KOMPAS, Rabu, 28 September 2005
Vonis Bebas Amat Merisaukan
Jakarta, Kompas - Vonis bebas bagi sejumlah terdakwa pelanggaran hak asasi
manusia di tingkat kasasi menimbulkan kekhawatiran hal serupa akan terjadi dalam
kasus pelanggaran HAM di Abepura. Kerisauan itu membuat Koalisi Masyarakat Sipil
untuk Kasus Abepura bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (Kontras) bertekad mengawasi secara ketat proses kasasi perkara
tersebut.
Laurent Mayasari dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus Abepura dan Abusaid
Pelu dari Kontras menegaskan hal itu saat ditemui di Gedung Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/9). Untuk menekankan keseriusan dalam
memantau perkara tersebut, mereka menemui Pelaksana Harian Direktur HAM
Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung I Ketut Murtika. ”Kami akan memonitor
terus- menerus. Proses kasasi ini kan masih berlanjut,” kata Abusaid.
Laurent menyampaikan, waktu pengajuan memori kasasi perkara pelanggaran HAM
di Abepura yang terbatas, sampai 5 Oktober, dinilai sangat merisaukan. Apalagi
sampai saat ini majelis hakim Pengadilan HAM Makassar belum memberikan salinan
putusan perkara tersebut.
Menurut Abusaid, Kejaksaan Agung tidak seharusnya berdalih belum mempersiapkan
memori kasasi karena belum menerima salinan putusan perkara. Pasalnya, banyak
cara untuk mengetahui bunyi putusan majelis hakim. Misalnya, dengan menggunakan
teknologi seperti alat perekam suara. ”Tidak boleh terjebak pada salinan putusan
yang sifatnya formal,” ujar Abusaid.
Menurut Laurent dan Abusaid, Murtika telah memberikan fotokopi surat pengajuan
kasasi secara resmi atas dua perkara tersebut kepada mereka. Surat permohonan
kasasi secara tertulis tersebut tertanggal 21 September 2005 bernomor
41/Akta.Pid/2005/Mks untuk perkara Daud Sihombing dan bernomor
40/Akta.Pid/2005/Mks untuk perkara Johny Wainal Usman. Keduanya dibebaskan.
(idr)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|