The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Radio Vox Populi


Radio Vox Populi [Ambon], 13-Sep-2005

Penyelesaian Pengungsi Maluku Diundur Akhir 2005

13-Sep-2005, Azis Tunny-Ambon

AMBON- Radio Vox Populi ( Senin, 13 September 2005)

Meskipun penanganan pengungsi di Maluku sudah dilakukan sejak tahun 2001 lalu, namun masalah kemanusiaan yang muncul akibat kerusuhan antar warga ini belum juga tuntas. Padahal, sebelumnya pemerintah provinsi Maluku sudah menetapkan 15 September 2005 sebagai batas waktu penyelesaian masalah ini. Kenyataanya masih ada 15.788 kepala keluarga yang hidup tersebar di beberapa lokasi pengungsian, belum dipulangkan ke tempat asal atau direlokasi.

Janji baru kemudian dibuat pemerintah lagi yakni akhir tahun 2005 masalah pengungsi harus selesai. Kepastian pengunduran batas waktu ini disampaikan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Maluku, selaku pihak yang selama ini berkutat dengan masalah penyelesaian pengungsi korban kerusuhan.

Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Maluku Chris Hehanussa menyatakan, rencana penyelesaian masalah pengungsi pada 15 September 2005, berkaitan dengan komitmen pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Hanya saja, kata dia, hal ini tidak terealisasi karena dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni data jumlah pengungsi yang selalu berubah dan anggaran yang tersedia tidak mencukupi.

"Jadi mudah-mudahan pada akhir tahun 2005 ini, masalah pengungsi sudah bisa diselesaikan," kata Hehanussa kepada Radio Vox Populi di ruang kerjanya, Selasa (13/9).

Dia mengatakan, pemerintah pusat sendiri sudah menyatakan sikap bahwa daerah-daerah yang masih memiliki pengungsi harus bisa diselesaikan pada akhir tahun 2005 nanti. Hal ini ini berlaku untuk 12 provinsi di Indonesia, salah satunya adalah Maluku.

Menyangkut batas waktu penanganan pengungsi sebenarnya sudah berulangkali ditetapkan pemerintah baik saat pemerintahan dipegang Mantan Irjen Departemen Dalam Negeri, Sinyo Harry Sarundajang, sekarang menjabat gubernur Sulawesi Utara, hingga gubernur Karel Albert Ralahalu.

Sarundajang saat masih menjabat sebagai penjabat gubernur Maluku, menetapkan penanganan pengungsi berakhir pada Desember 2002. Namun, optimisme itu tak terwujud dan diundur hingga akhir tahun 2003. Saat Ralahalu menjabat sebagai gubernur, batas waktu itu ternyata belum bisa menyelesaikan masalah sosial ini hingga akhirnya diundur lagi sampai April 2004.

Itu juga masih berlanjut hingga ditetapkan akhir tahun 2004 sebagai batas akhir penyelesaian pengungsi. Apa hasilnya? Belum juga selesai. Lagi-lagi pemerintah berjanji akan menyelesaikannya pada 15 September 2005. Janji pun tidak dapat dipenuhi dan akhirnya akhir tahun 2005 ditetapkan lagi sebagai batas akhir penanganannya.

Hehanussa menyebutkan, jumlah pengungsi yang masih tersisa saat ini sebanyak 15.788 kepala keluarga dan tersebar di seluruh daerah kabupaten dan kota di Maluku. Untuk pemulangan atau relokasi para pengungsi, pihaknya dalam tahun ini mendapat kucuran dana dekosentrasi Rp.170 miliar yang bersumber dari dana cadangan umum di departemen sosial.

Pada bulan Agustus lalu, Rp.61 miliar sudah dikucurkan ke Pemerintah Provinsi Maluku, sisanya Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah rencananya akan sendiri mengantakan bantuan dana penanggulangan bencana alam dan bencana sosial tersebut ke Ambon pada tanggal 19 September nanti.

Meskipun dana untuk pengungsi akan dikucurkan dalam waktu dekat ini, Hehanussa masih pesimis dengan jumlah bantuan tersebut karena menurutnya, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sekarang ini turut mempengaruhi harga material pabrik untuk penyediaan bahan bangun rumah (BBR) pengungsi. Akibatnya, masih ada kekurangan Rp.15 miliar lagi untuk itu.

"Harga pasar lokal naik dan ini mempengaruhi biaya untuk penanganan masalah pengungsi dalam membangun rumah-rumah mereka," ujar Hehanussa.

