POS KOTA, Jumat, 9/23/2005 10:35:51 AM
Sembunyikan 2 Teroris Dipenjara 10 Tahun
JAKARTA (Pos Kota) - "Allahu Akbar...Allahu Akbar," teriak Saipul Bahri, diikuti
sejumlah pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika palu hakim
diketuk menyatakan dirinya dihukum 10 tahun penjara.
Pria berjanggut tipis nampak tegang mendengar saat majelis hakim membacakan
vonis terhadap dirinya Kamis 22/9). Saipul Bahri alais Epul oleh majelis hakim
pimpinan Sucahyo Padmo Wasono diyakini terbukti melakukan tindak pidana
terorisme dan menyembunyikan dua buronan, Dr.Azhari dan Noordin M Top dalam
kasus peledakan bom di depan Gedung kedubes Australia.
Dia maupun tim pengacaranya dari Tim pengacara Muslim menolak putusan dan
menyatakan banding. "Saya menolak putusan dan hari ini pula saya nyatakan
banding," tandas Achmad Michdan, pengacara Saipul.
Usai sidang sejumlah wartawan elektronik maupun foto terus memburu Saipul dengan
memberondong sejumlah pertanyaan. Namun, pria mengenakan baju koko warna
kuning, celana abu-abu, sandal hitam dan berkopiah putih, hanya bungkam mulut.
Sejumlah petugas kejaksaan dibantu dengan anggota polisi berusaha mengamankan
Saipul lalu digiring ke sel tahanan sementara di belakang gedung pengadilan
@ 1999-2004 Poskota Online
|