The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Radio Vox Populi


Radio Vox Populi [Ambon], 19-Jul-2005

Jaksa Belum Periksa Otak Korupsi Proyek di Unpatti

Daniel Nirahua - Ambon, Vox Populi (Senin, 18 Juli 2005)

Pengadilan Negeri Ambon saat ini menyidangkan perkara korupsi dana proyek di Universitas Pattimura (Unpatti). Seorang tersangka sedang menjalani persidangan, sedangkan rekannya dalam kasus yang sama, sama sekali belum diperiksa kejaksaan setempat.

Pimpinan Proyek P2T Unpatti Ir Wolter Tomasoa, Senin (18/7) duduk sebagai terdakwa. Namun aktor penting lainnya Berly Pattipeilohy tidak nampak. Bahkan, dalam persidangan diketahui dia sama sekali belum diperiksa jaksa.

Sidang kasus ini sudah sampai pada penyampaian eksepsi. Penasehat Hukum Tomasoa terdiri dari tiga orang yakni MAH Tahapary SH, Raymond Tasaney SH dan Carolina Tahapary SH. Ketiganya secara bergiliran membacakan eksepsi.

Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hence Latuperissa SH dalam dakwaan menyatakan, perbuatan Tomasoa menyebabkan negara dirugikan Rp 962.614.200. Hal ini dilakukan sendiri atau bersama-sama Berly Pattipeilohy sebagai Direktur CV Paragraf Indah Gaya yang berkas perkaranya diajukan terpisah.

Tapi dalam eksepsi Tahapary dkk mempertanyakan, kapan Pattipeilohy diperiksa dan diadili. Kontraktor Berly Pattipeilohy, dalam kasus ini disebutkan saksi kunci dan sebaliknya jika Berly sebagai terdakwa, Tomasoa sebagai saksi mahkota.

Jika saksi kunci masih buron, menurut Tahapary dkk, tidak bisa disebut dakwaan JPU lengkap baik formil maupun materil. Menurutnya, JPU melakukan langkah berani yang tidak juridis, apalagi saksi kunci belum pernah diperiksa.

Keengganan jaksa memeriksa Pattipeilohy, dinilai terkait statusnya sebagai anak bekas Kajati Maluku W. Pattipeilohy (alm). Sesuai data Tahapary dkk, Berly Pattipeilohy sebagai Direktur CV Paragaraf Indah Gaya, CV Emar Indo Jaya dan CV Ardi Jaya Karya merupakan pelaksana tiga proyek masing-masing Proyek Laboratorium Komputer senilai Rp 1.467.170.000, proyek pengadaan peralatan laboratorium bahasa dengan biaya Rp 1.049.990.000 dan proyek studio teleconfrence sebesar Rp. 274.985.000. Total nilai tiga proyek tersebut Rp 2.792.145.000. Selain itu, pajak tiga proyek ini oleh bendahara P2T Unpatti ditransfer seluruhnya ke rekening Berly Pattipeilohy.

Sesuai kontrak perjanjian pemborongan No.20/PT.16/Proyek Unp/SPP-C/2001 tertanggal 14 April 2001, surat perjanjian No. 22/PT.16/Proyek Unp/SPP-C/2001 dan surat no.17/J.13.P2T/SPP-C/2002 tertanggal 4 November 2002.

Jika Ir Wolter Tomasoa didakwa melakukan tindak pidana korupsi maka menurut PH, sepatutnya hal yang sama berlaku bagi kontraktor yang telah menyebabkan kerugian negara sesuai pasal 32 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Tahapary dkk, karena dakwaan JPU obscure libel atau cacat hukum, tidak lengkap, tidak jelas maka dakwaan tersebut harus batal demi hukum. Sidang yang dipimpin hakim ketua Jhon Marthen Teleuw SH dibantu hakim anggota Edy Lunggito SH dan Robert Limbong SH ditunda hingga pekan depan. (VP)

Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044