The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Radio Vox Populi


Radio Vox Populi [Ambon], 08-Sep-2005

Warga Negara Srilangka Ditangkap Polda Maluku

08-Sep-2005, Daniel Nirahua-Ambon

Ambon, Radio Vox Populi (Kamis 8 September 2005)

Ternyata tiga warga yang ditangkap dalam kapal cepat MV Pamahanunusa 5 September lalu, salah satunya adalah Guru Besar Institut Of Defence And Strategic Studies (IDSS) Singapura.

Ketiga orang ini dibuntuti tim Detsamen Anti Teror Polda Maluku sejak kapal Pamahanunusa berlayar dari pelabuhan Masohi menuju Ambon. Begitu mendekati pelabuhan tiga orang yang dicurigai ini langsung ditahan.

Setelah diperiksa ternyata salah satu dari ketiga orang tersebut adalah warga Negara asing (WNA). Dua lainnya adalah penerjeman dan penunjuk jalan. Diketahui WNA Dr. Rohan Kumar Gunaratna berasal dari Srilangka.

Polisi terpaksa menahan yang bersangkutan karena tidak memiliki surat yang lengkap. dengan tuduhan tindak pidana penyalahgunaan visa. Kepala centre IDDS Singapura ini hanya memiliki visa kunjungan, tapi tenyata datang ke Maluku untuk melakukan riset.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Keimigrasian visa untuk riset itu tersendiri sehingga tidak bisa dikapai yang lain. Polisi menjerat tersangka melanggar pasal 50 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1991 tentang Keimigrasian.

Lembaga IDDS Singapura ini, dikenal banyak menghasilkan kajian strategi dan pertahanan yang cukup brilian. Tidak heran tiga tujuan utama dari IDDS yakni melakukan riset isu keamanan, international, dan strategis, kedua mengadakan pendidikan dibidang kajian strategis, hubungan international dan politik ekonomi international. Terakhir mendorong kerjasam dengan lembaga sejenis ditinkgat regional dan international.

Tersangka sendiri terkenal sebagai pakar dibidang ilmu anti teroris dan sering membawakan materi diberbagai Negara, termasuk di Indonesia. Kini harus meringkuk ditahanan polda maluku dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian.

Sampai dengan saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolda Maluku. Sedangkan kedua rekannya dibebaskan. Selama pemeriksaan polisi, tersangka didampingi dua pengacara dari Ambon masing-masing Philio Phistos Noija.SH dan Rosa Jean Alfaris.SH

Direktuir Reserse Kriminal Polda Maluku Kombes Pol Bambang Hermanu ketika dihubungi Radio Vox Populi, perihal penangkapan warga Negara Srilangka ini tidak bisa diganggun karena lagi rapat. Informasi yang dihimpun di Mapolda Maluku direncanakan tersangka akan dideportease kenegara asal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Artsiyanto kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan guru besar IDDS karena visa yang dipakainya tidak tepat. “visa yang dimilikinya untuk kunjungan bukan riset. Karena dating ke Maluku untuk riset jadi kami tahan”Ungkapnya

Menurut Artsiyanto pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan deportase bagi warga Negara Srilangka tersebut. “secepatnya akan dideportease kenegara asal dan kami sedang berkoordinasi dengan pihak Imirgasi” Ujarnya (VP)

Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044