KOMPAS, Kamis, 21 Juli 2005, 17:37 WIB
Bom Kedubes Australia
Irun Hidayat Divonis 3,5 Tahun Penjara
Jakarta, Kamis
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili kasus peledakan
bom di depan Kedutaan Besar Australia, 9 September 2004, dengan terdakwa Irun
Hidayat (33) menjatuhkan vonis 3,5 tahun dalam putusan yang dibacakan, Kamis
(21/7).
"Terdakwa terbukti bersalah membantu atau memberi kemudahan seperti benda,
uang, dan lainnya kepada pelaku tindak pidana terorisme sehingga majelis memvonis
3,5 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Johanes E. Binti.
Masih dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti
pernah meminjamkan uang sebesar Rp1 juta kepada Iwan Darmawan alias Rois dan
juga pernah dititipi oleh Heri Gollun untuk diberikan kepada istri Heri Gollun.
"Ternyata kemudian meski belum diputuskan secara hukum namun patut diduga Iwan
Darmawan alias Rois turut serta dalam perencanaan bom di Kuningan sementara Heri
Gollun terbukti telah tewas bersama bom yang dibawanya di depan Kedutaan Besar
Australia di Kuningan," katanya.
Selain meminjamkan uang kepada Iwan, Irun juga terbukti dalam persidangan pernah
dimintai bantuan oleh Iwan untuk mencari rumah kontrakan di kawasan Karawang
meski kemudian terdakwa tidak dapat membantunya karena memiliki kesibukan lain.
Atas putusan majelis hakim tersebut, baik Irun Hidayat dan tim penasehat hukumnya
tetap berkeyakinan bahwa pria kelahiran Subang 14 Februari 1972 itu tidak bersalah
dan menolak putusan majelis hakim sekaligus menyatakan banding.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Danu Hariyanto menyatakan Irun terbukti
bersalah melanggar pasal 13 huruf a Undang-Undang nomor 1 tahun 2002 tentang
pemberantasan tindak pidana terorisme yang meliputi unsur-unsur yaitu sengaja
memberikan bantuan orang, uang atau barang lainnya kepada pelaku tindak pidana
terorisme dan menuntut terdakwa dengan hukuman perjara lima tahun.
JPU juga sempat meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari
dakwaan primair pasal 14 jo pasal 6 Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang
pemberantasan tindak pidana terorisme jo Undang-undang nomor 15 tahun 2003
tentang penetapan Perpu pengganti undang-undang nomor 22 tahun 2003 tentang
tindak pidana terorisme menjadi undang-undang.
Setelah persidangan yang berlangsung sekitar 45 menit itu Irun langsung dibawa
kembali ke rumah tahanan setelah sebelumnya sempat memeluk salah seorang
anggota keluarganya yang menangis karena mendengar putusan tersebut.
Ketua Majelis Hakim yang membacakan putusan hari ini adalah hakim ketua
pengganti untuk kasus dengan nomor perkara 419/PITB/2005/PNJAKSEL karena
ketua majelis hakim sebelumnya, Soedarjatno sakit dan tidak bisa hadir.
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|