Media Indonesia, Jum'at, 20 Mei 2005 16:58 WIB
Pelaku Penyerangan Pos Brimob Dijerat UU Terorisme
AMBON--MIOL: Kapolda Maluku Brigjen Adityawarman mengemukakan, para pelaku
penyerangan Pos Brimob BKO Kaltim di Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat
(SBB), Ambon, Senin (16/5) lalu akan dijerat dengan pasal Undang-Undang
Terorisme.
Kapolda mengatakan hal itu di Ambon, Jumat, proses hukum yang sedang dilakukan
dengan menjerat para tersangka tersebut dengan UU Darurat, karena perbuatan
mereka telah menimbulkan teror serta korban jiwa warga sipil di Maluku.
Selain penyerangan terhadap dua pos Brimob di Loki, Pulau Seram, para pelaku juga
melakukan serangkaian aksi penembakan diantaranya di Desa Wamkana,
Kecamatan Buru Selatan, Kabupaten Buru, 5 Mei 2004, penembakan Villa Karaoke di
Desa Hatiwe Besar, Kecamatan Baguala (Ambon) 15 February 2005 lalu, dan
penembakan terhadap KM. Lai-Lai-7 yang di perairan Pulau Buru, 7 Februari 2005.
Penyerangan ke Desa Wamkana, mengakibatkan tiga warga meninggal dan empat
lainnya luka, penembakan Villa Karaoke di Desa Hatiwe Besar, mengakibatkan dua
warga meninggal dan dua lainnya luka, sedangkan penembakan KM. Lai-Lai-7,
mengakibatkan dua warga luka.
Delapan tersangka yang telah ditangkap berinisial I, F, OP, T, T, N, A dan I. Tiga
tersangka diantaranya yakni N, A dan I adalah pelaku penyerangan terhadap Pos
Brimob Kaltim di Desa Loki, sedangkan lima lain adalah pelaku penyerangan dan
penembakan pada tiga kasus lainnya.
Tim gabungan detasemen 88 Polda Maluku dan Polres Ambon juga sementara
pengejaran terhadap lima pelaku lainnya yang melakukan penyerangan Pos Brimob
Kaltim yang berinisial D, A, A, J, A. Para pelaku ini melarikan diri dengan membawa
sejumlah senjata lainnya yang digunakan untuk melakukan penyerangan.
Sedangkan salah satu penyerang Pos Brimob yang tewas di TKP teridentifikasi
bernama Abdullah, merupakan komandan dari para pelaku itu.
Selain para pelaku itu, dua oknum Polres Pulau Ambon dan PP. Lease dan Polda
Maluku berinisial S dan T juga sedang dikejar untuk ditangkap karena berdasarkan
laporan sejumlah tersangka mereka terlibat aksi penembakan di Villa Karaoke 15
Februari lalu.
"Seluruh jajaran Polda Maluku telah bersepakat para tersangka ini harus dijerat UU
terorisme dengan hukuman terberat yakni hukuman mati," tegasnya meraya meminta
seluruh komponen masyarakat di Maluku untuk mendukungnya.
Tetap Ambon
Menyangkut lokasi persidangan, Kapolda menyatakan, harus dilakukan di Ambon
sehingga menjadi pembelajaran dan dapat diketahui oleh seluruh komponen
masyarakat. "Lokasinya harus di Ambon. Namun saya akan dikoordikasikan dan
konsultasikan dengan Kapolri," ujarnya.
Ia mengakui, proses persidangan terhadap para pelaku tidaklah mudah karena
kasusnya tergolong berat, di mana dibutuhkan hakim-hakim yang profesional dan
berpengalaman menangani kasus-kasus terorisme.
"Oleh karenanya masalah ini pun harus dikoordikasikan dengan Jaksa Agung maupun
Menkum dan HAM, terutama terhadap kemungkinan didatangkannya hakim
detasering untuk menangani perkara terorisme ini," ujarnya.
Selain bekerja keras untuk menangkap para pelaku lainnya, Pihak Polda Maluku pun
bekerja ekstra untuk segera merampungkan penyelidikan dan penyidikan yang
dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna diserahkan ke Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Maluku dan diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon. (Ant/OL-1)
Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
|