KOMPAS, Jumat, 08 Juli 2005
SBB dan Kepulauan Aru Terganjal Sejumlah Masalah
Ambon, Kompas - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah putaran kedua di Maluku
yang dilaksanakan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kepulauan Aru pada
2 Agustus nanti terganjal sejumlah masalah.
Di SBB calon yang unggul dalam perolehan suara pilkada tahap I terganjal masalah
ijazah palsu. Sedangkan di Kepulauan Aru terdapat sejumlah laporan adanya dugaan
politik uang oleh mereka yang maju dalam pilkada putaran II.
"Masalah dugaan ijazah palsu yang digunakan calon bupati untuk SBB dari Partai
Golkar, Soebeno, sedang ditangani pihak kepolisian," kata Ketua KPU Provinsi
Maluku Jusuf Idrus Tatuhey di Ambon, Kamis (7/7). Dia berharap kasus itu dapat
segera diselesaikan sehingga tak mengganggu persiapan pilkada putaran II pada 2
Agustus nanti.
Dalam pilkada putaran I tanggal 23 Juni lalu, pasangan Soebeno-Nataniel Elake
menduduki posisi kedua dengan memperoleh 18.382 suara atau 22,89 persen.
Perolehan suara pasangan dari Partai Golkar tersebut hanya berbeda tipis dengan
perolehan pasangan yang diusung dari Partai Damai Sejahtera, Partai Karya Peduli
Bangsa, dan Partai Pelopor, J Puttileihalat-La Kadir, yang memperoleh 18.506 suara
atau 23,04 persen.
Seandainya ijazah yang digunakan Soebeno terbukti palsu, lanjut Tatuhey, maka
masalah lain yang muncul adalah siapa peserta pilkada putaran I yang akan
menggantikannya. "Secara logika memang pasangan yang menempati nomor urut 3
yang seharusnya naik. Tetapi, hal tersebut tidak terdapat dalam undang-undang,"
katanya. KPU sedang meminta payung hukum untuk menyelesaikan masalah
tersebut melalui Menteri Dalam Negeri.
Sementara untuk Kabupaten Aru, pasangan yang lolos ke putaran kedua adalah
Theddy Tengko-Duganata Yunus yang diusung Partai Golkar dan pasangan Elwen
Roy Pattiasina-Malewa Pattikaloba yang diusung oleh Partai Bulan Bintang, Partai
Patriot Pancasila, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, dan Partai Kebangkitan
Bangsa. Tengko-Yunus unggul dengan memperoleh 8.661 suara atau 22,49 persen
dan Pattiasina-Pattikaloba memperoleh 8.461 suara atau 21,97 persen.
Menurut Tatuhey, banyak berkas dugaan kasus politik uang yang mengarah kepada
kedua calon yang akan maju ke pilkada putaran II tersebut telah masuk ke KPU
Maluku. Meski demikian, sejak hasil perolehan suara tersebut disahkan 5 Juli,
peserta lain yang keberatan dapat mengajukan gugatannya kepada Mahkamah Agung
(MA) paling lama tiga hari sejak ditetapkan. MA akan melimpahkan masalah tersebut
ke pengadilan tinggi yang akan diselesaikan dalam 14 hari.
Ketua KPU Kepulauan Aru Karel Ridolof Labok mengatakan, hingga saat ini KPU
Kepulauan Aru belum menerima laporan dari Panitia Pengawas Pilkada Kepulauan
Aru terkait masalah dugaan politik uang itu. Jika nanti kedua calon tersebut terbukti
melakukan dan mendapat sanksi administratif, hal itu akan menjadi masalah besar
bagi KPU Kepulauan Aru. (mzw)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|