The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Media Indonesia


Media Indonesia, Kamis, 11 Agustus 2005 19:02 WIB

Rois Dituntut Hukuman Mati

[PHOTO: AFP. DITUNTUT HUKUMAN MATI: Iwan Darmawan Mutho, alias Rois (tengah) diantar petugas kejaksaan dan polisi sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis. Rois dituntut hukuman mati karena terlibat dalam peledakan bom di depan Kedubes Australia.]

JAKARTA--MIOL: Terdakwa kasus peledakan bom di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Australia, Irwan Darmawan alias Rois (29) dituntut hukuman mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Narendra Yatna.

"Berdasarkan fakta di persidangan dan keterangan saksi, terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer yakni turut serta melakukan perencanaan dan menggunakan kekerasan dalam melakukan teror yang menimbulkan ketakutan," kata Narendra Yatna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Rois dijerat dengan dakwaan primer yaitu pasal 6 jo pasal 14 Perpu No.1 Tahun 2002 jo UU No. 15 Tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menyatakan terdakwa terbukti membantu dan menyembunyikan pelaku peledakan sehingga melanggar pasal 13 huruf b peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2002 jo UU No.15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme.

Dalam surat tuntutannya, jaksa memaparkan sejumlah fakta persidangan antara lain terdakwa pernah bertemu dengan Dr. Azahari dan Nurdin M Top serta membantu menyediakan dan merakit bahan peledak serta mencari rumah kontrakan dan membeli mobil boks dengan nomor polisi B 9065 NH yang digunakan untuk meledakkan bom di depan Kedubes Australia.

Ia juga menyatakan pada 8 September 2004, terdakwa turut serta dalam persiapan terakhir sebelum peledakan bom di Kuningan itu.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, terdakwa dalam kesadaran penuh saat melakukan itu (peledakan-red). Ia juga memiliki waktu yang cukup untuk memikirkan akibat dari perbuatannya," kata Narendra.

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah Rois tidak menyesali perbuatannya, memberikan keterangan berbelit-belit dan tindakannya menimbulkan banyak korban. Jaksa sama sekali tidak melihat hal yang meringankan.

Selain menuntut hukuman mati, jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan mengganti biaya pengadilan sebesar Rp1.000.

Menanggapi tuntutan itu, tim penasihat hukum terdakwa Achmad Michdan dan Muhanah menyatakan tidak sependapat dan akan mengajukan pembelaan. Demikian juga dengan terdakwa yang juga akan membacakan pledoi.

"Saya tentunya kecewa dengan tuntutan jaksa karena saya dituduh bersalah dalam perbuatan yang tidak saya lakukan. Biarlah ini pengadilan manusia, saya akan menuntutnya di pengadilan akhirat," kata Rois usai persidangan.

Ketika ditanya apakah ia menyalahkan Amerika Serikat, Rois mengatakan ia sama sekali tidak menyalahkan pihak manapun namun ia menyalahkan siapa pun yang menyakiti umat Islam.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Rocky Panjaitan itu akan melanjutkan persidangan dua pekan ke depan yaitu pada Senin (22/8) dengan agenda mendengarkan pledoi dari penasihat hukum dan terdakwa.

Sementara itu dalam persidangan lain pada kasus peledakan bom Kuningan dengan terdakwa Hery Sigu, Jaksa Penuntut Umum Andi Herman dan Arifin menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat sehingga melanggar pasal 15 jo pasal 6 Perpu No. 1 Tahun 2002 jo UU No. 20 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme.

Menurut jaksa, ia terbukti membantu menyembunyikan pelaku tindakan terorisme sehingga melanggar pasal 13 huruf b Perpu No.1 Tahun 2002.

Majelis hakim yang dipimpin Johannes Suhadi akan melanjurkan persidangan pada Senin (22/8) dengan agenda pembacaan pledoi. (Ant/OL-03)

Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044