Republika Online, Kamis, 08 September 2005
Pemerintah Pertahankan SKB Tempat Ibadah
JAKARTA -- Keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pendirian tempat
ibadah masih diperlukan. Karena itu, kata Menteri Agama, Maftuh Basyuni,
pemerintah telah memutuskan untuk mempertahankan SKB Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Agama No 01/BER/Mdn-mag/1969 itu. Namun, karena masih adanya
pengaturan yang multitafsir, kata dia, pemerintah perlu menyempurnakannya.
''Jadi, SKB itu akan dipertahankan dan akan disempurnakan. Hal ini dilakukan
secepatnya serta paling tidak pada September ini sudah selesai,'' kata Maftuh usai
menghadiri rapat evaluasi SKB tersebut di Depdagri Jakarta, Rabu (7/9). Pada
kesempatan itu juga hadir Kapolri, Jenderal Pol Sutanto; Mendagri, M Ma'ruf; Menteri
Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin; Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh; dan Sekjen
Polkam, Sumaryono.
Maftuh menegaskan, dalam penyempurnaan SKB itu nanti akan diatur lebih jelas
mengenai syarat-syarat pendirian tempat ibadah dan kebebasan beribadah sesuai
undang-undang. Menurut dia, semaksimal mungkin penyempurnaan SKB itu akan
dilakukan secara akurat, sehingga tidak menimbulkan aturan yang multitafsir.
Senada dengan itu, Mendagri M Ma'ruf menyatakan bahwa SKB tersebut sudah
berlaku sangat lama, yakni sejak dibuat pada 1969. Sementara, menurut dia, situasi
masyarakat sudah berubah jauh. `'Nantinya SKB itu akan diharmonisasikan dan
disinkronkan dengan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,'' ungkap
Ma'ruf.
Ketua Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ma'ruf Amin,
mengatakan selama ini keberadaan SKB itu sudah baik dan penting untuk menjadi
rambu-rambu bagi pembangunan tempat ibadah. Dia mengibaratkan SKB tersebut
seperti lampu lalu lintas yang berfungsi menertibkan para pengguna jalan.
Sedangkan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menjelaskan bahwa
dalam Islam maupun Kristen terdapat ajaran yang bersifat 'ekspansionis' (keinginan
menambah pengikut). Jika tidak diatur, sifat tersebut bisa menimbulkan benturan.
Selain aturan formal, menurut dia, benturan tersebut juga bisa dihindari dengan
penyadaran etis tentang penyiaran agama.
Menurut anggota Pengurus Pusat Persatuan Islam (Persis), Taufik Rahman, yang
menghadapi hambatan dalam membangun tempat ibadah bukan hanya umat Kristen.
''Kami yang Muslim pun mengalami hal yang sama, ketika di tempat itu kami bukan
umat mayoritas,'' tuturnya. Namun, ungkap Taufik, umat Islam tidak pernah protes
terbuka. (uba )
© 2005 Hak Cipta oleh Republika Online.
|