The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Selasa, 07 Juni 2005

Keterlibatan Kepala LP Poso dalam Kasus Bom Tentena
Tak Ada Tekanan Kelompok Militan

Poso, Kompas - Dugaan keterlibatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Poso, Hasman, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peledakan bom di Tentena, Kabupaten Poso, sejauh ini belum ada indikasi akibat adanya tekanan dari kelompok militan. Keterlibatan Hasman antara lain diperkuat lewat isi layanan pesan singkat (short message service/SMS) di telepon genggam miliknya yang dikirim seseorang tiga hari sebelum ledakan bom di Tentena.

Kepala Kepolisian Negara RI (Polri) Jenderal (Pol) Da’i Bachtiar di depan rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (6/6), memaparkan isi pesan singkat di telepon genggam milik Hasman yang memperkuat dugaan keterlibatan yang bersangkutan.

Salah satu isi pesan singkat, menurut Da’i Bachtiar, berbunyi, "Besok baru kita ke Tentena, sementara kita bikin persiapan dahulu". "Pesan ini dikirim oleh seseorang tiga hari sebelum bom meledak di Tentena," ujar Da’i.

Sementara itu, Tim Investigasi Polri yang diterjunkan di lapangan sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan mengenai mekanisme dan prosedur pemberian izin keluar LP Poso bagi para tahanan dan narapidana.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Investigasi Kasus LP Poso Mardi Utomo kepada Kompas, Senin di Poso, Sulawesi Tengah, seusai melakukan pemeriksaan terhadap staf dan petugas LP Poso.

Mardi juga mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum menemukan ada indikasi yang menyatakan bahwa dugaan keterlibatan Hasman karena ada tekanan dari salah satu kelompok militan di Poso.

Mengenai dugaan bahwa LP Poso dijadikan basis bagi kelompok pengacau keamanan di Poso-khusunya dalam ledakan bom di Tentena-dan basis pembuatan bom, Mardi Utomo menyebutkan, masalah itu sekarang sedang ditangani polisi.

Silang pendapat

Berdasarkan temuan polisi, pada 28 Mei lalu aparat melihat Abdul Kadir Sidiq dan Andi Makassau, keduanya terdakwa kasus jaminan hidup (Jadup) dan bekal hidup (Bedup) senilai Rp 2,192 miliar, berada di luar LP. Padahal, status mereka tahanan titipan Pengadilan Negeri Poso. Kasus Jadup-Bedup sendiri sekarang ini masuk tahap pemeriksaan terdakwa yang berjumlah enam orang.

Menurut Penjabat Sementara LP Poso Abdul Wahid, pihak LP Poso berani mengeluarkan izin bagi Abdul Kadir dan Andi Makassau dan terdakwa lain dalam kasus yang sama karena ada surat penetapan dari majelis hakim PN Poso sehubungan dengan pemberian izin tersebut.

Secara terpisah, Kepala PN Poso Rangkilemba Lakukua menegaskan, pada 28 Mei atau hari peledakan bom di Tentena majelis hakim di PN Poso yang menangani kasus Jadup-Bedup sama sekali tidak pernah mengeluarkan penetapan terhadap terdakwa kasus Jadup-Bedup yang membolehkan keduanya meninggalkan LP. (mas/adp/zal)

Copyright © 2002 Harian KOMPAS
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044