Radio Vox Populi [Ambon], 19-Jul-2005
Pemy Souisa, Tokoh Grass Root di Ambon Disidangkan
Daniel Nirahua - Ambon, Vox Populi (Senin, 18 Juli 2005)
Petrus Michael Souisa alias Pemy disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon,
Senin (18/7). Sidang dipimpin hakim tunggal Jhony Marthen Teleuw SH dengan materi
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang di Ruang Cakra PN Ambon dipadati pengunjung, berlangsung rame. Pemy
mengenakan kemeja putih dan celana jins biru. Dia terlihat tenang mengikuti jalannya
sidang. Istrinya Batseba Ferdinandus hadir sebagai saksi.
JPU Ny A. Tamaela dalam surat dakwaan menyebutkan, Pemy melakukan
pembunuhan berencana. Perbuatan itu dilaporkan warga. Atas dasar itu, polisi
menggeledah rumahnya di kawasan OSM Ambon, 12 April lalu.
Penggeledahan dipimpin Kapolres Ambon-Lease Leonidas Braksan. Pemy ditangkap,
begitu ditemukan amunisi di rumahnya. Orang pertama yang menemukan amunisi
dalam kantong hitam adalah saksi Rinto Hamanto, anggota brimob. Temuan ini
ditunjukan kepada rekannya yang bernama Daniel. Setelah itu, kantong hitam
diserahkan kepada anggota Polres George Siahaya. Ketika dibuka, diketahui isinya
amunisi jenis colt keliber 3,8 sebanyak 8 butir.
Perbuatan terdakwa menyimpan dan memiliki amunisi tanpa izin dijerat JPU
melanggar pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kepada hakim saat diberi kesempatan berbicara, Pemy mengatakan mengerti
dakwan JPU tapi isi dakwaan tidak benar. "Saya mengerti tapi isi kantong peluru itu
bukan milik saya," terangnya. Hal ini, kata hakim, nanti disampaikan setelah materi
pemeriksaan terdakwa. Sidang ditunda hingga pekan depan dengan materi
pemeriksaan para saksi masing-masing istri Pemy, dua anggota Brimob dan satu
anggota polisi. (VP)
Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
|