Media Indonesia, Sabtu, 21 Mei 2005
Pelaku Penyerangan di Ambon Dijerat UU Terorisme
AMBON (Media): Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Brigjen Adityawarman
mengungkapkan para pelaku penyerangan pos Brimob di Desa Loki, Kabupaten
Seram Bagian Barat (SBB), Ambon, 16 Mei lalu akan dijerat dengan pasal
Undang-Undang (UU) Terorisme. Pada peristiwa itu, tujuh orang tewas, termasuk lima
personel Brimob.
Kapolda di Ambon, kemarin, mengatakan proses hukum yang dilakukan adalah
menjerat para tersangka dengan UU Darurat, karena perbuatan mereka telah
menimbulkan teror serta korban jiwa warga sipil di Maluku.
"Seluruh jajaran Polda Maluku sepakat para tersangka ini harus dijerat UU terorisme
dengan hukuman terberat yakni hukuman mati," tegasnya seraya meminta seluruh
komponen masyarakat di Maluku untuk mendukungnya.
Selain penyerangan terhadap dua pos Brimob di Loki, Pulau Seram, para pelaku juga
melakukan serangkaian aksi penembakan di antaranya di Desa Wamkana,
Kecamatan Buru Selatan, Kabupaten Buru, 5 Mei 2004, penembakan di Vila Karaoke
di Desa Hatiwe Besar, Kecamatan Baguala (Ambon) 15 Februari lalu, dan
penembakan terhadap kapal motor Lai-Lai-7 di perairan Pulau Buru, 7 Februari.
Delapan tersangka yang telah ditangkap berinisial I, F, OP, T, T, N, A, dan I. Tiga
tersangka di antaranya yakni N, A, dan I adalah pelaku penyerangan terhadap pos
Brimob di Desa Loki, sedangkan lima lain adalah pelaku penyerangan dan
penembakan pada tiga kasus lainnya.
Tim gabungan Detasemen 88 Polda Maluku dan Polres Ambon saat ini melakukan
pengejaran terhadap lima pelaku lainnya yang melakukan penyerangan pos Brimob.
Mereka berinisial D, A, A, J, dan A. Para pelaku melarikan diri dengan membawa
sejumlah senjata lainnya yang digunakan untuk melakukan penyerangan.
Sedangkan salah satu penyerang pos Brimob yang tewas di tempat kejadian perkara
(TKP) teridentifikasi bernama Abdullah. Dia merupakan komandan dari para pelaku
itu.
Selain para pelaku itu, dua oknum Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dan
Polda Maluku berinisial S dan T juga dalam pengejaran. Berdasarkan laporan
sejumlah tersangka, mereka terlibat aksi penembakan di Vila Karaoke pada 15
Februari.
Ketika disinggung soal lokasi persidangan, Kapolda menyatakan harus dilakukan di
Ambon sehingga menjadi pembelajaran dan dapat diketahui oleh seluruh komponen
masyarakat.
"Lokasinya harus di Ambon. Namun, saya akan koordinasikan dan konsultasikan
dengan Kapolri," ujarnya.
Ia mengakui proses persidangan terhadap para pelaku tidaklah mudah karena
kasusnya tergolong berat. Karena itu, dibutuhkan hakim-hakim yang profesional dan
berpengalaman menangani kasus-kasus terorisme.(Ant/N-2).
Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
|