The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Media Indonesia


Media Indonesia, Jum'at, 20 Mei 2005 16:58 WIB

Pelaku Penyerangan Pos Brimob Dijerat UU Terorisme

AMBON--MIOL: Kapolda Maluku Brigjen Adityawarman mengemukakan, para pelaku penyerangan Pos Brimob BKO Kaltim di Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Ambon, Senin (16/5) lalu akan dijerat dengan pasal Undang-Undang Terorisme.

Kapolda mengatakan hal itu di Ambon, Jumat, proses hukum yang sedang dilakukan dengan menjerat para tersangka tersebut dengan UU Darurat, karena perbuatan mereka telah menimbulkan teror serta korban jiwa warga sipil di Maluku.

Selain penyerangan terhadap dua pos Brimob di Loki, Pulau Seram, para pelaku juga melakukan serangkaian aksi penembakan diantaranya di Desa Wamkana, Kecamatan Buru Selatan, Kabupaten Buru, 5 Mei 2004, penembakan Villa Karaoke di Desa Hatiwe Besar, Kecamatan Baguala (Ambon) 15 February 2005 lalu, dan penembakan terhadap KM. Lai-Lai-7 yang di perairan Pulau Buru, 7 Februari 2005.

Penyerangan ke Desa Wamkana, mengakibatkan tiga warga meninggal dan empat lainnya luka, penembakan Villa Karaoke di Desa Hatiwe Besar, mengakibatkan dua warga meninggal dan dua lainnya luka, sedangkan penembakan KM. Lai-Lai-7, mengakibatkan dua warga luka.

Delapan tersangka yang telah ditangkap berinisial I, F, OP, T, T, N, A dan I. Tiga tersangka diantaranya yakni N, A dan I adalah pelaku penyerangan terhadap Pos Brimob Kaltim di Desa Loki, sedangkan lima lain adalah pelaku penyerangan dan penembakan pada tiga kasus lainnya.

Tim gabungan detasemen 88 Polda Maluku dan Polres Ambon juga sementara pengejaran terhadap lima pelaku lainnya yang melakukan penyerangan Pos Brimob Kaltim yang berinisial D, A, A, J, A. Para pelaku ini melarikan diri dengan membawa sejumlah senjata lainnya yang digunakan untuk melakukan penyerangan.

Sedangkan salah satu penyerang Pos Brimob yang tewas di TKP teridentifikasi bernama Abdullah, merupakan komandan dari para pelaku itu.

Selain para pelaku itu, dua oknum Polres Pulau Ambon dan PP. Lease dan Polda Maluku berinisial S dan T juga sedang dikejar untuk ditangkap karena berdasarkan laporan sejumlah tersangka mereka terlibat aksi penembakan di Villa Karaoke 15 Februari lalu.

"Seluruh jajaran Polda Maluku telah bersepakat para tersangka ini harus dijerat UU terorisme dengan hukuman terberat yakni hukuman mati," tegasnya meraya meminta seluruh komponen masyarakat di Maluku untuk mendukungnya.

Tetap Ambon

Menyangkut lokasi persidangan, Kapolda menyatakan, harus dilakukan di Ambon sehingga menjadi pembelajaran dan dapat diketahui oleh seluruh komponen masyarakat. "Lokasinya harus di Ambon. Namun saya akan dikoordikasikan dan konsultasikan dengan Kapolri," ujarnya.

Ia mengakui, proses persidangan terhadap para pelaku tidaklah mudah karena kasusnya tergolong berat, di mana dibutuhkan hakim-hakim yang profesional dan berpengalaman menangani kasus-kasus terorisme.

"Oleh karenanya masalah ini pun harus dikoordikasikan dengan Jaksa Agung maupun Menkum dan HAM, terutama terhadap kemungkinan didatangkannya hakim detasering untuk menangani perkara terorisme ini," ujarnya.

Selain bekerja keras untuk menangkap para pelaku lainnya, Pihak Polda Maluku pun bekerja ekstra untuk segera merampungkan penyelidikan dan penyidikan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon. (Ant/OL-1)

Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044