-Red) kerap terlihat bersama-sama di Tentena. Hsm dan AKS, kata
Aryanto, kini ditahan di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).
Dikitari kelompok militan
Sejauh ini polisi masih mendalami dugaan keterlibatan Hsm dalam peledakan bom di
Tentena 28 Mei lalu; apakah ia dengan sengaja melibatkan diri dalam jaringan
kelompok militan atau ada tekanan dari kelompok tertentu mengingat lokasi LP
berada di lokasi yang dikitari kelompok militan.
Beberapa saksi menyebutkan, sejak Hsm menduduki jabatan Kepala Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Poso ada sejumlah kebijakan janggal yang diterapkan di LP
tersebut.
Kejanggalan-kejanggalan itu antara lain Hsm mengizinkan narapidana atau tahanan
keluar LP dengan membayar Rp 50.000 per hari. Hsm juga kerap mempekerjakan
narapidana di perkebunan miliknya dan perusahaan lain dengan cara bagi hasil.
Hsm sejak Jumat pekan lalu dibebastugaskan dari jabatannya. Ia digantikan oleh
pejabat sementara Abdul Wahid.
Saat ini aktivitas di LP Poso sudah normal, kecuali bengkel kerja yang masih dalam
pengawasan polisi. Polisi juga masih melakukan penyelidikan di tempat itu dengan
meminta keterangan kepala bengkel kerja LP.
Konsentrasi aksi teror
Hingga Minggu Polda Sulteng telah menahan 17 orang yang diduga terlibat dalam
peledakan bom di Tentena. Polisi masih terus memburu empat orang yang diduga
pelaku utama peledakan bom tersebut, yaitu E, AT, Mch, dan S.
Aryanto Sutadi mengakui, dalam sepekan pascapeledakan bom, Polda Sulteng telah
memeriksa puluhan orang, tetapi sebagian dari mereka dilepas karena tidak cukup
bukti untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Terkait dengan peledakan bom Tentena, polisi telah melakukan sterilisasi terhadap
LP Poso sekaligus mengetatkan penjagaan di tempat tersebut. Jam besuk
pengunjung juga dibatasi. Aryanto menengarai LP Poso telah lama menjadi
konsentrasi aksi teror di Poso dan daerah sekitarnya, termasuk aksi peledakan bom
Tentena.
"Di sana ditemukan banyak peralatan, seperti tabung dan potongan besi, yang terkait
dengan peledakan (bom-Red). Selama ini pelaku teror sulit ditangkap karena
langsung bersembunyi di tempat itu," ungkap Aryanto.
Keterangan lain menyebutkan, dalam penggerebekan di LP Poso polisi menemukan
24 paku beton, pipa casing (selubung) bom rakitan, senjata api rakitan, 18 potongan
besi ukuran 2 x 3 cm, enam disket, tiga batang besi beton, serbuk TNT, dan lima
nota pembelian di bengkel LP.
Awal tahun 2005 rombongan patroli polisi yang melintas di depan LP yang berlokasi
di Kecamatan Gebangrejo diserang tembakan dari dalam LP. Namun, dalam kasus
tersebut polisi setempat belum berhasil mengungkapnya.
Dipindahkan
Dari Poso dilaporkan, kemarin malam ada delapan orang, yang selama ini ditahan
terkait dengan peledakan bom di Tentena, dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan
(Sulsel), melalui jalan darat. Menurut informasi, mereka yang dipindahkan itu adalah
orang-orang yang ditangkap di Pendolo saat dilancarkan razia pekan silam.
Pada mereka tidak ditemukan bukti bahwa mereka terlibat dalam kasus bom
Tentena, tetapi mereka justru diduga terlibat dalam kasus penyerangan di Desa Ranu,
Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, beberapa waktu lalu.
Menurut Wakil Kepala Kepolisian Resor (Polres) Poso Komisaris Ricky Naldo,
mereka ditangkap saat dilakukan razia di Pendolo, Kecamatan Pamona Selatan,
Kabupaten Poso. Ricky mengatakan, mereka akan dikonfrontasi dengan tersangka
kasus penyerangan, yaitu Amiruddin. Kalau tidak ditemukan bukti, lanjutnya, mereka
akan dilepas kembali.
Kepala Polda Sulsel Inspektur Jenderal (Pol) Saleh Saaf yang dikonfirmasi semalam
mengakui, dari sejumlah orang yang ditangkap di Sulteng itu ada informasi bahwa di
antara mereka adalah orang-orang yang tengah dicari Polda Sulsel karena terkait
dengan kasus penyerangan di Mamasa.
"Ada tiga orang, yang selama ini kami cari, ditemukan di Tentena. Berdasarkan
keterangan Amiruddin yang ditangkap dalam penyerangan di Desa Ranu itu, ada
ciri-ciri yang mirip dengan orang yang ditangkap di Tentena. Mereka akan
dikonfrontasikan dengan Amiruddin. Saat ini mereka dalam perjalanan," ungkap
Saleh.
Menanggapi pengusutan pelaku peledakan bom di Tentena, salah seorang korban,
yaitu Adriana Tuano (52), yang Senin ini dioperasi di Rumah Sakit Bhayangkara Palu,
mengatakan, "Saya menyerahkan kepada Tuhan dan aparat. Kami rakyat kecil yang
tidak tahu apa-apa. Tiap hari saya berjualan di pasar untuk mencari kehidupan."
Razia KTP
Untuk mengejar para pelaku peledakan bom itu, aparat keamanan di Palu bersama
Pemerintah Kota Palu melakukan razia kartu tanda penduduk (KTP) ke rumah-rumah
penduduk. Sasaran aparat terutama di tempat-tempat kos di seluruh kota Palu.
Razia yang dilakukan hari Sabtu (hingga malam) itu cukup mengejutkan masyarakat.
Aparat menjaring 100 lebih warga yang tidak memiliki KTP. Camat Palu Barat Anshar
Sutiadi menyatakan, razia itu untuk mengantisipasi aksi teror lanjutan setelah
pascapeledakan bom di Tentena. (mas/zal/ssd)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|