The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Radio Vox Populi


Radio Vox Populi [Ambon], 19-Jul-2005

Pemilik Amunisi Bekas Laskar Jihad Mengaku Ditekan

Daniel Nirahua - Ambon, Vox Populi (Senin, 18 Juli 2005)

Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perkara temuan bom dan amunisi peninggalan Laskar Jihad di Ambon, Senin (19/7). Materi sidang adalah pemeriksaan terdakwa Fahari Bin Jaga.

Hakim Jhony Marthen Teleuw SH memimpin sidang sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum Ali Toekan SH. Fahari sempat ditegur hakim lantaran memberikan keterangan berubah-ubah. Semula dia mengaku, bom dan amunisi ditemukan saat membersihkan kandang ayam. Tapi begitu hakim bertanya di mana peluru ditemukan, dia terdakwa menjawab dalam lobang yang sama dengan bom yang ditanam.

Menurut terdakwa, pada 4 Maret 2005 sekitar pukul 18.00 dia membersihkan kandang ayam lantas menemukan bom dan amunisi. Berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi, Fahari menjelaskan dialah yang menunjukan tempat bom diletakkan.

Fahari menyangkal menguasai bom atau memiliki bom. Bom dan amunisi, menurut dia, adalah peninggalan laskar jihad saat konflik Maluku. Hakim memintanya berkata jujur dan tidak memberikan penjelasan berbeda.

"Itu benar. Benar pak. Saya temukan dan saya letakan di pinggir rumah," ungkapnya.

Kendati terus dihujani pertanyaan, terdakwa tetap menjelaskan bahwa bom rakitan sebanyak 38 buah dan amunisi 559 butir berbagai kaliber digali karena disimpan di dalam tanah.

Menurut dia, setelah brimob masuk dirinya langsung melapor, jadi bukan ditemukan. Padahal sesuai BAP dan keterangan para saksi, polisi sudah mencari dan melakukan penggalian di sejumlah daerah yang dicurigai tersimpan bom dan amunsi, namun tidak ditemukan.

Pencarian kedua barulah Fahari mengaku dan menunjukan lokasi barang yang disimpan. Amunisi sebanyak 559 butir ditemukan dalam teras depan rumah sedangkan bom 38 rakitan sebanyak ditemukan di belakang rumahnya. Terdakwa mengatakan keterangan dalam BAP di penyidik tidak benar karena diperiksa di bawah tekanan.

"Di BAP tidak benar karena saya ditekan" kata Fahari.

Kepada hakim terdakwa menyatakan menyesal atas perbuatannya. "Apakah anda bersalah ?" tanya hakim. Terdakwa semula mengatakan tidak. Namun setelah diulang lagi, dia mengaku melakukan kesalahan dengan menyimpan bom dan amunisi. Sidang ditunda hingga pekan depan. (VP)

Pemy Souisa Menyangkal

Petrus Michael Souisa alias Pemy disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (18/7). Sidang dipimpin hakim tunggal Jhony Marthen Teleuw SH dengan materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang di Ruang Cakra PN Ambon dipadati pengunjung, berlangsung rame. Pemy mengenakan kemeja putih dan celana jins biru. Dia terlihat tenang mengikuti jalannya sidang. Istrinya Batseba Ferdinandus hadir sebagai saksi.

JPU Ny A. Tamaela dalam surat dakwaan menyebutkan, Pemy melakukan pembunuhan berencana. Perbuatan itu dilaporkan warga. Atas dasar itu, polisi menggeledah rumahnya di kawasan OSM Ambon, 12 April lalu.

Penggeledahan dipimpin Kapolres Ambon-Lease Leonidas Braksan. Pemy ditangkap, begitu ditemukan amunisi di rumahnya. Orang pertama yang menemukan amunisi dalam kantong hitam adalah saksi Rinto Hamanto, anggota brimob. Temuan ini ditunjukan kepada rekannya yang bernama Daniel. Setelah itu, kantong hitam diserahkan kepada anggota Polres George Siahaya. Ketika dibuka, diketahui isinya amunisi jenis colt keliber 3,8 sebanyak 8 butir.

Perbuatan terdakwa menyimpan dan memiliki amunisi tanpa izin dijerat JPU melanggar pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kepada hakim saat diberi kesempatan berbicara, Pemy mengatakan mengerti dakwan JPU tapi isi dakwaan tidak benar. "Saya mengerti tapi isi kantong peluru itu bukan milik saya," terangnya. Hal ini, kata hakim, nanti disampaikan setelah materi pemeriksaan terdakwa. Sidang ditunda hingga pekan depan dengan materi pemeriksaan para saksi masing-masing istri Pemy, dua anggota Brimob dan satu anggota polisi. (VP)

Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044