Media Indonesia, Selasa, 09 Agustus 2005 18:10 WIB
Tersangka Aksi Penyerangan di Poso Ditangkap
Penulis: Hafid
PALU--MIOL: Aparat gabungan Polda Sulawesi Tengah dan Polres Luwu Sulawesi
Selatan menangkap Ramlan, 26, tersangka penyerangan di Kecamatan Poso Pesisir,
Kabupaten poso yang mengakibatkan sembilan orang tewas pada akhir tahun 2003
lalu.
Tersangka ditangkap ditempat persembunyiannya di Kecamatan Luwu Utara, sabtu
(6/8). Saat diinterogasi oleh Kepala Bagian (Kabag) Analisis Reserse dan Kriminal
(Reskrim) Polda Sulteng AKBP.Suko Harianto, tersangka Ramlan mengaku terlibat
aksi penyerangan di dua lokasi yaitu di Desa Pantangolemba dan Desa Tangkura,
Kecamatan Poso Pesisir.
Dalam penyerangan itu, tersangka membakar rumah warga dan sebuah rumah
ibadah. Polisi juga menunjukan sejumlah foto orang-orang yang terlibat aksi
kekerasan di wilayah poso kepada Ramlan untuk mengembangkan penyelidikan.
Ramlan juga mengungkapkan sejumlah nama yang diduga ikut terlibat dalam
penyerangan dua desa tersebut di antaranya Bambang, Is, Amisudin, Ipong, dan Aco
Gajah Mada. Dari lima nama tersangka yang disebut tiga di antaranya masih buron.
Satu tewas dalam penyerangan di Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Kabupaten
Morowali yaitu Amisudin. Dan seorang lainnya yaitu Aco Gajah Mada sudah
menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Palu.
Saat melakukan penyerangan, tersangka Ramlan mengaku menggunakan senjata api
rakitan dengan lima butir amunisi yang dipinjam dari Amisudin dan setelah aksi
penyerangan tersebut Ramlan mengembalikan senjata kepada Amisudin.
Ramlan ditangkap setelah buron hampir dua tahun, di Kecamatan Mangkutana,
Kabupaten Luwu. Selama buron, tersangka mengaku berkebun bersama keluarganya.
Sekelompok orang tak dikenal melakukan penyerangan di empat desa di Kecamatan
Poso Pesisir Minggu (12/10), mengakibatkan sembilan orang warga tewas dan
belasan orang terluka. Empat desa yang diserang yakni Desa Saatu, Pinedapa, Desa
Patangolembaa di Kecamatan Poso Pesisir. (HF/OL-1)
Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
|