KOMPAS, Selasa, 07 Juni 2005
Keterlibatan Kepala LP Poso dalam Kasus Bom Tentena
Tak Ada Tekanan Kelompok Militan
Poso, Kompas - Dugaan keterlibatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Poso,
Hasman, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peledakan bom di
Tentena, Kabupaten Poso, sejauh ini belum ada indikasi akibat adanya tekanan dari
kelompok militan. Keterlibatan Hasman antara lain diperkuat lewat isi layanan pesan
singkat (short message service/SMS) di telepon genggam miliknya yang dikirim
seseorang tiga hari sebelum ledakan bom di Tentena.
Kepala Kepolisian Negara RI (Polri) Jenderal (Pol) Da’i Bachtiar di depan rapat kerja
dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (6/6), memaparkan isi pesan singkat di
telepon genggam milik Hasman yang memperkuat dugaan keterlibatan yang
bersangkutan.
Salah satu isi pesan singkat, menurut Da’i Bachtiar, berbunyi, "Besok baru kita ke
Tentena, sementara kita bikin persiapan dahulu". "Pesan ini dikirim oleh seseorang
tiga hari sebelum bom meledak di Tentena," ujar Da’i.
Sementara itu, Tim Investigasi Polri yang diterjunkan di lapangan sejauh ini sudah
melakukan pemeriksaan mengenai mekanisme dan prosedur pemberian izin keluar
LP Poso bagi para tahanan dan narapidana.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Investigasi Kasus LP Poso Mardi Utomo kepada
Kompas, Senin di Poso, Sulawesi Tengah, seusai melakukan pemeriksaan terhadap
staf dan petugas LP Poso.
Mardi juga mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum menemukan ada indikasi
yang menyatakan bahwa dugaan keterlibatan Hasman karena ada tekanan dari salah
satu kelompok militan di Poso.
Mengenai dugaan bahwa LP Poso dijadikan basis bagi kelompok pengacau
keamanan di Poso-khusunya dalam ledakan bom di Tentena-dan basis pembuatan
bom, Mardi Utomo menyebutkan, masalah itu sekarang sedang ditangani polisi.
Silang pendapat
Berdasarkan temuan polisi, pada 28 Mei lalu aparat melihat Abdul Kadir Sidiq dan
Andi Makassau, keduanya terdakwa kasus jaminan hidup (Jadup) dan bekal hidup
(Bedup) senilai Rp 2,192 miliar, berada di luar LP. Padahal, status mereka tahanan
titipan Pengadilan Negeri Poso. Kasus Jadup-Bedup sendiri sekarang ini masuk
tahap pemeriksaan terdakwa yang berjumlah enam orang.
Menurut Penjabat Sementara LP Poso Abdul Wahid, pihak LP Poso berani
mengeluarkan izin bagi Abdul Kadir dan Andi Makassau dan terdakwa lain dalam
kasus yang sama karena ada surat penetapan dari majelis hakim PN Poso
sehubungan dengan pemberian izin tersebut.
Secara terpisah, Kepala PN Poso Rangkilemba Lakukua menegaskan, pada 28 Mei
atau hari peledakan bom di Tentena majelis hakim di PN Poso yang menangani
kasus Jadup-Bedup sama sekali tidak pernah mengeluarkan penetapan terhadap
terdakwa kasus Jadup-Bedup yang membolehkan keduanya meninggalkan LP.
(mas/adp/zal)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|