The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Media Indonesia


Media Indonesia, Sabtu, 21 Mei 2005

Pelaku Penyerangan di Ambon Dijerat UU Terorisme

AMBON (Media): Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Brigjen Adityawarman mengungkapkan para pelaku penyerangan pos Brimob di Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Ambon, 16 Mei lalu akan dijerat dengan pasal Undang-Undang (UU) Terorisme. Pada peristiwa itu, tujuh orang tewas, termasuk lima personel Brimob.

Kapolda di Ambon, kemarin, mengatakan proses hukum yang dilakukan adalah menjerat para tersangka dengan UU Darurat, karena perbuatan mereka telah menimbulkan teror serta korban jiwa warga sipil di Maluku.

"Seluruh jajaran Polda Maluku sepakat para tersangka ini harus dijerat UU terorisme dengan hukuman terberat yakni hukuman mati," tegasnya seraya meminta seluruh komponen masyarakat di Maluku untuk mendukungnya.

Selain penyerangan terhadap dua pos Brimob di Loki, Pulau Seram, para pelaku juga melakukan serangkaian aksi penembakan di antaranya di Desa Wamkana, Kecamatan Buru Selatan, Kabupaten Buru, 5 Mei 2004, penembakan di Vila Karaoke di Desa Hatiwe Besar, Kecamatan Baguala (Ambon) 15 Februari lalu, dan penembakan terhadap kapal motor Lai-Lai-7 di perairan Pulau Buru, 7 Februari.

Delapan tersangka yang telah ditangkap berinisial I, F, OP, T, T, N, A, dan I. Tiga tersangka di antaranya yakni N, A, dan I adalah pelaku penyerangan terhadap pos Brimob di Desa Loki, sedangkan lima lain adalah pelaku penyerangan dan penembakan pada tiga kasus lainnya.

Tim gabungan Detasemen 88 Polda Maluku dan Polres Ambon saat ini melakukan pengejaran terhadap lima pelaku lainnya yang melakukan penyerangan pos Brimob. Mereka berinisial D, A, A, J, dan A. Para pelaku melarikan diri dengan membawa sejumlah senjata lainnya yang digunakan untuk melakukan penyerangan.

Sedangkan salah satu penyerang pos Brimob yang tewas di tempat kejadian perkara (TKP) teridentifikasi bernama Abdullah. Dia merupakan komandan dari para pelaku itu.

Selain para pelaku itu, dua oknum Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dan Polda Maluku berinisial S dan T juga dalam pengejaran. Berdasarkan laporan sejumlah tersangka, mereka terlibat aksi penembakan di Vila Karaoke pada 15 Februari.

Ketika disinggung soal lokasi persidangan, Kapolda menyatakan harus dilakukan di Ambon sehingga menjadi pembelajaran dan dapat diketahui oleh seluruh komponen masyarakat.

"Lokasinya harus di Ambon. Namun, saya akan koordinasikan dan konsultasikan dengan Kapolri," ujarnya.

Ia mengakui proses persidangan terhadap para pelaku tidaklah mudah karena kasusnya tergolong berat. Karena itu, dibutuhkan hakim-hakim yang profesional dan berpengalaman menangani kasus-kasus terorisme.(Ant/N-2).

Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044