Radio Vox Populi [Ambon], 19-Jul-2005
Pemilik Amunisi Bekas Laskar Jihad Mengaku Ditekan
Daniel Nirahua - Ambon, Vox Populi (Senin, 18 Juli 2005)
Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perkara temuan bom dan amunisi
peninggalan Laskar Jihad di Ambon, Senin (19/7). Materi sidang adalah pemeriksaan
terdakwa Fahari Bin Jaga.
Hakim Jhony Marthen Teleuw SH memimpin sidang sedangkan terdakwa didampingi
penasehat hukum Ali Toekan SH. Fahari sempat ditegur hakim lantaran memberikan
keterangan berubah-ubah. Semula dia mengaku, bom dan amunisi ditemukan saat
membersihkan kandang ayam. Tapi begitu hakim bertanya di mana peluru ditemukan,
dia terdakwa menjawab dalam lobang yang sama dengan bom yang ditanam.
Menurut terdakwa, pada 4 Maret 2005 sekitar pukul 18.00 dia membersihkan kandang
ayam lantas menemukan bom dan amunisi. Berbeda dengan Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) polisi, Fahari menjelaskan dialah yang menunjukan tempat bom
diletakkan.
Fahari menyangkal menguasai bom atau memiliki bom. Bom dan amunisi, menurut
dia, adalah peninggalan laskar jihad saat konflik Maluku. Hakim memintanya berkata
jujur dan tidak memberikan penjelasan berbeda.
"Itu benar. Benar pak. Saya temukan dan saya letakan di pinggir rumah," ungkapnya.
Kendati terus dihujani pertanyaan, terdakwa tetap menjelaskan bahwa bom rakitan
sebanyak 38 buah dan amunisi 559 butir berbagai kaliber digali karena disimpan di
dalam tanah.
Menurut dia, setelah brimob masuk dirinya langsung melapor, jadi bukan ditemukan.
Padahal sesuai BAP dan keterangan para saksi, polisi sudah mencari dan melakukan
penggalian di sejumlah daerah yang dicurigai tersimpan bom dan amunsi, namun
tidak ditemukan.
Pencarian kedua barulah Fahari mengaku dan menunjukan lokasi barang yang
disimpan. Amunisi sebanyak 559 butir ditemukan dalam teras depan rumah
sedangkan bom 38 rakitan sebanyak ditemukan di belakang rumahnya. Terdakwa
mengatakan keterangan dalam BAP di penyidik tidak benar karena diperiksa di
bawah tekanan.
"Di BAP tidak benar karena saya ditekan" kata Fahari.
Kepada hakim terdakwa menyatakan menyesal atas perbuatannya. "Apakah anda
bersalah ?" tanya hakim. Terdakwa semula mengatakan tidak. Namun setelah diulang
lagi, dia mengaku melakukan kesalahan dengan menyimpan bom dan amunisi.
Sidang ditunda hingga pekan depan. (VP)
Pemy Souisa Menyangkal
Petrus Michael Souisa alias Pemy disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon,
Senin (18/7). Sidang dipimpin hakim tunggal Jhony Marthen Teleuw SH dengan materi
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang di Ruang Cakra PN Ambon dipadati pengunjung, berlangsung rame. Pemy
mengenakan kemeja putih dan celana jins biru. Dia terlihat tenang mengikuti jalannya
sidang. Istrinya Batseba Ferdinandus hadir sebagai saksi.
JPU Ny A. Tamaela dalam surat dakwaan menyebutkan, Pemy melakukan
pembunuhan berencana. Perbuatan itu dilaporkan warga. Atas dasar itu, polisi
menggeledah rumahnya di kawasan OSM Ambon, 12 April lalu.
Penggeledahan dipimpin Kapolres Ambon-Lease Leonidas Braksan. Pemy ditangkap,
begitu ditemukan amunisi di rumahnya. Orang pertama yang menemukan amunisi
dalam kantong hitam adalah saksi Rinto Hamanto, anggota brimob. Temuan ini
ditunjukan kepada rekannya yang bernama Daniel. Setelah itu, kantong hitam
diserahkan kepada anggota Polres George Siahaya. Ketika dibuka, diketahui isinya
amunisi jenis colt keliber 3,8 sebanyak 8 butir.
Perbuatan terdakwa menyimpan dan memiliki amunisi tanpa izin dijerat JPU
melanggar pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kepada hakim saat diberi kesempatan berbicara, Pemy mengatakan mengerti
dakwan JPU tapi isi dakwaan tidak benar. "Saya mengerti tapi isi kantong peluru itu
bukan milik saya," terangnya. Hal ini, kata hakim, nanti disampaikan setelah materi
pemeriksaan terdakwa. Sidang ditunda hingga pekan depan dengan materi
pemeriksaan para saksi masing-masing istri Pemy, dua anggota Brimob dan satu
anggota polisi. (VP)
Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
|