Radio Vox Populi [Ambon], 19-Jul-2005
Jaksa Belum Periksa Otak Korupsi Proyek di Unpatti
Daniel Nirahua - Ambon, Vox Populi (Senin, 18 Juli 2005)
Pengadilan Negeri Ambon saat ini menyidangkan perkara korupsi dana proyek di
Universitas Pattimura (Unpatti). Seorang tersangka sedang menjalani persidangan,
sedangkan rekannya dalam kasus yang sama, sama sekali belum diperiksa
kejaksaan setempat.
Pimpinan Proyek P2T Unpatti Ir Wolter Tomasoa, Senin (18/7) duduk sebagai
terdakwa. Namun aktor penting lainnya Berly Pattipeilohy tidak nampak. Bahkan,
dalam persidangan diketahui dia sama sekali belum diperiksa jaksa.
Sidang kasus ini sudah sampai pada penyampaian eksepsi. Penasehat Hukum
Tomasoa terdiri dari tiga orang yakni MAH Tahapary SH, Raymond Tasaney SH dan
Carolina Tahapary SH. Ketiganya secara bergiliran membacakan eksepsi.
Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hence Latuperissa SH dalam dakwaan
menyatakan, perbuatan Tomasoa menyebabkan negara dirugikan Rp 962.614.200.
Hal ini dilakukan sendiri atau bersama-sama Berly Pattipeilohy sebagai Direktur CV
Paragraf Indah Gaya yang berkas perkaranya diajukan terpisah.
Tapi dalam eksepsi Tahapary dkk mempertanyakan, kapan Pattipeilohy diperiksa dan
diadili. Kontraktor Berly Pattipeilohy, dalam kasus ini disebutkan saksi kunci dan
sebaliknya jika Berly sebagai terdakwa, Tomasoa sebagai saksi mahkota.
Jika saksi kunci masih buron, menurut Tahapary dkk, tidak bisa disebut dakwaan
JPU lengkap baik formil maupun materil. Menurutnya, JPU melakukan langkah berani
yang tidak juridis, apalagi saksi kunci belum pernah diperiksa.
Keengganan jaksa memeriksa Pattipeilohy, dinilai terkait statusnya sebagai anak
bekas Kajati Maluku W. Pattipeilohy (alm). Sesuai data Tahapary dkk, Berly
Pattipeilohy sebagai Direktur CV Paragaraf Indah Gaya, CV Emar Indo Jaya dan CV
Ardi Jaya Karya merupakan pelaksana tiga proyek masing-masing Proyek
Laboratorium Komputer senilai Rp 1.467.170.000, proyek pengadaan peralatan
laboratorium bahasa dengan biaya Rp 1.049.990.000 dan proyek studio teleconfrence
sebesar Rp. 274.985.000. Total nilai tiga proyek tersebut Rp 2.792.145.000. Selain
itu, pajak tiga proyek ini oleh bendahara P2T Unpatti ditransfer seluruhnya ke
rekening Berly Pattipeilohy.
Sesuai kontrak perjanjian pemborongan No.20/PT.16/Proyek Unp/SPP-C/2001
tertanggal 14 April 2001, surat perjanjian No. 22/PT.16/Proyek Unp/SPP-C/2001 dan
surat no.17/J.13.P2T/SPP-C/2002 tertanggal 4 November 2002.
Jika Ir Wolter Tomasoa didakwa melakukan tindak pidana korupsi maka menurut PH,
sepatutnya hal yang sama berlaku bagi kontraktor yang telah menyebabkan kerugian
negara sesuai pasal 32 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Tahapary dkk, karena dakwaan JPU obscure libel atau cacat hukum, tidak
lengkap, tidak jelas maka dakwaan tersebut harus batal demi hukum. Sidang yang
dipimpin hakim ketua Jhon Marthen Teleuw SH dibantu hakim anggota Edy Lunggito
SH dan Robert Limbong SH ditunda hingga pekan depan. (VP)
Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
|