KOMPAS, Selasa, 06 September 2005
Kasus Abepura Akan Dibawa ke Internasional
Jayapura, Kompas - Kasus pelanggaran hak asasi manusia Abepura akan dibawa ke
Komisi Hak Asasi Manusia PBB apabila pengadilan di Makassar membebaskan
kedua terdakwa dalam persidangan putusan, 8-9 September 2005.
Kasus Abepura yaitu kasus pembunuhan delapan mahasiswa asal Jayapura dan
penganiayaan ratusan lainnya hingga cedera oleh aparat kepolisian.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi A DPR Papua Yance Kayame saat menerima
ratusan demonstran yang tergabung dalam Forum Penegak HAM Papua di Jayapura,
Senin (5/9).
Ratusan demonstran peduli pengadilan HAM Abepura di Makassar itu juga mogok
makan pada 5-7 September 2005. Mereka menuntut hukuman seberat mungkin,
sesuai tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.
Di hadapan para demonstran, Kayame mengatakan, pantauan Komisi A DPR Papua
bersama koalisi masyarakat sipil untuk HAM Papua pada proses persidangan di
Makassar menunjukkan, persidangan itu lebih berpihak pada kedua terdakwa,
Komisaris Besar Daud Sihombing dan Brigjen (Pol) Johny Wainal Usman.
Tim pembela terdakwa dan terdakwa sendiri menyebut delapan orang yang dibunuh
dan ratusan lainnya yang cedera itu adalah anggota kelompok separatis bersenjata,
Organisasi Papua Merdeka (OPM). (kor)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|