SINAR HARAPAN, Selasa, 02 Agustus 2005
DPR Pertanyakan Penundaan Pilkada di Seram Barat
Oleh Izaac Tulalessy
Ambon -Tim Komisi II DPR yang dipimpin Alexander Litaay menyoroti kebijakan
Gubernur Maluku Karel Ralahalu yang menunda pelaksanaan pemilihan kepala
daerah (pilkada) putaran kedua di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Litaay memandang perlu adanya penjelasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Maluku sehingga tidak ada penilaian "miring" bahwa Gubernur Ralahalu menunda
pilkada putaran kedua itu secara sepihak sebagaimana pemberitaan media massa,
baik terbitan lokal maupun nasional.
"Saya pun tidak berani memberikan tanggapan atas pertanyaan wartawan soal
pilkada putaran kedua ditunda, baik di Kabupaten Seram Bagian Barat maupun
Kabupaten Kepulauan Aru karena harus mengonfirmasinya dengan Pemprov Maluku,
termasuk KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah), baik di tingkat Provinsi Maluku
maupun kabupaten setempat," jelasnya kepada SH di Ambon, Selasa (2/8).
Sementara itu, Wagub Maluku Muhammad Abdullah Latuconsina yang dikonfirmasi
SH menjelaskan, keputusan Gubernur menunda pilkada putaran kedua di Kabupaten
Seram Bagian Barat karena berdasarkan hasil perhitungan suara yang diputuskan
KPUD setempat pada 6 Juli lalu, ternyata salah satu calon kepala daerah yang lolos
yakni Soebeno teridentifikasi memiliki ijazah palsu.
"Soebeno yang berpasangan dengan Nataniel Eleka yang diusung Partai Golkar
berhasil menduduki peringkat kedua dengan 18.282 suara, sedangkan peringkat
pertama pasangan Jacobus Puttileihalat - La Kadir yang mengantongi 18.506 suara,"
rincinya.
Dikatakan, keduanya diputuskan masuk putaran kedua karena tidak ada satu pun
dari enam pasangan calon berhasil meraih 25 persen lebih suara dari 94.045 pemilih
tetap pada 263 Tempat Pemungutan Suara(TPS).
Namun sangat disayangkan, menurut Latuconsina, ternyata Soebeno berdasarkan
hasil penelitian dan konfirmasi, baik oleh Panwas Kabupaten Seram Bagian Barat
maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku ke SMK Negeri 75
Purwokerto terhadap ijazahnya ternyata palsu sehingga dipandang perlu dilakukan
proses hukum.
Latuconsina juga menegaskan, telah dikirim tiga tim ke KPU Pusat, Mendagri dan
Mahkamah Agung untuk meminta fatwa terhadap kasus tersebut sehingga Gubernur
Ralahalu memandang perlu Pilkada putaran kedua di Kabupaten Seram Bagian Barat
ditunda.
"Mendagri melalui Dirjen Otda, Kausar AS dalam surat 131.71/920/OTDA tertanggal
21 Juli 2005 mengarahkan Gubernur Maluku agar Soebeno yang teridentifikasi
menggunakan ijazah palsu agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila sudah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dan Soebeno dinyatakan bersalah, maka pasangan nomor urut tiga yakni Abdul Jabar
- Julianus Makarukur menggantikan nomor urrut dua," jelasnya.
Copyright © Sinar Harapan 2003
|