The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Kamis, 21 Juli 2005, 17:37 WIB

Bom Kedubes Australia

Irun Hidayat Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jakarta, Kamis

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili kasus peledakan bom di depan Kedutaan Besar Australia, 9 September 2004, dengan terdakwa Irun Hidayat (33) menjatuhkan vonis 3,5 tahun dalam putusan yang dibacakan, Kamis (21/7).

"Terdakwa terbukti bersalah membantu atau memberi kemudahan seperti benda, uang, dan lainnya kepada pelaku tindak pidana terorisme sehingga majelis memvonis 3,5 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Johanes E. Binti.

Masih dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti pernah meminjamkan uang sebesar Rp1 juta kepada Iwan Darmawan alias Rois dan juga pernah dititipi oleh Heri Gollun untuk diberikan kepada istri Heri Gollun.

"Ternyata kemudian meski belum diputuskan secara hukum namun patut diduga Iwan Darmawan alias Rois turut serta dalam perencanaan bom di Kuningan sementara Heri Gollun terbukti telah tewas bersama bom yang dibawanya di depan Kedutaan Besar Australia di Kuningan," katanya.

Selain meminjamkan uang kepada Iwan, Irun juga terbukti dalam persidangan pernah dimintai bantuan oleh Iwan untuk mencari rumah kontrakan di kawasan Karawang meski kemudian terdakwa tidak dapat membantunya karena memiliki kesibukan lain.

Atas putusan majelis hakim tersebut, baik Irun Hidayat dan tim penasehat hukumnya tetap berkeyakinan bahwa pria kelahiran Subang 14 Februari 1972 itu tidak bersalah dan menolak putusan majelis hakim sekaligus menyatakan banding.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Danu Hariyanto menyatakan Irun terbukti bersalah melanggar pasal 13 huruf a Undang-Undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang meliputi unsur-unsur yaitu sengaja memberikan bantuan orang, uang atau barang lainnya kepada pelaku tindak pidana terorisme dan menuntut terdakwa dengan hukuman perjara lima tahun.

JPU juga sempat meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primair pasal 14 jo pasal 6 Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme jo Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan Perpu pengganti undang-undang nomor 22 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme menjadi undang-undang.

Setelah persidangan yang berlangsung sekitar 45 menit itu Irun langsung dibawa kembali ke rumah tahanan setelah sebelumnya sempat memeluk salah seorang anggota keluarganya yang menangis karena mendengar putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim yang membacakan putusan hari ini adalah hakim ketua pengganti untuk kasus dengan nomor perkara 419/PITB/2005/PNJAKSEL karena ketua majelis hakim sebelumnya, Soedarjatno sakit dan tidak bisa hadir.

Copyright © 2002 Harian KOMPAS
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044