The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Media Indonesia


Media Indonesia, Minggu, 31 Juli 2005 17:13 WIB

Pemerintah Diminta Tangani Isu Merdeka Papua

JAKARTA--MIOL: Pemerintah diminta mulai serius menangani segala persoalan di Papua. Ini perlu dilakukan setelah munculnya campur tangan asing yang 'bermain', seperti dukungan parlemen Amerika Serikat (AS) bagi kebebasan (kemerdekaan) Papua.

"Meski masalah Papua belum menjadi isu besar, namun bukan berarti pemerintah tidak peduli apalagi sudah ada dukungan asing terhadap kebebasan bagi Papua," kata anggota Komisi I DPR Marzuki Darusman di Jakarta, Minggu (31/7).

Menurut Marzuki, pemerintah harus mulai menata kebijakannya di Papua agar senantiasa tepat, hingga Papua dapat diselesaikan dalam kerangka Negara Kesatua Republik Indonesia (NKRI). Hal penting yang harus segera ditangani serius pemerintah, menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat Papua.

"Bagaimana pun posisi RI sangat rentan jika dikaitkan dengan masalah rasa ketidakadilan masyarakat Papua," kata aktivis Partai Golkar ini.

Terkait dengan itu, pemerintah harus segera memperdalam kebijakan otonomi terhadap Papua. Ini juga harus didukung oleh komponen bangsa lainnya termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Hal senada diungkapkan anggota Komisi I DPR Djoko Susilo. Menurut dia, saatnya seluruh komponen bangsa bersatu dalam menangani Papua termasuk LSM.

Selain itu, pemerintah juga harus lebih dapat meyakinkan dunia internasional terutama PBB dan AS bahwa masalah Papua adalah masalah internal Indonesia.

"Pemerintah RI harus dapat menyakinkan PBB dan AS mengenai sikap dan posisi Indonesia mengenai Papua. AS dan negara lainnya, juga harus menghormati sikap dan posisi Indonesia itu terhadap Papua," kata mantan Jaksa Agung itu.

Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono dalam kesempatan terpisah mengatakan, pemerintah tidak pernah menyepelekan permasalahan Papua. Persoalan dan konflik vertical di Papua, Aceh dan Poso, kata dia, persoalan yang kini menjadi fokus pemerintah dalam menegakkan NKRI.

Juwono mengakui, untuk menyelesaikan konflik di tiga wilayah itu memang perlu ada rasa keadilan dibenak masyarakat di masing-masing daerah itu, hingga konflik horizontal dan vertical dapat diredam.

Seperti diketahui, pada 9 Juni lalu Komite Relasi Internasional dari House Representatives, AS, menggolkan sebuah Rancangan Undang-Undang yang berisikan dukungan pada kebebasan Papua. RUU itu disebut H.R. 2601, the State Department Authorization Act for FY2006 yang diprakarsai dua anggota Kongres AS, yaitu Donald M Payne (asal Newark, New Jersey) dan Eni FH Faleomavaega (asal Samoa Amerika).

Kedua orang ini bekerja keras membuat berbagai pihak memberi perhatian kepada warga Papua. Menurut RUU itu, Papua yang didominasi etnis Melanesia adalah eks koloni Belanda.

Meski RI menegaskan Papua merupakan bagian teritori sejak merdeka pada 1945, Papua tetap berada di bawah kontrol pemerintahan Belanda hingga 1962. Pada 15 Agustus 1962, Indonesia dan Belanda menandatangani kesepakatan di kantor PBB New York (New York Agreement).

Kesepakatan itu menjadi dasar penyerahan kekuasaan atas Papua ke United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), dan lalu pada tahun 1963 diserahkan ke RI sembari menunggu plebisit.

Lalu plebisit diadakan untuk membuat warga Papua memilih untuk tidak atau tetap dalam wilayah RI. Dan pada 1969, plebisit dilakukan dengan melibatkan 1.025 orang yang menyatakan tetap bergabung dengan RI, namun disebutkan plebisit diwarnai manipulasi.

Juga ditambahkan warga Papua menderita akibat pelanggaran HAM, eksploitasi kekayaan alamnya, dan lingkungan hidup memburuk.

Meski AS mendukung kesatuan teritori RI, penggunaan kekuatan telah berlebihan di Papua, yang selanjutnya menimbulkan keinginan untuk merdeka.

DPR sudah menyetujui UU Otonomi Khusus untuk Papua pada Oktober 2001, yang memungkinkan alokasi pendapatan dan kekuasaan pada pemerintahan lokal.

Namun hal itu tidak terealisasikan dan penderitaan warga Papua tetap berlanjut. RUU itu masih harus dibahas untuk disetujui atau ditolak oleh Kongres AS dan Senat. (Ant/OL-02)

Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044