Liputan6.com, 16/6/2005 09:06 WIB
Kasus Ambon
Tersangka Perusuh Ambon Ditangkap di Makassar
[PHOTO: Ketiga tersangka penyerang pos Brimob.] 16/6/2005 09:06 — Seorang
tersangka penyerang Pos Brimob di Maluku, Mei silam, diringkus di rumah
keluarganya yang anggota polisi. Dua orang lainnya dicokok di perbatasan Makassar
dan Maros, Sulawesi Selatan.
Liputan6.com, Makassar: Tiga tersangka penyerang pos Brigade Mobil di Desa Loki,
Kecamatan Piri, Seram Bagian Barat, Maluku, Mei silam, ditangkap di Makassar,
Sulawesi Selatan, baru-baru ini. Mula-mula polisi menciduk Yusran di rumah
keluarganya, seorang bintara polisi yang pernah bertugas di Ambon. Sedangkan Hardi
Tua Sikal dan Mahmud dicokok di perbatasan Makassar-Maros, Sulsel.
Selain disangka merusak Pos Brimob, Yusran dituduh memiliki dua pucuk senjata
laras panjang jenis SKS dan sengaja membeli amunisi untuk mengacau di Ambon
[baca: Pos Brimob Diserang, 6 Orang Tewas]. Sedangkan Hardi dan Mahmud adalah
tersangka pelaku utama pelemparan granat di Desa Lateri, Kecamatan Baguala,
Ambon. Ledakan granat pada 5 Februari silam ini melukai enam warga Ambon [baca:
Granat Meledak di Ambon, Seorang Cedera].
Saat ini, polisi masih mengejar rekan-rekan mereka yang diduga masih berkeliaran di
Kota Makassar. Di antaranya, Andi alias Ican yang diduga terkait kasus kerusuhan
Mambi [baca: Diburu, Empat Perusuh di Mambi].(TNA/Iwan Taruna dan Rizal Randa)
© 2001 Surya Citra Televisi.
|