KOMPAS, Selasa, 20 September 2005, 09:36 WIB
Massa Ormas Segel Pembangunan Gereja
Cikarang, Warta Kota
Sebanyak 500-an orang yang tergabung dalam sembilan organisasi massa (ormas),
Senin (19/9) pagi, mendatangi tempat dibangunnya gereja di Jalan Industri Selatan I
Kawasan Kota Jababeka, Cikarang. Setelah berorasi selama setengah jam, massa
kemudian memasang dua spanduk besar berisi penolakan pendirian gereja tersebut.
Polisi dari Polsek Cikarang bersama aparat Polres Bekasi langsung siap siaga di
sekitar tempat itu. Dari tempat itu itu massa kemudian bergerak menuju Kantor
Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan menumpang beberapa truk dan angkot.
Tujuannya mereka meminta kepada Bupati Bekasi untuk mencabut izin pendirian
tempat ibadah itu lantaran pihak pendiri rumah ibadah telah memalsukan tanda
tangan warga.
Selain meminta mencabut izin pembangunan gereja itu, massa meminta supaya
dugaan pemalsuan tanda tangan warga diusut. Massa juga meminta supaya lahan
Jababeka sebagai lahan industri dijadikan sesuai dengan fungsinya. Terakhir, massa
meminta agar Lembaga Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Cikarang
(LPPMC) dibubarkan saja karena lembaga tersebut dinilai tidak ada manfaatnya bagi
warga Cikarang.
"Pembangunan gereja di kawasan Jababeka sangat tidak beralasan sebab tidak ada
satu orang pun yang memeluk agama Nasrani di kawasan itu. Malah sebaliknya di
situ kebanyakan kaum Muslimnya. Pada intinya kami tidak melarang pembangunan
sarana ibadah. Selain itu ternyata pengumpulan tanda tangan warga banyak
dimanipulasi, berarti telah terjadi penipuan. Maka dari itu kami meminta SK Bupati
dicabut," ujar Habib Novel Al-Habsyi, Ketua Umum Gerakan Islam Salafy.
Perwakilan massa disambut oleh Herry Koesaeri, Sekretaris Daerah Kabupaten
Bekasi. "Kami telah bertemu dengan Pak Sekda. Beliau mengatakan bahwa
pembangunan rumah ibadah diminta ditunda sementara dulu. Kami sudah
mendapatkan surat dari Pak Sekda dan surat ini akan kami pasang untuk mengganti
segel spanduk yang kami pasang," ujar Habib Novel Al-Habsyi.
Dihubungi melalui telepon, Herry Koesaeri, mengatakan, alasannya mengeluarkan
surat penundaan pembangunan rumah ibadah di kawasan Jababeka yakni untuk
meredam supaya tidak sampai terjadi aksi yang memanas. "Sebab rencananya kan
Selasa ini digelar rapat muspida.Persoalan ini akan segera kami bahas, sebab di satu
sisi juga pihak pengembang memang sudah punya surat izin resmi dari bupati,
camat, lurah, dan pihak RT/RW setempat," ujar Herry.
Ditemui di tempat terpisah, pihak pendiri rumah ibadah yang diberi nama gereja Graha
Bintang Timur, menjelaskan, pada dasarnya mereka berani mendirikan rumah ibadah
itu karena sudah memiliki sejumlah surat izin mulai dari ketua RT/RW setempat,
tokoh masyarakat, persetujuan warga, lurah, camat, sampai izin dari bupati. Selain
itu pendirian rumah ibadah di tanah seluas 6.635 meter persegi itu dengan maksud
untuk menampung sejumlah umat yang biasanya beribadah di ruko atau tempat
tinggal yang tidak dilengkapi surat izin.
"Sebaliknya kami sudah berperan serta membangun sarana ibadah masjid dan
mushola di wilayah Kawasan Jababeka ini. Kalau tidak salah sudah ada 12 masjid
dan 11 mushola yang kami bangun," papar sumber di LPPMC.
Beberapa surat izin permohonan pendirian rumah ibadah yang diterima antara lain
surat bupati yakni bernomor 452.2/180/Sosial tanggal 3 Pebruari 2005 perihal
pendirian gereja Graha Bintang Timur. Lalu ada juga surat dari Kantor Departemen
Agama Kabupaten Bekasi Nomor Kd.10. 16/II/Ks.00/1464/2004 tertanggal 22
Desember 2004 disebutkan pihak Depag tidak keberatan pembangunan sarana
ibadah tersebut. Sementara surat dari Kantor Kecamatan Cikarang Selatan bernomor
451/751/Ekmasy tanggal 16 Desember 2004 yang menyebutkan, tidak keberatan
dibangunnya sarana ibadah non Muslim.
Kepada wartawan, Bupati Bekasi Saleh Manaf, mengatakan, rekomendasi tentang
izin pembangunan rumah ibadah di Kawasan Jababeka sudah melalui mekanisme.
Jadi jika ada sekelompok orang yang menolak rekomendasi bupati maka pihak
tersebut sama saja telah menentang kebijakan pemerintah. Sebaliknya, kata Saleh
Manaf, pihak-pihak tersebut akan berhadapan dengan hukum.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Nuradi S, mengimbau supaya
pemerintah daerah mengadakan dialog antara kedua belah pihak. "Sebaiknya
kelompok-kelompok ormas tersebut ya...harus berpikir dewasa, jangan semaunya
mencampuri urusan agama lain. Sebab pendirian rumah ibadah itu kan sudah
memiliki surat izin atau rekomendasi, jadi ya tidak perlu dipersoalkan. Mari kita
bangkitkan lagi rasa nasionalisme bangsa," ujar Nuradi.(Ded)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|