Republika Online, Minggu, 10 Juli 2005 20:50:00
Kejati Diminta Panggil Gubernur Maluku
Laporan: Zubair Sukirno
Ambon-RoL-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta memanggil Gubernur Maluku
Karel Albert Ralahalu untuk dimintai keterangannya, terkait penanganan pengungsi di
Maluku. Permintaan itu disampaikan Ketua Komite Pemuda Merah Putih Maluku
(KPMP), Yusry AK Mahedar kepada wartawan kemarin.
Selain Karel Albert Ralahalu, dirinya juga meminta Kejati Maluku untuk memanggil
mantan Penjabat Gubernur Maluku, Hary Sinyo Sarundayang. Kedua pejabat itu,
dinilai Mahedar, telah menyalahgunakan dana penanganan pengungsi di Maluku.
Keduanya harus diperiksa untuk dimintai keterangan terhadap pemanfaatan dana
pengungsi, katanya.
Menurut Mahedar, langkah itu perlu dilakukan karena, sejauh ini proses penanganan
pengungsi di Maluku belum juga terselesaikan. Padahal, lanjutnya, tiap tahun,
pemerintah telah mengucurkan dana ratusan milyar rupiah ke Maluku. Kemana saja
larinya dana itu, tembah dia.
Ia juga menunjukkan bukti yang bersumber jumlah anggaran yang telah dikucurkan
oleh pemerintah pusat (Pempus) kepada pemerintah provinsi (pemprov) Maluku untuk
menyelesaikan masalah pengungsi. Menurutnya, jumlah dana yang telah dikucurkan
ke Maluku dari tahun 1999 sampai 2005 sudah mencapai Rp 640 milyar.
Yang terjadi di lapangan adalah, masalah pengungsi bukannya semakin hari semakin
berkurang, namun semakin terjadi pembengkakan. Dan ada indikasi terjadinya
penyelewengan dalam penanggulangan masalah pengungsi ini, kata Mahedar.
Diungkapkannya, jumlah dana yang dikucurkan pempus kepada pemprov Maluku
untuk penanganan pengungsi pada tahun 2003 sebesar Rp 204 milyar lebih
(204.220.250.000). Dana itu diperuntukan bagi 65.910 kepala keluarga (KK)
pengungsi, atau sebesar Rp 329.550 per jiwa.
© 2005 Hak Cipta oleh Republika Online.
|