Radio Vox Populi [Ambon], 08-Sep-2005
Warga Negara Srilangka Ditangkap Polda Maluku
08-Sep-2005, Daniel Nirahua-Ambon
Ambon, Radio Vox Populi (Kamis 8 September 2005)
Ternyata tiga warga yang ditangkap dalam kapal cepat MV Pamahanunusa 5
September lalu, salah satunya adalah Guru Besar Institut Of Defence And Strategic
Studies (IDSS) Singapura.
Ketiga orang ini dibuntuti tim Detsamen Anti Teror Polda Maluku sejak kapal
Pamahanunusa berlayar dari pelabuhan Masohi menuju Ambon. Begitu mendekati
pelabuhan tiga orang yang dicurigai ini langsung ditahan.
Setelah diperiksa ternyata salah satu dari ketiga orang tersebut adalah warga Negara
asing (WNA). Dua lainnya adalah penerjeman dan penunjuk jalan. Diketahui WNA Dr.
Rohan Kumar Gunaratna berasal dari Srilangka.
Polisi terpaksa menahan yang bersangkutan karena tidak memiliki surat yang
lengkap. dengan tuduhan tindak pidana penyalahgunaan visa. Kepala centre IDDS
Singapura ini hanya memiliki visa kunjungan, tapi tenyata datang ke Maluku untuk
melakukan riset.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Keimigrasian visa untuk riset itu tersendiri
sehingga tidak bisa dikapai yang lain. Polisi menjerat tersangka melanggar pasal 50
Undang-Undang Nomor 9 tahun 1991 tentang Keimigrasian.
Lembaga IDDS Singapura ini, dikenal banyak menghasilkan kajian strategi dan
pertahanan yang cukup brilian. Tidak heran tiga tujuan utama dari IDDS yakni
melakukan riset isu keamanan, international, dan strategis, kedua mengadakan
pendidikan dibidang kajian strategis, hubungan international dan politik ekonomi
international. Terakhir mendorong kerjasam dengan lembaga sejenis ditinkgat regional
dan international.
Tersangka sendiri terkenal sebagai pakar dibidang ilmu anti teroris dan sering
membawakan materi diberbagai Negara, termasuk di Indonesia. Kini harus meringkuk
ditahanan polda maluku dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian.
Sampai dengan saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolda Maluku. Sedangkan
kedua rekannya dibebaskan. Selama pemeriksaan polisi, tersangka didampingi dua
pengacara dari Ambon masing-masing Philio Phistos Noija.SH dan Rosa Jean
Alfaris.SH
Direktuir Reserse Kriminal Polda Maluku Kombes Pol Bambang Hermanu ketika
dihubungi Radio Vox Populi, perihal penangkapan warga Negara Srilangka ini tidak
bisa diganggun karena lagi rapat. Informasi yang dihimpun di Mapolda Maluku
direncanakan tersangka akan dideportease kenegara asal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Artsiyanto kepada wartawan
membenarkan adanya penangkapan guru besar IDDS karena visa yang dipakainya
tidak tepat. “visa yang dimilikinya untuk kunjungan bukan riset. Karena dating ke
Maluku untuk riset jadi kami tahan”Ungkapnya
Menurut Artsiyanto pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk
melakukan deportase bagi warga Negara Srilangka tersebut. “secepatnya akan
dideportease kenegara asal dan kami sedang berkoordinasi dengan pihak Imirgasi”
Ujarnya (VP)
Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
|