Media Indonesia, Kamis, 11 Agustus 2005 19:02 WIB
Rois Dituntut Hukuman Mati
[PHOTO: AFP. DITUNTUT HUKUMAN MATI: Iwan Darmawan Mutho, alias Rois
(tengah) diantar petugas kejaksaan dan polisi sebelum persidangan di Pengadilan
Negeri Jaksel, Kamis. Rois dituntut hukuman mati karena terlibat dalam peledakan
bom di depan Kedubes Australia.]
JAKARTA--MIOL: Terdakwa kasus peledakan bom di depan Kedutaan Besar
(Kedubes) Australia, Irwan Darmawan alias Rois (29) dituntut hukuman mati oleh tim
Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Narendra Yatna.
"Berdasarkan fakta di persidangan dan keterangan saksi, terdakwa terbukti bersalah
sesuai dengan dakwaan primer yakni turut serta melakukan perencanaan dan
menggunakan kekerasan dalam melakukan teror yang menimbulkan ketakutan," kata
Narendra Yatna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Rois dijerat dengan dakwaan primer yaitu pasal 6 jo pasal 14 Perpu No.1 Tahun 2002
jo UU No. 15 Tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menyatakan terdakwa terbukti membantu dan menyembunyikan
pelaku peledakan sehingga melanggar pasal 13 huruf b peraturan pemerintah
pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2002 jo UU No.15 Tahun 2003 tentang tindak
pidana terorisme.
Dalam surat tuntutannya, jaksa memaparkan sejumlah fakta persidangan antara lain
terdakwa pernah bertemu dengan Dr. Azahari dan Nurdin M Top serta membantu
menyediakan dan merakit bahan peledak serta mencari rumah kontrakan dan
membeli mobil boks dengan nomor polisi B 9065 NH yang digunakan untuk
meledakkan bom di depan Kedubes Australia.
Ia juga menyatakan pada 8 September 2004, terdakwa turut serta dalam persiapan
terakhir sebelum peledakan bom di Kuningan itu.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, terdakwa dalam kesadaran penuh saat melakukan itu
(peledakan-red). Ia juga memiliki waktu yang cukup untuk memikirkan akibat dari
perbuatannya," kata Narendra.
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah Rois tidak menyesali
perbuatannya, memberikan keterangan berbelit-belit dan tindakannya menimbulkan
banyak korban. Jaksa sama sekali tidak melihat hal yang meringankan.
Selain menuntut hukuman mati, jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan
terdakwa bersalah dan mengganti biaya pengadilan sebesar Rp1.000.
Menanggapi tuntutan itu, tim penasihat hukum terdakwa Achmad Michdan dan
Muhanah menyatakan tidak sependapat dan akan mengajukan pembelaan. Demikian
juga dengan terdakwa yang juga akan membacakan pledoi.
"Saya tentunya kecewa dengan tuntutan jaksa karena saya dituduh bersalah dalam
perbuatan yang tidak saya lakukan. Biarlah ini pengadilan manusia, saya akan
menuntutnya di pengadilan akhirat," kata Rois usai persidangan.
Ketika ditanya apakah ia menyalahkan Amerika Serikat, Rois mengatakan ia sama
sekali tidak menyalahkan pihak manapun namun ia menyalahkan siapa pun yang
menyakiti umat Islam.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Rocky Panjaitan itu akan melanjutkan persidangan
dua pekan ke depan yaitu pada Senin (22/8) dengan agenda mendengarkan pledoi
dari penasihat hukum dan terdakwa.
Sementara itu dalam persidangan lain pada kasus peledakan bom Kuningan dengan
terdakwa Hery Sigu, Jaksa Penuntut Umum Andi Herman dan Arifin menuntut
terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat sehingga melanggar pasal 15 jo
pasal 6 Perpu No. 1 Tahun 2002 jo UU No. 20 Tahun 2003 tentang tindak pidana
terorisme.
Menurut jaksa, ia terbukti membantu menyembunyikan pelaku tindakan terorisme
sehingga melanggar pasal 13 huruf b Perpu No.1 Tahun 2002.
Majelis hakim yang dipimpin Johannes Suhadi akan melanjurkan persidangan pada
Senin (22/8) dengan agenda pembacaan pledoi. (Ant/OL-03)
Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
|