The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

POS KOTA


POS KOTA, Jumat, 9/23/2005 10:35:51 AM

Sembunyikan 2 Teroris Dipenjara 10 Tahun

JAKARTA (Pos Kota) - "Allahu Akbar...Allahu Akbar," teriak Saipul Bahri, diikuti sejumlah pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika palu hakim diketuk menyatakan dirinya dihukum 10 tahun penjara.

Pria berjanggut tipis nampak tegang mendengar saat majelis hakim membacakan vonis terhadap dirinya Kamis 22/9). Saipul Bahri alais Epul oleh majelis hakim pimpinan Sucahyo Padmo Wasono diyakini terbukti melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan dua buronan, Dr.Azhari dan Noordin M Top dalam kasus peledakan bom di depan Gedung kedubes Australia.

Dia maupun tim pengacaranya dari Tim pengacara Muslim menolak putusan dan menyatakan banding. "Saya menolak putusan dan hari ini pula saya nyatakan banding," tandas Achmad Michdan, pengacara Saipul.

Usai sidang sejumlah wartawan elektronik maupun foto terus memburu Saipul dengan memberondong sejumlah pertanyaan. Namun, pria mengenakan baju koko warna kuning, celana abu-abu, sandal hitam dan berkopiah putih, hanya bungkam mulut.

Sejumlah petugas kejaksaan dibantu dengan anggota polisi berusaha mengamankan Saipul lalu digiring ke sel tahanan sementara di belakang gedung pengadilan

@ 1999-2004 Poskota Online
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044