The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Selasa, 20 September 2005, 09:36 WIB

Massa Ormas Segel Pembangunan Gereja

Cikarang, Warta Kota

Sebanyak 500-an orang yang tergabung dalam sembilan organisasi massa (ormas), Senin (19/9) pagi, mendatangi tempat dibangunnya gereja di Jalan Industri Selatan I Kawasan Kota Jababeka, Cikarang. Setelah berorasi selama setengah jam, massa kemudian memasang dua spanduk besar berisi penolakan pendirian gereja tersebut.

Polisi dari Polsek Cikarang bersama aparat Polres Bekasi langsung siap siaga di sekitar tempat itu. Dari tempat itu itu massa kemudian bergerak menuju Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan menumpang beberapa truk dan angkot. Tujuannya mereka meminta kepada Bupati Bekasi untuk mencabut izin pendirian tempat ibadah itu lantaran pihak pendiri rumah ibadah telah memalsukan tanda tangan warga.

Selain meminta mencabut izin pembangunan gereja itu, massa meminta supaya dugaan pemalsuan tanda tangan warga diusut. Massa juga meminta supaya lahan Jababeka sebagai lahan industri dijadikan sesuai dengan fungsinya. Terakhir, massa meminta agar Lembaga Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Cikarang (LPPMC) dibubarkan saja karena lembaga tersebut dinilai tidak ada manfaatnya bagi warga Cikarang.

"Pembangunan gereja di kawasan Jababeka sangat tidak beralasan sebab tidak ada satu orang pun yang memeluk agama Nasrani di kawasan itu. Malah sebaliknya di situ kebanyakan kaum Muslimnya. Pada intinya kami tidak melarang pembangunan sarana ibadah. Selain itu ternyata pengumpulan tanda tangan warga banyak dimanipulasi, berarti telah terjadi penipuan. Maka dari itu kami meminta SK Bupati dicabut," ujar Habib Novel Al-Habsyi, Ketua Umum Gerakan Islam Salafy.

Perwakilan massa disambut oleh Herry Koesaeri, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi. "Kami telah bertemu dengan Pak Sekda. Beliau mengatakan bahwa pembangunan rumah ibadah diminta ditunda sementara dulu. Kami sudah mendapatkan surat dari Pak Sekda dan surat ini akan kami pasang untuk mengganti segel spanduk yang kami pasang," ujar Habib Novel Al-Habsyi.

Dihubungi melalui telepon, Herry Koesaeri, mengatakan, alasannya mengeluarkan surat penundaan pembangunan rumah ibadah di kawasan Jababeka yakni untuk meredam supaya tidak sampai terjadi aksi yang memanas. "Sebab rencananya kan Selasa ini digelar rapat muspida.Persoalan ini akan segera kami bahas, sebab di satu sisi juga pihak pengembang memang sudah punya surat izin resmi dari bupati, camat, lurah, dan pihak RT/RW setempat," ujar Herry.

Ditemui di tempat terpisah, pihak pendiri rumah ibadah yang diberi nama gereja Graha Bintang Timur, menjelaskan, pada dasarnya mereka berani mendirikan rumah ibadah itu karena sudah memiliki sejumlah surat izin mulai dari ketua RT/RW setempat, tokoh masyarakat, persetujuan warga, lurah, camat, sampai izin dari bupati. Selain itu pendirian rumah ibadah di tanah seluas 6.635 meter persegi itu dengan maksud untuk menampung sejumlah umat yang biasanya beribadah di ruko atau tempat tinggal yang tidak dilengkapi surat izin.

"Sebaliknya kami sudah berperan serta membangun sarana ibadah masjid dan mushola di wilayah Kawasan Jababeka ini. Kalau tidak salah sudah ada 12 masjid dan 11 mushola yang kami bangun," papar sumber di LPPMC.

Beberapa surat izin permohonan pendirian rumah ibadah yang diterima antara lain surat bupati yakni bernomor 452.2/180/Sosial tanggal 3 Pebruari 2005 perihal pendirian gereja Graha Bintang Timur. Lalu ada juga surat dari Kantor Departemen Agama Kabupaten Bekasi Nomor Kd.10. 16/II/Ks.00/1464/2004 tertanggal 22 Desember 2004 disebutkan pihak Depag tidak keberatan pembangunan sarana ibadah tersebut. Sementara surat dari Kantor Kecamatan Cikarang Selatan bernomor 451/751/Ekmasy tanggal 16 Desember 2004 yang menyebutkan, tidak keberatan dibangunnya sarana ibadah non Muslim.

Kepada wartawan, Bupati Bekasi Saleh Manaf, mengatakan, rekomendasi tentang izin pembangunan rumah ibadah di Kawasan Jababeka sudah melalui mekanisme. Jadi jika ada sekelompok orang yang menolak rekomendasi bupati maka pihak tersebut sama saja telah menentang kebijakan pemerintah. Sebaliknya, kata Saleh Manaf, pihak-pihak tersebut akan berhadapan dengan hukum.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Nuradi S, mengimbau supaya pemerintah daerah mengadakan dialog antara kedua belah pihak. "Sebaiknya kelompok-kelompok ormas tersebut ya...harus berpikir dewasa, jangan semaunya mencampuri urusan agama lain. Sebab pendirian rumah ibadah itu kan sudah memiliki surat izin atau rekomendasi, jadi ya tidak perlu dipersoalkan. Mari kita bangkitkan lagi rasa nasionalisme bangsa," ujar Nuradi.(Ded)

Copyright © 2002 Harian KOMPAS
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044