The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Selasa, 02 Agustus 2005

DPR Pertanyakan Penundaan Pilkada di Seram Barat

Oleh Izaac Tulalessy

Ambon -Tim Komisi II DPR yang dipimpin Alexander Litaay menyoroti kebijakan Gubernur Maluku Karel Ralahalu yang menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) putaran kedua di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Litaay memandang perlu adanya penjelasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sehingga tidak ada penilaian "miring" bahwa Gubernur Ralahalu menunda pilkada putaran kedua itu secara sepihak sebagaimana pemberitaan media massa, baik terbitan lokal maupun nasional.

"Saya pun tidak berani memberikan tanggapan atas pertanyaan wartawan soal pilkada putaran kedua ditunda, baik di Kabupaten Seram Bagian Barat maupun Kabupaten Kepulauan Aru karena harus mengonfirmasinya dengan Pemprov Maluku, termasuk KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah), baik di tingkat Provinsi Maluku maupun kabupaten setempat," jelasnya kepada SH di Ambon, Selasa (2/8).

Sementara itu, Wagub Maluku Muhammad Abdullah Latuconsina yang dikonfirmasi SH menjelaskan, keputusan Gubernur menunda pilkada putaran kedua di Kabupaten Seram Bagian Barat karena berdasarkan hasil perhitungan suara yang diputuskan KPUD setempat pada 6 Juli lalu, ternyata salah satu calon kepala daerah yang lolos yakni Soebeno teridentifikasi memiliki ijazah palsu.

"Soebeno yang berpasangan dengan Nataniel Eleka yang diusung Partai Golkar berhasil menduduki peringkat kedua dengan 18.282 suara, sedangkan peringkat pertama pasangan Jacobus Puttileihalat - La Kadir yang mengantongi 18.506 suara," rincinya.

Dikatakan, keduanya diputuskan masuk putaran kedua karena tidak ada satu pun dari enam pasangan calon berhasil meraih 25 persen lebih suara dari 94.045 pemilih tetap pada 263 Tempat Pemungutan Suara(TPS).

Namun sangat disayangkan, menurut Latuconsina, ternyata Soebeno berdasarkan hasil penelitian dan konfirmasi, baik oleh Panwas Kabupaten Seram Bagian Barat maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku ke SMK Negeri 75 Purwokerto terhadap ijazahnya ternyata palsu sehingga dipandang perlu dilakukan proses hukum.

Latuconsina juga menegaskan, telah dikirim tiga tim ke KPU Pusat, Mendagri dan Mahkamah Agung untuk meminta fatwa terhadap kasus tersebut sehingga Gubernur Ralahalu memandang perlu Pilkada putaran kedua di Kabupaten Seram Bagian Barat ditunda.

"Mendagri melalui Dirjen Otda, Kausar AS dalam surat 131.71/920/OTDA tertanggal 21 Juli 2005 mengarahkan Gubernur Maluku agar Soebeno yang teridentifikasi menggunakan ijazah palsu agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila sudah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Soebeno dinyatakan bersalah, maka pasangan nomor urut tiga yakni Abdul Jabar - Julianus Makarukur menggantikan nomor urrut dua," jelasnya.

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/hoelaliejoe
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044