Dia mengatakan, jika anggaran yang dikucurkan belum bisa menyelesaikan masalah, maka pihaknya akan mencoba mencari solusi lain pada tahun 2006 nanti dengan memanfaatkan dana-dana lintas sektor di departemen seperti Departemen Kimpraswil dengan proyek-proyek perumahan rakyatnya atau perbaikan daerah kumuh. "Ini bisa kita gunakan kalau masalah pengungsi pada akhir tahun 2005 belum juga selesai. Karena dana penanggulangan bencana alam dan bencana sosial akan berakhir akhir tahun ini," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Maluku Jhon Mailoa kepada Radio Vox Populi menyatakan, mundurnya waktu penanganan pengungsi lebih disebabkan pemerintah Provinsi Maluku tidak memiliki data pengungsi yang valid, karena sering berubah-ubah. Hal lainnya, kata dia, dukungan dana dari pemerintah pusat juga dinilainya belum maksimal atau sebanding dengan jumlah pengungsi yang ada.

"Kebetulan kami di DPRD juga memiliki panitia khusus (Pansus) pengungsi, dan temuan kami di lapangan memang ternyata jumlah data yang dimiliki pemerintah tidak sesuai dengan data di lapangan," kata Mailoa tanpa merinci jumlahnya.

Selain itu, kata dia, pelimpahan kewenangan dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota untuk menangani pengungsi pada tahun ini, jangan serta-merta menjadi beban untuk pemerintah kabupaten/kota. Karena sebelumnya, semua urusan pengungsi menjadi kewenangan penuh pemerintah provinsi sedangkan pemerintah kabupaten/kota hanya bertugas memasukan data. "Ini harus menjadi tanggungjawab bersama dan sudah menjadi kewajiban pemerintah provinsi dan pusat untuk memberikan dukungan seperti dukungan finansial," katanya.

Memang untuk validasi data, dinas sosial sendiri tidak memiliki data yang pasti. Saat ditanya kenapa masalah pengungsi Maluku sulit ditangani, Hehanusa hanya mengatakan bahwa itu sudah komitmen pihaknya dengan pemerintah pusat untuk mengucurkan dana buat 15.788 KK. Karena kalau akan dilakukan pendataan lagi maka jumlah ini pasti akan melonjak. "Data itu merupakan komitmen kami dengan pemerintah pusat karena data resmi menyangkut berapa banyak pengungsi tidak satupun yang tahu. Hanya tuhan saja yang tahu. Kami tidak akan melakukan pendataan lagi karena jika tidak masalah ini tidak akan beres-beres," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Indonesia M. Jusuf Kalla sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat pada pemerintahan Megawati, dalam satu kesempatan kunjungannya ke Ambon 30 Desember 2003 mengaku bingung dengan jumlah pengungsi Maluku yang tidak pernah habis-habisnya. Padahal pemerintah pusat sudah mengucurkan dana ratusan miliaran untuk persoalan pengungsi di Maluku. Jumlah pengungsi terus berubah, mulai dari 21.000 KK naik menjadi 25.000 KK, dan terus naik menjadi 30.000 KK. Data ini mengalami perubahan-perubahan sekitar tahun 2002-2003.

Selain jumlah pengungsi, semasa dirinya masih menjabati sebagai Menko Kesra yang membawahi persoalan sosial dan kemanusiaan, selalu menerima laporan Pemerintah Provinsi Maluku tentang data kerusakan rumah yang sering berubah. Awalnya dilaporkan rumah yang terbakar 20.000 rumah, tapi berubah menjadi 28.000 dan terus bertambah menjadi 30.000.

Selain itu, untuk pembangunan rumah pengungsi pemerintah Provinsi Maluku melaporkan harga bahan bangun rumah tidak sesuai dengan harga yang berlaku di pasar. Misalnya, untuk satu zak semen dalam laporan tercantum harga Rp.48 ribu sampai Rp50 ribu. Padahal harga untuk satu semen saat itu di Kota Ambon hanya Rp.30 ribu. Bukan saja semen, semua harga-harga mengalami kemahalan.

Berdasarkan data Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Maluku, pada akhir tahun 2003, pengungsi yang masih tersisa sebanyak 36.878 KK atau 188.109 jiwa. Menjelang tutup tahun 2003, Pemerintah Pusat mengucurkan Rp.30 miliar dana yang bersumber dari Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Padahal sebelumnya dalam tahun yang sama, Rp176 miliar dari APBN cair untuk pengungsi Maluku. Tahun 2004, dana Rp86 miliar dari APBN juga dicairkan.

Lagi-lagi masalah ini belum menampakan hasil. Dari seleluruan dana yang pernah dikucurkan pemerintah pusat terkhususnya Departemen Sosial ke Maluku sudah lebih dari Rp.500 miliar untuk pengungsi. Menurut pengakuan Hehanusa, dana pengungsi yang disalurkan melalui pihaknya lebih dari Rp.500 miliar, itupun belum termasuk dengan dana bantuan luar negeri lewat NGO asing maupun NGO lokal serta pemerintah daerah setempat. (VP)

Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044