Liputan6.com, 23/8/2005 01:19
Kasus Ambon
Tiga Tersangka Anggota RMS Ditangkap Polisi
[PHOTO: Senjata yang ditemukan saat penyisiran di Desa Passo.] 23/8/2005 01:19 --
Dalam razia dari rumah ke rumah yang dilancarkan polisi, ditemukan sejumlah
senjata dan amunisi. Tiga orang pemiliknya tengah diperiksa intensif karena diduga
sebagai anggota gerakan separatis RMS.
Liputan6.com, Ambon: Penyisiran oleh jajaran kepolisian terhadap warga yang
memiliki atribut, seperti bendera Republik Maluku Selatan (RMS), terus berlanjut.
Langkah ini dilakukan setelah terjadinya pengibaran tiga bendera RMS di Desa Passo
dan Kudamati, Ambon, Maluku, persis saat ulang tahun Provinsi Maluku, 19 Agustus
silam [baca: Perayaan HUT Provinsi Maluku Semarak].
Saat penyisiran dilakukan di Desa Passo, baru-baru ini, polisi menemukan sejumlah
senjata laras panjang dan pendek serta ratusan amunisi di rumah warga. Tiga orang
yang diduga kuat sebagai pemilik senjata itu, Julius Kolatelu, Yohanes Waso dan
Alfinus, dibawa ke Markas Kepolisian Resor Ambon. Dalam penggeledahan dari
rumah ke rumah, polisi juga menghimpun keterangan dari warga untuk mengetahui
pelaku pengibaran bendera RMS pekan silam itu.
Kepala Polres Ambon Ajun Komisaris Besar Polisi Leonidas Braksan, yang
memimpin langsung penyisiran mengatakan, ada kemungkinan para tersangka terkait
gerakan separatis RMS. Namun pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan
jajarannya untuk memastikan dugaan tersebut.(ADO/Sahlan Helut dan Juhri
Samanery)
© 2001 Surya Citra Televisi.
|